Muhammad Yunus
Senin, 05 Januari 2026 | 14:49 WIB
Royman M Hamid, Jurnalis yang ditangkap paksa oleh polisi di Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (4/1) [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Keamanan Desa Torete mencekam Sabtu (3/1/2026) dipicu penangkapan aktivis Arlan Dahrin oleh Polres Morowali.
  • Aksi protes warga berlanjut dengan pembakaran kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) yang diduga terkait penangkapan itu.
  • Keesokan harinya, polisi juga menjemput paksa jurnalis Royman M Hamid diiringi rentetan suara tembakan.

SuaraSulsel.id - Situasi keamanan di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, mencekam sejak Sabtu (3/1/2026) malam.

Ketegangan dipicu oleh penangkapan aktivis lingkungan Arlan Dahrin yang berbuntut pada pembakaran kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) oleh warga yang geram.

Kericuhan tak berhenti di situ. Pada Minggu (4/1) pagi, polisi kembali mengamankan seorang jurnalis advokasi, Royman M Hamid, di tengah rentetan suara tembakan yang mewarnai proses penjemputan paksa.

Kronologi Penangkapan Arlan Dahrin

Ketegangan bermula saat Arlan Dahrin ditangkap aparat Polres Morowali pada Sabtu petang di sebuah kebun warga.

Lokasi tersebut merupakan lahan sengketa yang diklaim masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT RCP.

Warga yang menilai penangkapan tersebut tidak adil langsung bereaksi. Mereka sempat memblokade jalan untuk mengadang mobil polisi.

Gagal menghentikan petugas, puluhan warga membawa obor menyerbu Mapolsek Bungku Pesisir di Desa Lafeu.

"Kami minta Arlan dibebaskan. Dia bukan koruptor atau teroris.

Baca Juga: 17 Kasus Kekerasan Menimpa Jurnalis di Indonesia Timur Sepanjang 2025, Ini Wilayah Terparah

Kenapa dia ditangkap, sementara perampas lahan dibiarkan?" teriak salah seorang warga dalam aksi tersebut.

Puncaknya, massa yang tersulut emosi bergerak ke kantor PT RCP di Desa Torete dan membakar bangunan tersebut. Warga menuding pihak perusahaan berada di balik penangkapan Arlan.

Polisi Sebut Sesuai Prosedur

Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian, membantah tudingan penangkapan sewenang-wenang.

Ia menjelaskan Arlan ditangkap terkait dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis.

"Penyidik sudah melayangkan dua kali surat panggilan, tapi tidak dipenuhi. Penangkapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan keterangan ahli," jelas AKP Erick dalam keterangan tertulisnya.

Load More