Muhammad Yunus
Selasa, 23 Desember 2025 | 17:21 WIB
Alat canggih Passenger Analysis Unit (PAU) di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar yang bisa memantau pola perjalanan warga negara Indonesia ke luar negeri [Suara.com/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Kantor Imigrasi Makassar menggagalkan keberangkatan tiga warga Manado menuju Kamboja karena diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
  • Pencegatan dilakukan di Bandara Sultan Hasanuddin setelah sistem analisis penumpang mendeteksi pola perjalanan yang mencurigakan pada Selasa, 23 Desember 2025.
  • Imigrasi Makassar menolak 1.015 paspor sepanjang 2025, mayoritas karena tujuan bekerja tidak prosedural dan kasus haji nonprosedural.

"Kalau dari Sulsel yang sering kami temukan itu berangkat ilegal ke Malaysia. Jadi pengawasan kami perketat, baik di bandara, pelabuhan maupun saat permohonan paspor," katanya.

Sedianya Imigrasi Makassar, lanjut Abdi, tidak serta-merta menolak permohonan paspor.

Pemohon yang dinilai bermasalah justru diberi waktu hingga 30 hari untuk melengkapi dokumen dan menjelaskan tujuan perjalanan.

"Kami malah memfasilitasi kalau mereka memang Pekerja Migran Indonesia (PMI) resmi. Bahkan ada program nol rupiah untuk PMI yang pertama kali berangkat, asalkan sesuai prosedur," ujarnya.

Namun pada praktiknya, masih banyak calon PMI yang memilih jalur tidak resmi atau jalur tikus.

Meski begitu, Abdi menegaskan hingga kini belum ditemukan warga Sulsel yang mengurus paspor di Makassar untuk tujuan Kamboja.

Sepanjang 2025, Kantor Imigrasi Makassar mencatat sebanyak 1.015 permohonan paspor ditolak.

Mayoritas penolakan terjadi karena tujuan bekerja ke luar negeri tidak sesuai prosedur, serta permohonan paspor untuk ibadah haji nonprosedural.

"Kami juga menolak 58 calon jemaah haji karena ingin berangkat dengan skema haji furoda. Itu sudah tidak diperbolehkan, visanya tidak sesuai," ungkap Abdi.

Baca Juga: WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu

Menjelang musim haji, tantangan Imigrasi pun semakin besar. Tingginya minat masyarakat Sulsel untuk berhaji dan berumrah membuat seleksi dokumen harus dilakukan lebih ketat, terlebih dengan adanya penambahan kuota.

Tak hanya WNI, pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) juga diperketat.

Hingga 22 Desember 2025, Imigrasi Makassar telah mendeportasi 24 WNA karena pelanggaran administrasi keimigrasian, seperti overstay atau melebihi izin tinggal.

"Mayoritas karena overstay. Ada 4 WNA Malaysia, 10 India, 2 Jepang, 1 China, 1 Kamerun, 1 Turki, 2 Pakistan, dan 1 Bangladesh," rinci Abdi.

Saat ini, tercatat 399 WNA tinggal di Makassar dan seluruhnya berada dalam pemantauan.

Sepanjang 2025, Imigrasi Makassar melayani 12.515 layanan keimigrasian WNA, serta menerbitkan 8.850 paspor baru, 1.821 perpanjangan paspor, 186 alih status, dan 1.657 layanan lainnya.

Load More