- KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak awal 2026, ditandai penanganan kasus pembunuhan berencana di Makassar.
- Kasus pembunuhan kakak kandung pada 2 Januari 2026 menggunakan ketentuan KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023.
- Penerapan aturan baru mendapat kritik publik mengenai pasal penghinaan terhadap pejabat negara dan lembaga.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut tergolong berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya sembilan bilah badik, satu lembar kaos hitam, satu celana jeans, serta satu jaket yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Menurut Arya, kasus ini sekaligus menandai dimulainya penerapan KUHP dan KUHAP baru oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.
Sejak aturan tersebut resmi berlaku pada 2 Januari 2026, jajaran penyidik mulai menerapkan ketentuan baru dalam penanganan perkara pidana.
"Sudah berlaku sekarang. Kalau kejadiannya setelah tahun baru atau setelah tanggal 2 Januari 2026, maka menggunakan KUHP dan KUHAP yang baru," ungkapnya.
Ia mencontohkan selain kasus adik membunuh kakak kandung, penerapan aturan baru juga dilakukan pada perkara penganiayaan yang melibatkan pasangan suami istri terhadap karyawannya.
Kedua kasus tersebut terjadi setelah KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku.
Sementara itu, untuk kasus pengeroyokan di Jalan Kerung-kerung yang melibatkan enam pemuda terhadap seorang warga asal Kabupaten Gowa pada malam pergantian tahun, polisi masih menggunakan KUHP lama.
Baca Juga: Lahan Digugat, Pemprov Sulsel Tetap Lanjut Bangun Stadion Sudiang Rp637 Miliar
Pasalnya, peristiwa tersebut terjadi pada 31 Desember 2025 sebelum KUHP baru diberlakukan.
"Karena kejadiannya tanggal 31 Desember, maka menggunakan KUHP lama. Tapi tata cara sistem peradilannya sudah menggunakan KUHAP yang baru," jelas Arya.
Di sisi lain, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru masih menuai beragam respons dari publik.
Sejumlah organisasi hak asasi manusia, kelompok aktivis, hingga akademisi menyampaikan kritik terhadap beberapa pasal yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
Salah satu ketentuan yang paling disorot adalah pasal mengenai penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga negara.
Pasal tersebut kembali dimasukkan dalam KUHP terbaru setelah sebelumnya sempat dihapus, dan dinilai memiliki definisi yang cukup luas terkait frasa "menyerang kehormatan atau martabat".
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
BRI Imbau Nasabah Rutin Bertransaksi agar Rekening Tetap Aktif dan Aman
-
Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara
-
Lebih 50 Ribu Warga Makassar Mulai Terdampak Kekeringan
-
Selvi Ananda Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Anti Mager Sulsel
-
Jukir di Makassar Pukul Pengendara Karena Cuma Bayar Parkir Rp2.000