- Dinas Dukcapil Makassar mengklarifikasi bahwa aktivasi Identitas Kependudukan Digital tidak dilakukan via telepon atau WhatsApp.
- Modus penipuan ini melibatkan permintaan data sensitif seperti NIK, KK, dan PIN ATM oleh oknum tertentu.
- Proses aktivasi IKD resmi hanya bisa dilakukan secara tatap muka di kantor Dukcapil atau kantor kecamatan setempat.
SuaraSulsel.id - Beredar kabar mengenai adanya oknum yang menghubungi warga melalui telepon dan WhatsApp dengan mengatasnamakan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar.
Untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Benarkah Dukcapil melakukan aktivasi via telepon?
Hasil Verifikasi
Berdasarkan pernyataan resmi Kepala Dinas Dukcapil Makassar, Muhammad Hatim Salam, informasi mengenai petugas Dukcapil yang menghubungi warga untuk aktivasi IKD via telepon adalah TIDAK BENAR (HOAKS/PENIPUAN).
Berikut adalah poin-poin klarifikasi resmi dari pihak berwenang:
-Modus Penipuan: Pelaku menghubungi korban melalui panggilan suara atau video WhatsApp, menawarkan bantuan aktivasi KTP Digital/IKD, lalu meminta data sensitif.
-Fakta Layanan: Petugas Dukcapil tidak pernah menghubungi warga secara langsung untuk urusan aktivasi data. Proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara tatap muka di kantor Dukcapil atau kantor kecamatan.
-Data yang Diincar: Sindikat ini berusaha mencuri NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), hingga PIN ATM.
-Laporan Korban: Sepanjang tahun 2025, tercatat sudah ada 50 laporan warga yang menjadi korban dengan kerugian materi yang cukup besar akibat data pribadi yang dibobol.
Baca Juga: Awal Mula Kasus Dugaan Penipuan yang Menjerat Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi
Analisis Keamanan Data
Muhammad Hatim Salam menegaskan bahwa kebocoran data pribadi tidak serta merta berasal dari instansi pemerintah.
Data pribadi warga juga dikelola oleh sektor perbankan, rumah sakit, hingga layanan pinjaman daring (pinjol).
"Masyarakat harus paham literasi digital. Jangan mudah percaya pada pihak yang meminta data pribadi melalui saluran tidak resmi," ujar Hatim di Makassar (9/1/2026).
Pemerintah juga mengingatkan adanya UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang memberikan sanksi berat bagi pihak yang menyalahgunakan data orang lain.
Kesimpulan: MANIPULASI / PENIPUAN
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Tangis Bupati Gowa Pecah Lihat Kondisi Warga Miskin Ekstrem
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng