- PN Makassar membatalkan penetapan tersangka Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi terkait kasus penipuan Sekolah Al Azhar pada Rabu, 7 Januari 2026.
- Hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena proses penyidikan Polda Sulsel tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana.
- Polda Sulsel diperintahkan mencabut status tersangka, setelah sebelumnya menetapkan keduanya terkait transaksi jual beli tahun 2017.
SuaraSulsel.id - Pengadilan Negeri (PN) Makassar membatalkan penetapan tersangka terhadap Irman Yasin Limpo alias None dan Andi Pahlevi.
Dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli Sekolah Islam Al Azhar di Kota Makassar.
Keduanya masing-masing merupakan adik dan ponakan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Makassar, Rabu, 7 Januari 2026.
Hakim tunggal Angeliky Handayani menyatakan penetapan tersangka terhadap Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Dengan demikian, seluruh produk hukum yang lahir dari penetapan tersangka tersebut dinyatakan batal.
"Penetapan tersangka tidak sah secara hukum," demikian salah satu amar putusan yang dibacakan hakim dalam persidangan.
Selain membatalkan status tersangka, hakim juga menyatakan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka serta Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Sulsel pada 23 April 2025 tidak sah.
Baca Juga: Sengkarut Jual Beli Sekolah Islam Al-Azhar, Pelapor Jadi Tersangka
Polda Sulsel sebagai termohon diperintahkan untuk segera menerbitkan surat pencabutan status tersangka dan melaksanakan putusan praperadilan tersebut.
Menanggapi putusan itu, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan pihaknya telah menerima informasi terkait hasil praperadilan.
Namun, penyidik masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan.
"Kami sudah mendapat informasi, tetapi salinan putusannya belum kami terima. Setelah itu diterima akan dipelajari oleh penyidik dan dilakukan gelar perkara," ujar Didik, Kamis, 8 Januari 2026.
Kasus ini sendiri berawal dari transaksi jual beli Sekolah Islam Al Azhar di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, yang terjadi pada 2017.
Nilai transaksi tersebut mencapai Rp50 miliar dan baru berujung pada laporan pidana hampir delapan tahun kemudian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
Terkini
-
Kepala Daerah Dipilih DPRD? Parpol di Sulawesi Selatan Terbelah
-
Pemprov Sulsel Umumkan Tender Preservasi Jalan Rp278,6 Miliar
-
Banjir Rendam Donggala, Angin Kencang Rusak Rumah di Palu
-
Korban Meninggal Banjir Bandang Pulau Siau jadi 17 Orang, 2 Warga Hilang
-
Lowongan Kerja PT Vale: Senior Coordinator for Publication, Reporting, and Public Relation