- KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak awal 2026, ditandai penanganan kasus pembunuhan berencana di Makassar.
- Kasus pembunuhan kakak kandung pada 2 Januari 2026 menggunakan ketentuan KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023.
- Penerapan aturan baru mendapat kritik publik mengenai pasal penghinaan terhadap pejabat negara dan lembaga.
SuaraSulsel.id - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku mulai awal 2026.
Pemberlakuan aturan baru ini mulai diterapkan dalam penanganan perkara pidana di sejumlah daerah, termasuk di Kota Makassar.
Salah satu kasus yang menjadi penanda awal penerapan KUHP dan KUHAP baru di Makassar adalah perkara pembunuhan berencana yang dilakukan seorang pria terhadap kakak kandungnya sendiri.
Kasus tersebut dipicu konflik berkepanjangan terkait upah pekerjaan yang tak kunjung dilunasi.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan peristiwa itu terjadi pada 2 Januari 2026, tepat setelah KUHP dan KUHAP baru resmi diberlakukan.
Karena itu penyidik menjerat pelaku menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kasus ini menjadi salah satu perkara pertama yang kami tangani dengan menerapkan KUHP dan KUHAP yang baru," kata Arya, Selasa, 6 Januari 2026.
Arya menjelaskan konflik antara pelaku dan korban bermula dari kesepakatan pekerjaan memindahkan sejumlah anjing liar.
Dari pekerjaan tersebut korban berjanji memberikan imbalan berupa uang.
Baca Juga: Lahan Digugat, Pemprov Sulsel Tetap Lanjut Bangun Stadion Sudiang Rp637 Miliar
Namun, pembayaran yang diterima pelaku hanya sebagian, sementara sisa upah terus tertunda.
"Pelaku sudah beberapa kali menagih sisa pembayaran, tetapi korban selalu menunda. Dari situ muncul rasa tidak puas yang kemudian memicu emosi," ujarnya.
Didorong rasa kesal dan kekecewaan, pelaku kemudian mendatangi korban. Pertemuan itu berujung pada aksi kekerasan.
Pelaku menikam korban sebanyak dua kali. Masing-masing mengenai bagian tangan dan pinggang.
Akibat luka tusukan tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut tergolong berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya sembilan bilah badik, satu lembar kaos hitam, satu celana jeans, serta satu jaket yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Menurut Arya, kasus ini sekaligus menandai dimulainya penerapan KUHP dan KUHAP baru oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.
Sejak aturan tersebut resmi berlaku pada 2 Januari 2026, jajaran penyidik mulai menerapkan ketentuan baru dalam penanganan perkara pidana.
"Sudah berlaku sekarang. Kalau kejadiannya setelah tahun baru atau setelah tanggal 2 Januari 2026, maka menggunakan KUHP dan KUHAP yang baru," ungkapnya.
Ia mencontohkan selain kasus adik membunuh kakak kandung, penerapan aturan baru juga dilakukan pada perkara penganiayaan yang melibatkan pasangan suami istri terhadap karyawannya.
Kedua kasus tersebut terjadi setelah KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku.
Sementara itu, untuk kasus pengeroyokan di Jalan Kerung-kerung yang melibatkan enam pemuda terhadap seorang warga asal Kabupaten Gowa pada malam pergantian tahun, polisi masih menggunakan KUHP lama.
Pasalnya, peristiwa tersebut terjadi pada 31 Desember 2025 sebelum KUHP baru diberlakukan.
"Karena kejadiannya tanggal 31 Desember, maka menggunakan KUHP lama. Tapi tata cara sistem peradilannya sudah menggunakan KUHAP yang baru," jelas Arya.
Di sisi lain, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru masih menuai beragam respons dari publik.
Sejumlah organisasi hak asasi manusia, kelompok aktivis, hingga akademisi menyampaikan kritik terhadap beberapa pasal yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
Salah satu ketentuan yang paling disorot adalah pasal mengenai penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga negara.
Pasal tersebut kembali dimasukkan dalam KUHP terbaru setelah sebelumnya sempat dihapus, dan dinilai memiliki definisi yang cukup luas terkait frasa "menyerang kehormatan atau martabat".
Para pengkritik khawatir ketentuan tersebut dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan kritik, termasuk melalui media sosial jika tidak disertai dengan pengawasan dan penafsiran hukum yang ketat.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Kepala Daerah Dipilih DPRD? Parpol di Sulawesi Selatan Terbelah
-
Pemprov Sulsel Umumkan Tender Preservasi Jalan Rp278,6 Miliar
-
Banjir Rendam Donggala, Angin Kencang Rusak Rumah di Palu
-
Korban Meninggal Banjir Bandang Pulau Siau jadi 17 Orang, 2 Warga Hilang
-
Lowongan Kerja PT Vale: Senior Coordinator for Publication, Reporting, and Public Relation