- Dua pegiat advokasi lingkungan dan agraria, Arlan Dahrin dan Royman M Hamid, ditangkap di Morowali terkait konflik lahan tambang.
- Penangkapan Royman M Hamid terekam video menunjukkan tindakan aparat dinilai berlebihan dan tidak manusiawi oleh publik.
- Polres Morowali menyatakan penangkapan didasarkan pada dugaan tindak pidana, bukan karena aktivitas jurnalistik atau advokasi korban.
SuaraSulsel.id - Penangkapan dua pegiat advokasi lingkungan dan agraria di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah menuai kemarahan publik.
Aksi aparat yang terekam dalam video dan beredar luas di media sosial memperlihatkan penangkapan yang dinilai tidak manusiawi terhadap seorang jurnalis dan aktivis lingkungan.
Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan soal prosedur penegakan hukum, tetapi juga memunculkan kekhawatiran akan kriminalisasi terhadap pembela hak warga di tengah konflik agraria yang melibatkan perusahaan tambang.
Dua sosok yang ditangkap yaitu Arlan Dahrin dan Royman M Hamid. Mereka selama ini dikenal aktif mendampingi masyarakat dalam sengketa lahan di Morowali.
Penangkapan Arlan berujung pada kemarahan warga hingga pembakaran kantor perusahaan tambang nikel, sementara penangkapan Royman sehari setelahnya terekam disertai tindakan kekerasan.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Sulawesi Tengah, Agung Sumanjaya menyatakan pihaknya masih melakukan asesmen terkait penangkapan jurnalis Roymond M Hamid oleh Polres Morowali.
AJI Palu tengah menelusuri apakah penangkapan tersebut berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang bersangkutan atau murni penegakan hukum pidana.
"Kami sedang melakukan asesmen. Apakah yang bersangkutan ditangkap karena karya jurnalistiknya sehingga berpotensi dikriminalisasi, atau memang murni perkara pidana," ujar Agung, Senin, 5 Januari 2025.
Meski demikian, Agung menilai cara penangkapan yang terekam dalam video dan beredar luas di media sosial menunjukkan tindakan aparat terlalu berlebihan.
Baca Juga: Aktivis dan Jurnalis Ditangkap Paksa di Morowali, Warga Marah: Mereka Hanya Sampaikan Aspirasi
Menurutnya, aparat kepolisian seharusnya dapat mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dalam melakukan penegakan hukum.
"Terlepas dari substansi kasusnya, dari video yang kami lihat, cara polisi mengamankan Roy terlihat berlebihan. Padahal tidak ada ancaman yang membahayakan keselamatan aparat," kata Agung.
Ia menegaskan, penggunaan kekuatan oleh aparat semestinya dilakukan secara terukur dan hanya ketika terdapat ancaman nyata.
Karena itu, AJI Palu mendorong adanya evaluasi terhadap prosedur penangkapan yang dilakukan.
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menegaskan, penangkapan Roymond M Hamid tidak ada kaitannya dengan profesinya sebagai jurnalis.
Ia menyebut Roymond ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi pembakaran kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) yang terjadi pada Minggu, 4 Januari 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Dikira Punah, Spesies Paling Langka Hiu Gangga Ternyata Bersarang di Perairan Indonesia
-
Sampai di Puncak, Pendaki Gunung Tewas Disambar Petir
-
Bupati Gowa Digoyang Hak Angket Dugaan Perselingkuhan, Bisakah Berujung Pemakzulan?
-
Hak Angket Dugaan Skandal Bupati Gowa, Pakar Hukum: Apakah Sudah Sesuai Kriteria?
-
Jamaah An-Nadzir Akan merayakan Iduladha 26 Mei 2026, Ini Alasannya