- Keamanan Desa Torete mencekam Sabtu (3/1/2026) dipicu penangkapan aktivis Arlan Dahrin oleh Polres Morowali.
- Aksi protes warga berlanjut dengan pembakaran kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) yang diduga terkait penangkapan itu.
- Keesokan harinya, polisi juga menjemput paksa jurnalis Royman M Hamid diiringi rentetan suara tembakan.
SuaraSulsel.id - Situasi keamanan di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, mencekam sejak Sabtu (3/1/2026) malam.
Ketegangan dipicu oleh penangkapan aktivis lingkungan Arlan Dahrin yang berbuntut pada pembakaran kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) oleh warga yang geram.
Kericuhan tak berhenti di situ. Pada Minggu (4/1) pagi, polisi kembali mengamankan seorang jurnalis advokasi, Royman M Hamid, di tengah rentetan suara tembakan yang mewarnai proses penjemputan paksa.
Kronologi Penangkapan Arlan Dahrin
Ketegangan bermula saat Arlan Dahrin ditangkap aparat Polres Morowali pada Sabtu petang di sebuah kebun warga.
Lokasi tersebut merupakan lahan sengketa yang diklaim masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT RCP.
Warga yang menilai penangkapan tersebut tidak adil langsung bereaksi. Mereka sempat memblokade jalan untuk mengadang mobil polisi.
Gagal menghentikan petugas, puluhan warga membawa obor menyerbu Mapolsek Bungku Pesisir di Desa Lafeu.
"Kami minta Arlan dibebaskan. Dia bukan koruptor atau teroris.
Baca Juga: 17 Kasus Kekerasan Menimpa Jurnalis di Indonesia Timur Sepanjang 2025, Ini Wilayah Terparah
Kenapa dia ditangkap, sementara perampas lahan dibiarkan?" teriak salah seorang warga dalam aksi tersebut.
Puncaknya, massa yang tersulut emosi bergerak ke kantor PT RCP di Desa Torete dan membakar bangunan tersebut. Warga menuding pihak perusahaan berada di balik penangkapan Arlan.
Polisi Sebut Sesuai Prosedur
Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian, membantah tudingan penangkapan sewenang-wenang.
Ia menjelaskan Arlan ditangkap terkait dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis.
"Penyidik sudah melayangkan dua kali surat panggilan, tapi tidak dipenuhi. Penangkapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan keterangan ahli," jelas AKP Erick dalam keterangan tertulisnya.
Jurnalis Royman M Hamid Turut Dijemput Paksa
Kondisi semakin memanas pada Minggu (4/1) pagi. Polisi melakukan pengembangan dan menangkap Royman M Hamid, jurnalis yang dikenal aktif mengawal konflik agraria di Morowali.
Saksi mata menyebutkan, penangkapan Royman berlangsung dramatis di rumah seorang warga bernama Jufri.
Kedatangan polisi disebut sempat diiringi suara tembakan beruntun yang membuat warga ketakutan.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, sempat terjadi adu mulut saat Royman meminta izin mendokumentasikan surat tugas polisi.
Namun, permintaan itu ditolak. Royman kemudian dipiting dan dibawa paksa ke dalam mobil polisi.
"Kami menyayangkan perlakuan aparat. Mereka (Arlan dan Royman) selama ini hanya membantu menyuarakan aspirasi masyarakat, tapi diperlakukan seperti teroris," ujar salah satu warga.
Hingga saat ini, aparat keamanan masih bersiaga di lokasi untuk mencegah bentrokan susulan.
Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai status hukum Royman M Hamid pasca penangkapan paksa tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas Kecelakaan di Tol Makassar, Diduga Akibat Aquaplaning
-
Telkomsel Terapkan Registrasi Biometrik Wajah, Begini Cara Registrasi
-
Berapa Jumlah Zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Palu Tahun 2026? Ini Penjelasan Kemenag
-
Kenapa Aset Mira Hayati Harus Disita? Ini Dasar Hukum Kejati Sulsel
-
Perintah Kajati Sulsel: Telusuri Tuntas Semua Aset Milik Terpidana Mira Hayati