- Kantor Imigrasi Makassar menggagalkan keberangkatan tiga warga Manado menuju Kamboja karena diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
- Pencegatan dilakukan di Bandara Sultan Hasanuddin setelah sistem analisis penumpang mendeteksi pola perjalanan yang mencurigakan pada Selasa, 23 Desember 2025.
- Imigrasi Makassar menolak 1.015 paspor sepanjang 2025, mayoritas karena tujuan bekerja tidak prosedural dan kasus haji nonprosedural.
"Kalau dari Sulsel yang sering kami temukan itu berangkat ilegal ke Malaysia. Jadi pengawasan kami perketat, baik di bandara, pelabuhan maupun saat permohonan paspor," katanya.
Sedianya Imigrasi Makassar, lanjut Abdi, tidak serta-merta menolak permohonan paspor.
Pemohon yang dinilai bermasalah justru diberi waktu hingga 30 hari untuk melengkapi dokumen dan menjelaskan tujuan perjalanan.
"Kami malah memfasilitasi kalau mereka memang Pekerja Migran Indonesia (PMI) resmi. Bahkan ada program nol rupiah untuk PMI yang pertama kali berangkat, asalkan sesuai prosedur," ujarnya.
Namun pada praktiknya, masih banyak calon PMI yang memilih jalur tidak resmi atau jalur tikus.
Meski begitu, Abdi menegaskan hingga kini belum ditemukan warga Sulsel yang mengurus paspor di Makassar untuk tujuan Kamboja.
Sepanjang 2025, Kantor Imigrasi Makassar mencatat sebanyak 1.015 permohonan paspor ditolak.
Mayoritas penolakan terjadi karena tujuan bekerja ke luar negeri tidak sesuai prosedur, serta permohonan paspor untuk ibadah haji nonprosedural.
"Kami juga menolak 58 calon jemaah haji karena ingin berangkat dengan skema haji furoda. Itu sudah tidak diperbolehkan, visanya tidak sesuai," ungkap Abdi.
Baca Juga: WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
Menjelang musim haji, tantangan Imigrasi pun semakin besar. Tingginya minat masyarakat Sulsel untuk berhaji dan berumrah membuat seleksi dokumen harus dilakukan lebih ketat, terlebih dengan adanya penambahan kuota.
Tak hanya WNI, pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) juga diperketat.
Hingga 22 Desember 2025, Imigrasi Makassar telah mendeportasi 24 WNA karena pelanggaran administrasi keimigrasian, seperti overstay atau melebihi izin tinggal.
"Mayoritas karena overstay. Ada 4 WNA Malaysia, 10 India, 2 Jepang, 1 China, 1 Kamerun, 1 Turki, 2 Pakistan, dan 1 Bangladesh," rinci Abdi.
Saat ini, tercatat 399 WNA tinggal di Makassar dan seluruhnya berada dalam pemantauan.
Sepanjang 2025, Imigrasi Makassar melayani 12.515 layanan keimigrasian WNA, serta menerbitkan 8.850 paspor baru, 1.821 perpanjangan paspor, 186 alih status, dan 1.657 layanan lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Waspadai Tanda-tanda yang Mengarah pada Masalah Katup Jantung
-
60 Ribu Calon Mahasiswa Lepas Kursi SNBP, Unhas Justru Catat Tren Positif
-
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Polda Sulut
-
10 Koperasi Merah Putih di Kolaka Ingin Putus Rantai Tengkulak
-
Prabowo Tegaskan Peran Vital Petani-Nelayan, Kawasan Produktif Transmigrasi Siap Diperkuat