Muhammad Yunus
Minggu, 23 November 2025 | 15:54 WIB
Mako Polda Sulawesi Tenggara [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Dit Reskrimsus Polda Sultra mencatat kejahatan siber didominasi penipuan daring yang mencapai 280 kasus hingga Oktober 2025.
  • Terdapat tren lonjakan signifikan kejahatan siber dalam lima tahun terakhir, terutama penipuan daring dan pencemaran nama baik.
  • Polda Sultra berkomitmen memperkuat patroli siber, edukasi, serta penegakan hukum demi menjaga keamanan digital wilayah Sultra.

SuaraSulsel.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut kejahatan siber di wilayah Bumi Anoa didominasi oleh penipuan daring yang mencapai 280 kasus.

Kepala Subdit V Tindak Pidana Siber Dit Reskrimsus Polda Sultra AKBP Decky Hendra Wijaya di Kendari, mengatakan pihaknya mencatat tren lonjakan kasus yang signifikan pada penanganan kejahatan siber dalam 5 tahun terakhir.

"Berdasarkan data tahunan, penipuan daring dan pencemaran nama baik menjadi jenis laporan dari masyarakat yang paling dominan," kata Decky Hendra, Sabtu (22/11).

Pada tahun 2021, Polda Sultra mencatat penipuan daring dan pencemaran nama baik hanya terdapat 265 kasus.

Kemudian jumlah itu menunjukkan kenaikan yang hampir dua kali lipat pada tahun 2025, yakni sebanyak 513 kasus untuk periode Januari-Oktober.

"Dari laporan itu, kasus penipuan daring menjadi pendorong utama lonjakan ini. Pada 2021 tercatat 77 kasus penipuan daring, kemudian melonjak ke 259 kasus pada 2024, dan mencapai 280 kasus hingga Oktober 2025," ujarnya.

Sementara untuk kasus siber lainnya juga terdapat kasus pencemaran nama baik yang pada tahun 2021 terdapat sebanyak 143 laporan, naik menjadi 193 laporan periode Januari-Oktober 2025.

"Begitu juga kasus pengancaman yang mengalami lonjakan tajam menjadi 40 laporan di tahun 2025, dibandingkan rata-rata 13–19 kasus pada tahun-tahun sebelumnya," jelasnya.

Decky Hendra menjelaskan meningkatnya kasus menunjukkan tingginya aktivitas masyarakat di ruang digital serta meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor.

Baca Juga: 3 Perusahaan Reklamasi Laut Tanpa Izin di Sulawesi Tenggara

“Setiap tahun, pola kejahatan siber semakin berkembang. Penipuan online menjadi kasus paling dominan karena metode pelaku makin beragam dan menyasar semua kalangan. Kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam bertransaksi di ruang digital,” jelasnya.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan patroli siber dan edukasi.

Ia menyebut pencemaran nama baik dan penyebaran isu SARA masih menjadi perhatian serius karena berpotensi memicu konflik sosial.

“Kami mendorong seluruh pengguna media sosial agar lebih bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian, dan memastikan informasi yang dibagikan benar adanya. Kami ingin ruang digital Sultra tetap aman dan kondusif,” sebut Decky Hendra.

Ia menambahkan dengan angka kasus yang terus meningkat, Subdit Siber Polda Sultra berkomitmen memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum guna menjaga keamanan siber di Sulawesi Tenggara.

Load More