- Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi ditetapkan tersangka oleh Polda Sulsel atas dugaan penipuan jual beli Sekolah Al-Azhar Makassar 2017.
- Kasus ini bermula dari pinjaman Rp50 miliar dari Bahar Ngitung untuk pembelian yang belum dilunasi setelah transaksi gagal.
- Keduanya mengajukan praperadilan pada Desember 2025 untuk menguji penetapan tersangka berdasarkan Pasal 378 dan Pasal 266 KUHP.
SuaraSulsel.id - Irman Yasin Limpo alias None, adik kandung mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), bersama ponakannya, Andi Pahlevi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.
Penetapan ini berawal dari transaksi jual beli Sekolah Islam Al-Azhar di Kota Makassar yang terjadi hampir delapan tahun lalu. Kini berujung laporan pidana pada 2025.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan membenarkan status hukum keduanya.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
"Iya, betul. Hasil konfirmasi dengan Dirkrimum," kata Didik.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/2545/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 266 KUHP terkait pemalsuan keterangan dalam akta otentik.
Kasus ini bermula dari transaksi senilai Rp50 miliar terkait proses jual beli Sekolah Islam Al-Azhar di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar. Transaksi dilakukan pada 2017.
Irman Yasin Limpo disebut meminjam uang kepada seorang pengusaha, sekaligus eks anggota DPD, Bahar Ngitung.
Baca Juga: Awas! Ini 4 Langkah Lindungi Diri dari Penipuan Mengatasnamakan Wagub Sulbar
Bahar mengungkapkan, Irman Yasin Limpo berminat membeli sekolah tersebut karena pemiliknya saat itu, almarhum Andi Baso, tidak sanggup melunasi kewajiban kredit ke bank.
Namun, karena tidak memiliki dana cukup, Irman disebut meminjam uang kepadanya.
"Yang punya sekolah mau jual karena tidak sanggup bayar ke bank. None mau beli, tapi tidak ada uang, sehingga menggunakan uang saya," kata Bahar.
Menurut Bahar, uang tersebut diserahkan kepada Andi Baso hingga proses jual beli rampung.
Ia mengaku telah membuat surat perjanjian piutang di hadapan notaris. Dalam perjanjian itu, Andi Pahlevi disebut ikut menandatangani sebagai pihak yang mengetahui dan menyetujui kesepakatan.
"Dia janji satu bulan mau kembalikan uang itu, tapi tidak ditepati," ujar Bahar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Awal Mula Kasus Dugaan Penipuan yang Menjerat Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi
-
1.000 Relawan BUMN Dikerahkan Danantara dan BP BUMN ke Wilayah Bencana di Pulau Sumatra
-
Kunjungi Lokasi Bencana di Bener Meriah Aceh, Jusuf Kalla Janji Kirim Bantuan
-
Ini Daftar Daerah di Sulsel dengan Tingkat Kehamilan Anak Tertinggi
-
Kejaksaan Periksa Anak Buah Tito Karnavian: Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar