- Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng meminta polisi objektif tangani konflik Morowali dan penangkapan aktivis.
- Penangkapan aktivis memicu kekecewaan publik berujung pembakaran kantor perusahaan tambang di Morowali.
- DPRD mendesak usut dugaan pelanggaran lingkungan PT TAS terkait perusakan kawasan mangrove.
SuaraSulsel.id - Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) Muhammad Safri meminta aparat kepolisian bersikap objektif dan transparan.
Menangani konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.
Ia menilai penangkapan aktivis lingkungan dan jurnalis di wilayah tersebut telah memicu kekecewaan publik yang berujung pada aksi pembakaran kantor perusahaan tambang.
“Penangkapan ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses penegakan hukum, apalagi konflik antara masyarakat dan perusahaan sudah berlangsung lama,” kata Safri di Palu, Senin (5/1).
Menurut dia peristiwa itu tidak bisa dilihat secara sepihak, karena merupakan akumulasi dari ketidakpuasan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai sarat persoalan.
Ia menyayangkan langkah penegakan hukum yang dinilai tidak sensitif terhadap rasa keadilan masyarakat dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat.
“Kami sangat menyayangkan penahanan aktivis lingkungan dan jurnalis. Ini bisa menjadi penilaian buruk bagi demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat,” ujarnya.
Meski demikian, Safri mengimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan melawan hukum, termasuk aksi anarkis seperti pembakaran fasilitas perusahaan.
“Kami memahami kemarahan masyarakat, tetapi tindakan anarkis tidak dapat dibenarkan. Semua pihak harus menahan diri dan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum,” ucapnya.
Baca Juga: Video Penangkapan Jurnalis di Morowali Penuh Kekerasan, AJI: Berlebihan!
Legislator DPRD Sulteng itu menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa tebang pilih.
“Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Polisi jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Proses semua pihak yang terlibat, termasuk perusahaan,” kata dia lagi.
Ia menilai jika penegakan hukum hanya menyasar masyarakat, sementara dugaan pelanggaran perusahaan diabaikan hal itu berpotensi memperbesar konflik sosial dan memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Ia juga mendesak kepolisian untuk mengusut dugaan pelanggaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Teknik Alum Servis (PT TAS), termasuk dugaan penimbunan dan perusakan kawasan mangrove.
“Jika ingin situasi kondusif, jangan hanya mengejar masyarakat atau aktivis. Usut juga dugaan pelanggaran perusahaan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pemodal,” tegasnya.
Menurut dia, perusakan atau pengalihan fungsi hutan mangrove untuk kepentingan tambang melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
Tangis Bupati Gowa Pecah Lihat Kondisi Warga Miskin Ekstrem
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng