- Seorang pekerja berusia 22 tahun di Makassar diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pasangan suami istri pada 1-2 Januari 2026.
- Korban mengalami penyekapan, intimidasi, dan dipaksa hubungan badan yang direkam oleh istri pelaku, lalu melapor pada 3 Januari 2026.
- Polrestabes Makassar sedang memproses laporan tersebut, sementara Dinas PPPA Makassar memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban.
SuaraSulsel.id - Seorang pekerja berusia 22 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan diduga menjadi korban kekerasan seksual berat yang dilakukan oleh pasangan suami istri.
Peristiwa itu terjadi pada 1-2 Januari 2026 di rumah pelaku yang berada di wilayah Barombong.
Lebih parahnya lagi, aksi tersebut tidak hanya melibatkan pelaku utama tetapi juga diduga dilakukan dengan keterlibatan istrinya yang merekam peristiwa itu.
Kasus tersebut baru terungkap ke publik setelah korban memberanikan diri melapor ke Polrestabes Makassar dengan pendampingan lembaga pemerhati perempuan, Sabtu, 3 Januari 2026.
Pendamping korban dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan, Alita Karen mengungkapkan korban tidak hanya mengalami kekerasan seksual, tetapi juga penyekapan dan intimidasi psikologis.
Menurutnya, korban dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak dua kali di kamar pelaku.
"Korban disekap dan dipaksa melakukan hubungan badan. Bahkan peristiwa itu direkam istrinya," ujar Alita, Minggu, 4 Januari 2025.
Alita menjelaskan, pada peristiwa pertama, ponsel yang digunakan untuk merekam disembunyikan di dalam lemari, namun dalam kondisi aktif merekam.
Pada kejadian kedua, istri pelaku secara terang-terangan merekam langsung tindakan tersebut.
"Jadi ada dua rekaman. Yang pertama direkam secara tersembunyi, yang kedua direkam langsung oleh istri pelaku. Ini sangat berdampak berat bagi kondisi psikologis korban," katanya.
Baca Juga: Dosen Viral Ludahi Kasir: Ternyata Belum Dipecat, Begini Nasibnya Menurut LLDIKTI
Dari pengakuan korban, kata Alita, ia juga diancam tidak akan digaji dan tetap bekerja di tempat itu selama 15 tahun jika tidak mengikuti perintah majikannya. Sementara korban baru tiga bulan bekerja di tempat pasangan suami istri itu.
"Iya, ada ancaman tidak akan dibayar dan harus bekerja selama 15 tahun (jika tidak diikuti perintahnya)," jelasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap perempuan, khususnya pekerja yang berada dalam relasi kuasa timpang dengan pemberi kerja.
Alita bilang korban bekerja di rumah pelaku yang jelas berada dalam posisi rentan secara ekonomi maupun sosial.
Ia menegaskan relasi kuasa antara korban dan pelaku menjadi faktor utama yang membuat korban sulit melawan.
Korban disebut mengalami tekanan, ketakutan, dan tidak memiliki ruang aman untuk meminta pertolongan saat peristiwa berlangsung.
"Ini bukan hanya soal kekerasan seksual, tetapi juga soal penyalahgunaan kekuasaan. Korban adalah pekerja yang seharusnya dilindungi, bukan dieksploitasi," tegasnya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah menangani laporan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku sedang diperiksa.
Sementara, rekaman video yang diduga dibuat oleh istri pelaku disebut menjadi salah satu bukti penting dalam penyelidikan.
Alita berharap aparat penegak hukum menangani kasus ini secara profesional dan berpihak pada korban, serta memastikan tidak ada intimidasi lanjutan selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, pemerintah didorong untuk memperkuat peran UPTD PPA hingga ke tingkat paling bawah termasuk memastikan pekerja perempuan mengetahui hak-haknya dan saluran pengaduan yang tersedia.
Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan telah turun tangan mendampingi korban.
Kepala Dinas PPPA Makassar, Ita Isdiana Anwar yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dan melakukan pendampingan awal.
"Iya, korban sudah datang melapor ke UPTD PPA. Saat ini kami masih melakukan asesmen untuk mengetahui kondisi korban secara menyeluruh," ujar Ita.
Ia mengatakan pendampingan yang diberikan mencakup dukungan psikologis, pendampingan hukum, serta perlindungan sementara bagi korban.
Asesmen dilakukan untuk memastikan kebutuhan korban, baik secara mental maupun fisik, dapat terpenuhi selama proses hukum berjalan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Komisi IX DPR RI Minta Kemenkes Adopsi Skema Insentif Dokter dan RS Regional di Sulsel
-
Polisi Angkut Seluruh Isi Toko Emas Ini, Diduga Terlibat Cuci Uang Hasil Tambang Ilegal
-
120 Titik Penukaran Uang Baru Lebaran di Sulsel: Cek Lokasi dan Cara Tukar di Sini
-
Jadwal Lengkap Persija Jakarta Melawan PSM Makassar Malam Ini
-
Tipu Puluhan Calon Jemaah Umrah Asal Gowa, ASN dan Purnawirawan TNI Ditangkap