- Seorang pekerja berusia 22 tahun di Makassar diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pasangan suami istri pada 1-2 Januari 2026.
- Korban mengalami penyekapan, intimidasi, dan dipaksa hubungan badan yang direkam oleh istri pelaku, lalu melapor pada 3 Januari 2026.
- Polrestabes Makassar sedang memproses laporan tersebut, sementara Dinas PPPA Makassar memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban.
SuaraSulsel.id - Seorang pekerja berusia 22 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan diduga menjadi korban kekerasan seksual berat yang dilakukan oleh pasangan suami istri.
Peristiwa itu terjadi pada 1-2 Januari 2026 di rumah pelaku yang berada di wilayah Barombong.
Lebih parahnya lagi, aksi tersebut tidak hanya melibatkan pelaku utama tetapi juga diduga dilakukan dengan keterlibatan istrinya yang merekam peristiwa itu.
Kasus tersebut baru terungkap ke publik setelah korban memberanikan diri melapor ke Polrestabes Makassar dengan pendampingan lembaga pemerhati perempuan, Sabtu, 3 Januari 2026.
Pendamping korban dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan, Alita Karen mengungkapkan korban tidak hanya mengalami kekerasan seksual, tetapi juga penyekapan dan intimidasi psikologis.
Menurutnya, korban dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak dua kali di kamar pelaku.
"Korban disekap dan dipaksa melakukan hubungan badan. Bahkan peristiwa itu direkam istrinya," ujar Alita, Minggu, 4 Januari 2025.
Alita menjelaskan, pada peristiwa pertama, ponsel yang digunakan untuk merekam disembunyikan di dalam lemari, namun dalam kondisi aktif merekam.
Pada kejadian kedua, istri pelaku secara terang-terangan merekam langsung tindakan tersebut.
"Jadi ada dua rekaman. Yang pertama direkam secara tersembunyi, yang kedua direkam langsung oleh istri pelaku. Ini sangat berdampak berat bagi kondisi psikologis korban," katanya.
Baca Juga: Dosen Viral Ludahi Kasir: Ternyata Belum Dipecat, Begini Nasibnya Menurut LLDIKTI
Dari pengakuan korban, kata Alita, ia juga diancam tidak akan digaji dan tetap bekerja di tempat itu selama 15 tahun jika tidak mengikuti perintah majikannya. Sementara korban baru tiga bulan bekerja di tempat pasangan suami istri itu.
"Iya, ada ancaman tidak akan dibayar dan harus bekerja selama 15 tahun (jika tidak diikuti perintahnya)," jelasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap perempuan, khususnya pekerja yang berada dalam relasi kuasa timpang dengan pemberi kerja.
Alita bilang korban bekerja di rumah pelaku yang jelas berada dalam posisi rentan secara ekonomi maupun sosial.
Ia menegaskan relasi kuasa antara korban dan pelaku menjadi faktor utama yang membuat korban sulit melawan.
Korban disebut mengalami tekanan, ketakutan, dan tidak memiliki ruang aman untuk meminta pertolongan saat peristiwa berlangsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
Terkini
-
Fatmawati Rusdi Dorong UMKM Tenun Emas Sidrap Naik Kelas
-
Viral Video Jemaah Masjid Minum Oli, MUI Sulsel: Haram
-
Gara-gara Uang Parkir, Anggota Komcad di Makassar Dikeroyok Jukir
-
Jukir Liar, Anjal dan Gepeng di Kawasan Anjungan Pantai Losari Ditertibkan
-
Wali Kota Makassar Pastikan Lahan PSEL di TPA Tamangapa Siap Dibebaskan