- Sidang Tipikor Makassar pada 18 Desember 2025 memeriksa dugaan korupsi kredit konstruksi terdakwa Agus Fitrawan.
- Saksi ahli hukum Unhas, Prof Juajir Sumardi, menyatakan pelanggaran SOP perbankan bukan serta-merta tindak pidana korupsi.
- Ahli menegaskan tanggung jawab kredit macet penuh ada pada debitur jika perjanjian kredit tersebut dibuat sah.
SuaraSulsel.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi kredit konstruksi dengan terdakwa Agus Fitrawan, Kamis 18 Desember 2025.
Sidang dengan Nomor Perkara 90/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mks tersebut menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa, yakni pakar hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Juajir Sumardi.
Sidang dipimpin majelis hakim Tipikor PN Makassar dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Agus Fitrawan, serta kuasa hukum terdakwa.
Agenda persidangan hari ini meliputi pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa dan pemeriksaan terdakwa.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Prof Juajir Sumardi menjelaskan bahwa pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam sektor perbankan merupakan ranah internal perbankan dan tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum pidana.
“Pelanggaran SOP harus dilihat dalam konteks pengawasan internal perbankan. Tidak semua pelanggaran SOP otomatis masuk kategori tindak pidana,” ujar Prof. Juajir di persidangan.
Ahli juga menegaskan adanya perbedaan konsekuensi hukum antara fraud dan miss management.
Menurutnya, fraud mengandung unsur kesengajaan dan niat jahat, sedangkan miss management lebih berkaitan dengan kesalahan tata kelola yang tidak selalu berimplikasi pidana.
Terkait penilaian kerugian keuangan negara, Prof Juajir menyampaikan bahwa penetapan kerugian negara belum dapat dilakukan apabila masih terdapat upaya hukum atau proses penyelesaian yang belum selesai, termasuk upaya perdata.
Baca Juga: Jejak Korupsi Irigasi Toraja Utara: 118 Saksi Diperiksa, Kepala Bidang Tersangka!
Ia menambahkan bahwa hukum pidana merupakan ultimum remedium, sehingga penerapannya harus menjadi jalan terakhir apabila mekanisme hukum lain, khususnya perdata dan administrasi, belum tuntas ditempuh.
Dari perspektif hukum perjanjian, saksi ahli menegaskan bahwa dana kredit yang tidak kembali ke bank merupakan tanggung jawab penuh debitur, sepanjang perjanjian kredit tersebut dibuat secara sah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
“Perjanjian kredit yang sah menjadi hukum bagi para pihak. Jika terjadi kredit macet, maka pihak debiturlah yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Juajir juga menjelaskan konsekuensi surat kuasa dalam perspektif hukum administrasi.
Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan berdasarkan surat kuasa adalah pemberi kuasa, bukan penerima kuasa, karena surat kuasa bersifat mandat.
Lebih lanjut, Prof Juajir mengingatkan bahwa apabila setiap kredit macet langsung dinilai sebagai kerugian keuangan negara tanpa pembuktian adanya fraud, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kekacauan dalam industri perbankan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Anak Kuli Bangunan di Pinrang Tembus Hall of Fame NASA, Kini Diakui Dunia
-
Mengapa Banyak Anak di Sulbar Masih Enggan Kembali ke Sekolah?
-
Budaya Sinrilik Terancam Punah, Gowa Ambil Langkah Ini
-
Pesona Air Terjun Depa Gowa, Surga Tersembunyi di Kaki Pegunungan Bungaya
-
Kenapa Makassar Masuk 10 Besar Kota Toleran?