Muhammad Yunus
Jum'at, 31 Oktober 2025 | 17:42 WIB
Ilustrasi penipuan [KlikKaltim.com]
Baca 10 detik
  • Brigadir MT diduga ikut menerima dan menikmati uang dari Israwati
  • Penetapan tersangka terhadap oknum polisi itu dilakukan bersamaan dengan Israwati 
  • Israwati dan Brigadir MT memiliki hubungan dekat sebelum kasus ini mencuat

SuaraSulsel.id - Kasus yang menjerat Anggota DPRD Takalar Israwati ternyata turut menyeret seorang anggota kepolisian.

Penyidik Polres Takalar menemukan adanya keterlibatan Brigadir MT, anggota Polres Maros, dalam aliran dana hasil penjualan sapi yang diduga digelapkan oleh Israwati.

"Dugaannya Brigadir MT ikut menerima dan menikmati uang dari Israwati," ujar AKP Hatta, Jumat (31/10).

Penetapan tersangka terhadap oknum polisi itu dilakukan bersamaan dengan Israwati pada 22 Oktober 2025, berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Takalar.

"Gelar penetapan tersangkanya bersamaan dengan Israwati," tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa sebagian uang hasil penjualan sapi sempat ditransfer dari rekening Israwati ke rekening Brigadir MT.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Israwati dan Brigadir MT memiliki hubungan dekat sebelum kasus ini mencuat.

Dalam keterangannya kepada polisi, Israwati mengaku sempat dimanfaatkan oleh oknum anggota kepolisian tersebut.

"Aliran dana itu dari pembeli, masuk ke rekening saya. Beberapa menit kemudian (ditransfer lagi) masuk ke rekeningnya Pak Takbir," ujar Israwati kepada penyidik, sebagaimana dikutip dari hasil pemeriksaan.

Baca Juga: Dua Anggota DPRD Takalar Tipu Warga Ratusan Juta, Begini Modusnya...

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua figur politik perempuan yang jadi wakil rakyat.

Walau sempat jadi tersangka dan ditahan, keduanya masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD.

Penahanan Ditangguhkan

Kepolisian Resor (Polres) Takalar menangguhkan penahanan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Keduanya adalah Israwati dari Partai Gerindra dan Sri Reski Ulandari dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Mereka resmi dibebaskan sementara dari tahanan Polsek Mappakasunggu pada Kamis, 31 Oktober 2025 malam.

Kapolsek Mappakasunggu, Iptu Sumarwan pun membenarkan kabar tersebut.

Load More