- Seorang pekerja berusia 22 tahun di Makassar diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pasangan suami istri pada 1-2 Januari 2026.
- Korban mengalami penyekapan, intimidasi, dan dipaksa hubungan badan yang direkam oleh istri pelaku, lalu melapor pada 3 Januari 2026.
- Polrestabes Makassar sedang memproses laporan tersebut, sementara Dinas PPPA Makassar memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban.
SuaraSulsel.id - Seorang pekerja berusia 22 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan diduga menjadi korban kekerasan seksual berat yang dilakukan oleh pasangan suami istri.
Peristiwa itu terjadi pada 1-2 Januari 2026 di rumah pelaku yang berada di wilayah Barombong.
Lebih parahnya lagi, aksi tersebut tidak hanya melibatkan pelaku utama tetapi juga diduga dilakukan dengan keterlibatan istrinya yang merekam peristiwa itu.
Kasus tersebut baru terungkap ke publik setelah korban memberanikan diri melapor ke Polrestabes Makassar dengan pendampingan lembaga pemerhati perempuan, Sabtu, 3 Januari 2026.
Pendamping korban dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan, Alita Karen mengungkapkan korban tidak hanya mengalami kekerasan seksual, tetapi juga penyekapan dan intimidasi psikologis.
Menurutnya, korban dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak dua kali di kamar pelaku.
"Korban disekap dan dipaksa melakukan hubungan badan. Bahkan peristiwa itu direkam istrinya," ujar Alita, Minggu, 4 Januari 2025.
Alita menjelaskan, pada peristiwa pertama, ponsel yang digunakan untuk merekam disembunyikan di dalam lemari, namun dalam kondisi aktif merekam.
Pada kejadian kedua, istri pelaku secara terang-terangan merekam langsung tindakan tersebut.
"Jadi ada dua rekaman. Yang pertama direkam secara tersembunyi, yang kedua direkam langsung oleh istri pelaku. Ini sangat berdampak berat bagi kondisi psikologis korban," katanya.
Baca Juga: Dosen Viral Ludahi Kasir: Ternyata Belum Dipecat, Begini Nasibnya Menurut LLDIKTI
Dari pengakuan korban, kata Alita, ia juga diancam tidak akan digaji dan tetap bekerja di tempat itu selama 15 tahun jika tidak mengikuti perintah majikannya. Sementara korban baru tiga bulan bekerja di tempat pasangan suami istri itu.
"Iya, ada ancaman tidak akan dibayar dan harus bekerja selama 15 tahun (jika tidak diikuti perintahnya)," jelasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap perempuan, khususnya pekerja yang berada dalam relasi kuasa timpang dengan pemberi kerja.
Alita bilang korban bekerja di rumah pelaku yang jelas berada dalam posisi rentan secara ekonomi maupun sosial.
Ia menegaskan relasi kuasa antara korban dan pelaku menjadi faktor utama yang membuat korban sulit melawan.
Korban disebut mengalami tekanan, ketakutan, dan tidak memiliki ruang aman untuk meminta pertolongan saat peristiwa berlangsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Polda Sulteng Janji Usut Tuntas Kasus Pembakaran PT RCP Morowali Secara Transparan
-
SMKN 4 Kendari Kembalikan Uang Iuran Siswa Rp200 Juta, Ini Alasannya!
-
DPRD Soroti Penangkapan Aktivis di Morowali: 'Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas'
-
DPRD Sulteng Soroti Penegakan Hukum 'Tebang Pilih' dalam Konflik Tambang di Morowali
-
Kasus Adik Bunuh Kakak di Makassar 'Ujian' Pertama KUHP dan KUHAP