- WNA asal China bernama Wei Shang diduga memburu dan memakan penyu dilindungi di Raja Ampat.
- Petugas Imigrasi menangkap Wei Shang di Bandara Sultan Hasanuddin pada Senin, 14 September 2026.
- Penangkapan dilakukan setelah Pemkab Raja Ampat mengajukan permohonan pencegahan agar Wei tidak kabur ke luar negeri.
SuaraSulsel.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal China, Wei Shang diduga melakukan perburuan satwa laut dilindungi di perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Ia kini ditangkap petugas Imigrasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros.
Wei Shang diamankan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar saat berada di area keberangkatan bandara, Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 17.00 Wita.
Penangkapan dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap WNA tersebut.
Wei diduga terlibat aktivitas spearfishing atau penombakan ikan di kawasan perairan Paynemo, Raja Ampat.
Aktivitas itu menjadi sorotan setelah beredar video di media sosial yang diduga memperlihatkan Wei memanah penyu, kemudian mengonsumsi satwa tersebut.
Penyu merupakan salah satu satwa laut yang dilindungi. Aktivitas perburuan terhadap satwa tersebut pun menjadi perhatian dalam kasus yang kini ditangani aparat terkait.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio membenarkan penangkapan terhadap Wei Shang.
Abdi menjelaskan petugas bergerak setelah menerima permohonan pencegahan ke luar negeri dari Pemkab Raja Ampat.
Baca Juga: Apa Itu Arbitrase Internasional? Ancaman Investor China di Proyek PSEL Makassar
Wei saat itu disebut hendak meninggalkan Indonesia menggunakan pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan AK335.
"Kami mengamankan yang bersangkutan saat terindikasi akan melakukan perjalanan dengan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK335 rute Makassar tujuan Kuala Lumpur. Tindakan ini dilakukan agar proses penegakan hukum di Indonesia bisa diselesaikan terlebih dahulu," jelas Abdi dalam keterangannya, Selasa, 15 September 2026.
Dilaporkan Masyarakat
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas spearfishing yang dilakukan Wei Shang di wilayah perairan Paynemo, Kabupaten Raja Ampat.
Dari laporan itu, aktivitas yang dilakukan WNA tersebut diduga tidak hanya menyasar ikan, tetapi juga satwa laut yang dilindungi.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dengan mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Wei.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
Pilihan
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
Terkini
-
JK: Orang Maluku Jangan Jadi Penonton Proyek Gas Blok Masela
-
Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Kembali Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
-
Kejahatan Kosmetik di Sulawesi Utara Tertinggi Kedua Nasional
-
10 Pelaku UMKM Difabel di Palu Terima Bantuan Modal Usaha
-
Berapa Harga Jual Maksimal Beras SPHP ? Bulog Awasi Pengoplosan di Kendari