- KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak awal 2026, ditandai penanganan kasus pembunuhan berencana di Makassar.
- Kasus pembunuhan kakak kandung pada 2 Januari 2026 menggunakan ketentuan KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023.
- Penerapan aturan baru mendapat kritik publik mengenai pasal penghinaan terhadap pejabat negara dan lembaga.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut tergolong berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya sembilan bilah badik, satu lembar kaos hitam, satu celana jeans, serta satu jaket yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Menurut Arya, kasus ini sekaligus menandai dimulainya penerapan KUHP dan KUHAP baru oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.
Sejak aturan tersebut resmi berlaku pada 2 Januari 2026, jajaran penyidik mulai menerapkan ketentuan baru dalam penanganan perkara pidana.
"Sudah berlaku sekarang. Kalau kejadiannya setelah tahun baru atau setelah tanggal 2 Januari 2026, maka menggunakan KUHP dan KUHAP yang baru," ungkapnya.
Ia mencontohkan selain kasus adik membunuh kakak kandung, penerapan aturan baru juga dilakukan pada perkara penganiayaan yang melibatkan pasangan suami istri terhadap karyawannya.
Kedua kasus tersebut terjadi setelah KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku.
Sementara itu, untuk kasus pengeroyokan di Jalan Kerung-kerung yang melibatkan enam pemuda terhadap seorang warga asal Kabupaten Gowa pada malam pergantian tahun, polisi masih menggunakan KUHP lama.
Baca Juga: Lahan Digugat, Pemprov Sulsel Tetap Lanjut Bangun Stadion Sudiang Rp637 Miliar
Pasalnya, peristiwa tersebut terjadi pada 31 Desember 2025 sebelum KUHP baru diberlakukan.
"Karena kejadiannya tanggal 31 Desember, maka menggunakan KUHP lama. Tapi tata cara sistem peradilannya sudah menggunakan KUHAP yang baru," jelas Arya.
Di sisi lain, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru masih menuai beragam respons dari publik.
Sejumlah organisasi hak asasi manusia, kelompok aktivis, hingga akademisi menyampaikan kritik terhadap beberapa pasal yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
Salah satu ketentuan yang paling disorot adalah pasal mengenai penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga negara.
Pasal tersebut kembali dimasukkan dalam KUHP terbaru setelah sebelumnya sempat dihapus, dan dinilai memiliki definisi yang cukup luas terkait frasa "menyerang kehormatan atau martabat".
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
Remaja di Makassar Dibayar Rp100 Ribu Ikut Tawuran
-
Resmi Dicopot dari Jabatan Bupati Gowa, Husniah Talenrang Malah Bilang Begini...
-
Kualitas Udara Terus Memburuk, Sekolah di Sulsel Terancam Diliburkan
-
SK Pemberhentian Bupati Gowa di Tangan Gubernur Sulsel, Ini Tahapan Berikutnya
-
Puluhan Ribu Kasus ISPA Tercatat di Sultra, Warga Kolaka Diminta Kurangi Aktivitas Luar Ruangan