- Pemkot Makassar menyoroti alih fungsi bangunan menjadi usaha tanpa izin yang menimbulkan kemacetan dan penyempitan jalan.
- Wali Kota Makassar menginstruksikan penertiban pelanggaran tata ruang dilakukan secara humanis dan berkelanjutan.
- Pemerintah akan membentuk tim lintas sektor untuk menertibkan parkir liar serta bangunan ilegal yang menghambat drainase.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar menyoroti maraknya alih fungsi bangunan rumah menjadi tempat usaha tanpa izin resmi yang dinilai memicu berbagai persoalan perkotaan.
Mulai dari ketiadaan lahan parkir, penyempitan badan jalan, hingga kemacetan lalu lintas yang mengganggu ketertiban umum.
Persoalan tersebut menjadi pembahasan utama dalam Rapat Pengaturan Bangunan dan Parkir Liar yang dipimpin langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Ruang Rapat Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (30/12/2025).
Dalam arahannya, Munafri menegaskan perlunya fokus dan kepedulian seluruh jajaran pemerintah wilayah dalam menangani pelanggaran tata ruang dan ketertiban kota.
“Ini perlu fokus dan perhatian ekstra. Jangan kita cuek dengan keadaan. Ini penting sekali,” tegas Munafri.
Ia menjelaskan, penertiban yang dilakukan tidak semata-mata bersifat represif, melainkan dibarengi sosialisasi dan edukasi secara humanis kepada pedagang dan pelaku usaha.
Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang secara tiba-tiba membuka lapak dan memasang tenda di lokasi yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas usaha.
“Jangan tiba-tiba datang pasang tenda, berjualan, dan mengganggu fasilitas umum. Ini yang bermasalah,” ujarnya.
Munafri menyebutkan, pada awal bulan mendatang tim lintas sektor akan dibentuk untuk menghasilkan keputusan yang bersifat tetap dan mengikat.
Baca Juga: Terungkap! 40 Jenis Makanan Kedaluwarsa 'Beredar' di Makassar dan Gowa
Ia menekankan tidak boleh lagi ada penertiban yang bersifat insidental tanpa solusi permanen.
“Tidak boleh hari ini ditertibkan, besok muncul lagi. Wilayah yang tidak boleh dilakukan kegiatan apapun harus ditetapkan secara fixed dan aturannya mengikat,” katanya.
Wali Kota juga menyoroti lemahnya koordinasi antar perangkat kecamatan dan kelurahan sebagai penyebab persoalan ketertiban kota terus berulang.
Ia menyebut persoalan serupa terjadi di sejumlah ruas jalan utama seperti Cendrawasih, Veteran, Ratulangi, Urip, hingga Pettarani.
Munafri meminta camat, lurah, hingga RT/RW memaksimalkan pengawasan wilayah. Ia juga menyinggung keberadaan bangunan ilegal di atas saluran air dan kanal yang menghambat upaya penanganan banjir.
“Bagaimana mau bersihkan got dan alur air kalau ada bangunan di atasnya,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Rahasia Peradaban 8.000 Tahun di Sulawesi Tengah, Fadli Zon Serukan Pelestarian
-
Anak Buah Tito Karnavian dan Lima Orang Ini Dicegah ke Luar Negeri
-
15 Jasad Korban Panti Werdha Hangus Tak Bisa Dikenali
-
Wali Kota Makassar Akan Bongkar Bangunan dan Parkir Liar
-
Gubernur Sulsel Resmikan Jalan Andalas, Jalan Bali dan Jalan Langsat Kabupaten Bone