- Dua pegiat advokasi lingkungan dan agraria, Arlan Dahrin dan Royman M Hamid, ditangkap di Morowali terkait konflik lahan tambang.
- Penangkapan Royman M Hamid terekam video menunjukkan tindakan aparat dinilai berlebihan dan tidak manusiawi oleh publik.
- Polres Morowali menyatakan penangkapan didasarkan pada dugaan tindak pidana, bukan karena aktivitas jurnalistik atau advokasi korban.
SuaraSulsel.id - Penangkapan dua pegiat advokasi lingkungan dan agraria di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah menuai kemarahan publik.
Aksi aparat yang terekam dalam video dan beredar luas di media sosial memperlihatkan penangkapan yang dinilai tidak manusiawi terhadap seorang jurnalis dan aktivis lingkungan.
Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan soal prosedur penegakan hukum, tetapi juga memunculkan kekhawatiran akan kriminalisasi terhadap pembela hak warga di tengah konflik agraria yang melibatkan perusahaan tambang.
Dua sosok yang ditangkap yaitu Arlan Dahrin dan Royman M Hamid. Mereka selama ini dikenal aktif mendampingi masyarakat dalam sengketa lahan di Morowali.
Penangkapan Arlan berujung pada kemarahan warga hingga pembakaran kantor perusahaan tambang nikel, sementara penangkapan Royman sehari setelahnya terekam disertai tindakan kekerasan.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Sulawesi Tengah, Agung Sumanjaya menyatakan pihaknya masih melakukan asesmen terkait penangkapan jurnalis Roymond M Hamid oleh Polres Morowali.
AJI Palu tengah menelusuri apakah penangkapan tersebut berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang bersangkutan atau murni penegakan hukum pidana.
"Kami sedang melakukan asesmen. Apakah yang bersangkutan ditangkap karena karya jurnalistiknya sehingga berpotensi dikriminalisasi, atau memang murni perkara pidana," ujar Agung, Senin, 5 Januari 2025.
Meski demikian, Agung menilai cara penangkapan yang terekam dalam video dan beredar luas di media sosial menunjukkan tindakan aparat terlalu berlebihan.
Baca Juga: Aktivis dan Jurnalis Ditangkap Paksa di Morowali, Warga Marah: Mereka Hanya Sampaikan Aspirasi
Menurutnya, aparat kepolisian seharusnya dapat mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dalam melakukan penegakan hukum.
"Terlepas dari substansi kasusnya, dari video yang kami lihat, cara polisi mengamankan Roy terlihat berlebihan. Padahal tidak ada ancaman yang membahayakan keselamatan aparat," kata Agung.
Ia menegaskan, penggunaan kekuatan oleh aparat semestinya dilakukan secara terukur dan hanya ketika terdapat ancaman nyata.
Karena itu, AJI Palu mendorong adanya evaluasi terhadap prosedur penangkapan yang dilakukan.
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menegaskan, penangkapan Roymond M Hamid tidak ada kaitannya dengan profesinya sebagai jurnalis.
Ia menyebut Roymond ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi pembakaran kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) yang terjadi pada Minggu, 4 Januari 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Polda Sulteng Janji Usut Tuntas Kasus Pembakaran PT RCP Morowali Secara Transparan
-
SMKN 4 Kendari Kembalikan Uang Iuran Siswa Rp200 Juta, Ini Alasannya!
-
DPRD Soroti Penangkapan Aktivis di Morowali: 'Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas'
-
DPRD Sulteng Soroti Penegakan Hukum 'Tebang Pilih' dalam Konflik Tambang di Morowali
-
Kasus Adik Bunuh Kakak di Makassar 'Ujian' Pertama KUHP dan KUHAP