- Kantor Imigrasi Makassar menggagalkan keberangkatan tiga warga Manado menuju Kamboja karena diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
- Pencegatan dilakukan di Bandara Sultan Hasanuddin setelah sistem analisis penumpang mendeteksi pola perjalanan yang mencurigakan pada Selasa, 23 Desember 2025.
- Imigrasi Makassar menolak 1.015 paspor sepanjang 2025, mayoritas karena tujuan bekerja tidak prosedural dan kasus haji nonprosedural.
"Kalau dari Sulsel yang sering kami temukan itu berangkat ilegal ke Malaysia. Jadi pengawasan kami perketat, baik di bandara, pelabuhan maupun saat permohonan paspor," katanya.
Sedianya Imigrasi Makassar, lanjut Abdi, tidak serta-merta menolak permohonan paspor.
Pemohon yang dinilai bermasalah justru diberi waktu hingga 30 hari untuk melengkapi dokumen dan menjelaskan tujuan perjalanan.
"Kami malah memfasilitasi kalau mereka memang Pekerja Migran Indonesia (PMI) resmi. Bahkan ada program nol rupiah untuk PMI yang pertama kali berangkat, asalkan sesuai prosedur," ujarnya.
Namun pada praktiknya, masih banyak calon PMI yang memilih jalur tidak resmi atau jalur tikus.
Meski begitu, Abdi menegaskan hingga kini belum ditemukan warga Sulsel yang mengurus paspor di Makassar untuk tujuan Kamboja.
Sepanjang 2025, Kantor Imigrasi Makassar mencatat sebanyak 1.015 permohonan paspor ditolak.
Mayoritas penolakan terjadi karena tujuan bekerja ke luar negeri tidak sesuai prosedur, serta permohonan paspor untuk ibadah haji nonprosedural.
"Kami juga menolak 58 calon jemaah haji karena ingin berangkat dengan skema haji furoda. Itu sudah tidak diperbolehkan, visanya tidak sesuai," ungkap Abdi.
Baca Juga: WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
Menjelang musim haji, tantangan Imigrasi pun semakin besar. Tingginya minat masyarakat Sulsel untuk berhaji dan berumrah membuat seleksi dokumen harus dilakukan lebih ketat, terlebih dengan adanya penambahan kuota.
Tak hanya WNI, pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) juga diperketat.
Hingga 22 Desember 2025, Imigrasi Makassar telah mendeportasi 24 WNA karena pelanggaran administrasi keimigrasian, seperti overstay atau melebihi izin tinggal.
"Mayoritas karena overstay. Ada 4 WNA Malaysia, 10 India, 2 Jepang, 1 China, 1 Kamerun, 1 Turki, 2 Pakistan, dan 1 Bangladesh," rinci Abdi.
Saat ini, tercatat 399 WNA tinggal di Makassar dan seluruhnya berada dalam pemantauan.
Sepanjang 2025, Imigrasi Makassar melayani 12.515 layanan keimigrasian WNA, serta menerbitkan 8.850 paspor baru, 1.821 perpanjangan paspor, 186 alih status, dan 1.657 layanan lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Lewat BRImo, Beli Obat Praktis dengan Dukungan Layanan Apotek dan Pengiriman Cepat
-
Desa Manemeng Tumbuh Berdaya dengan Kolaborasi Warga dan Program Desa BRILiaN
-
Lahan Sawah Anda Berubah Fungsi? Siap-siap Kena Denda Tiga Kali Lipat
-
ASN dan Kepala Desa di Sulsel Latihan Militer Jadi Tentara Cadangan
-
Pencuri di Kantor Gubernur Sulsel Ditangkap, Malah Dilepas Satpol PP ?