- Hakim ad hoc di Makassar mogok kerja mulai 12 Januari 2025 menuntut kesetaraan kesejahteraan dengan hakim karier.
- Para hakim ad hoc menilai Perpres terkait fasilitas keuangan tidak lagi relevan dengan beban kerja dan risiko jabatan.
- Tuntutan mencakup penyesuaian fasilitas dasar, tunjangan, serta pengesahan status mereka sebagai pejabat negara dalam RUU Jabatan Hakim.
SuaraSulsel.id - Puluhan hakim ad hoc di Kota Makassar menyatakan mogok kerja dan menunda persidangan hingga 21 Januari 2025.
Aksi ini menjadi bagian dari gerakan nasional hakim ad hoc se-Indonesia yang menuntut kesetaraan kesejahteraan dengan hakim karier, terutama terkait hak keuangan dan fasilitas penunjang tugas.
Aksi protes digelar di halaman Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 12 Januari 2025.
Meski memikul tanggung jawab dan risiko yang sama dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, hakim ad hoc menilai kesejahteraan yang mereka terima jauh tertinggal dibandingkan hakim karier.
Hakim ad hoc merupakan hakim yang diangkat secara khusus dan bersifat sementara, memiliki keahlian serta pengalaman di bidang tertentu.
Keberadaan mereka diatur dalam undang-undang dan menjadi bagian penting dalam sistem peradilan, khususnya pada perkara-perkara yang membutuhkan kompetensi spesifik.
Namun dalam praktiknya, posisi strategis ini tidak diiringi dengan perlindungan dan jaminan kesejahteraan yang memadai.
Salah satu hakim ad hoc PN Makassar, Siti Norlaela mengatakan aksi mogok sidang ini merupakan bentuk keprihatinan sekaligus solidaritas kolektif hakim ad hoc di seluruh Indonesia.
Ia menyebut ketentuan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 juncto Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
Baca Juga: Menteri: Jangan Sebar Konten Pemerkosaan Karyawan di Makassar
"Peraturan itu tidak lagi selaras dengan beban kerja, tuntutan profesionalitas, dan risiko jabatan yang kami emban. Sudah saatnya ada perubahan yang lebih adil dan proporsional," ujar Siti.
Ia mengungkapkan, selama ini hakim ad hoc tidak memperoleh sejumlah hak normatif dasar yang justru dinikmati hakim karier.
Di antaranya hak cuti melahirkan, cuti untuk menjalankan ibadah haji dan umrah, jaminan asuransi kesehatan yang layak, hingga pajak penghasilan yang masih harus ditanggung sendiri.
Kondisi ini, menurutnya, memperlihatkan fakta pahit 'satu pengadilan, beda kesejahteraan'.
Meski melakukan mogok sidang, para hakim ad hoc menegaskan tetap mengedepankan kehati-hatian dan profesionalisme. Mereka berkomitmen tidak mengorbankan hak-hak pencari keadilan.
Jadwal persidangan telah disesuaikan dengan karakter dan urgensi masing-masing perkara. Untuk perkara yang bersifat mendesak dan darurat, sidang tetap digelar sebagaimana mestinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Permudah Layanan Keuangan bagi PMI
-
Terjang Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Sigambal Dampingi UMKM hingga Naik Kelas
-
Kapan Pemadaman Listrik di Sulsel Berakhir? Ini Kata Gubernur Andi Sudirman
-
Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
-
800 Aset Pemprov Sultra Diduga Bermasalah, Kejati Turun Tangan