- Pemerintah sedang merumuskan RPP mengenai denda alih fungsi lahan sawah dilindungi yang telah berubah menjadi nonpertanian.
- Data menunjukkan hampir 600 ribu hektare sawah telah beralih fungsi antara tahun 2019 hingga 2025.
- Besaran penggantian lahan akan disesuaikan produktivitasnya dan ditargetkan rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan.
SuaraSulsel.id - Pemerintah sedang menyiapkan regulasi teknis berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk denda bagi lahan sawah dilindungi yang telah telanjur beralih fungsi menjadi nonpertanian.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam rapat koordinasi di Jakarta, menyampaikan aturan teknis ini nantinya memfokuskan pada penanganan lahan sawah yang sudah telanjur beralih fungsi.
Berdasarkan data sementara, sejak 2019 hingga 2025 terdapat hampir 600 ribu hektare sawah yang berubah menjadi nonsawah. Sementara data periode 2010–2019 masih dalam proses pendataan.
"RPP teknisnya nanti untuk denda, lagi dirumuskan sekarang. Misalnya kalau dia memakai sawahnya yang produktif ada irigasinya maka dia harus ganti tiga kali (lipat), atau bagaimana nanti lagi dirumuskan,” jelasnya, Senin (30/3).
Ia menambahkan besaran penggantian akan disesuaikan dengan tingkat produktivitas lahan.
“Sepuluh hari ini akan diselesaikan oleh eselon I, baru kita melangkah selanjutnya untuk harmonisasi,” katanya.
Pihaknya menargetkan RPP tersebut dapat rampung dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan.
Setelah itu, seluruh pelanggaran alih fungsi lahan sawah akan diwajibkan melakukan penggantian sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan hingga kini pemerintah telah menetapkan lahan sawah dilindungi di delapan provinsi dengan total luas mencapai 3.836.944 hektare.
Baca Juga: Ancaman Krisis Pangan 2026 Dampak 'Godzilla' El Nino, Amankah Stok Beras di Lumbung Pangan Sulsel?
Selain itu, 12 provinsi tambahan dengan luas 2.739.640,69 hektare juga telah rampung secara teknis dan tinggal menunggu penetapan dari kementerian teknis.
Pemerintah menargetkan seluruh penetapan lahan sawah dilindungi di 17 provinsi tersisa dapat diselesaikan pada kuartal II 2026, dengan total tambahan sekitar 744 ribu hektare.
Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bersifat sanksi, tetapi juga bertujuan menambah luas lahan sawah nasional.
“Ini kita akan buat regulasinya, tetapi yang terpenting sawah ini akan ada penggantinya,” ujarnya.
Mentan meyakini kebijakan ini dapat meningkatkan luas lahan sawah secara signifikan.
“Syukur-syukur dua kali, tiga kali berarti kita bisa dapat 1 juta sampai 2 juta hektare. Dan kalau ini jadi kenyataan, ini sangat membantu negara,” tambah Amran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Persaingan Appi vs IAS Memanas! Bahlil Akan Buka Musda Golkar Sulsel
-
Indonesia Impor Perdana Babi Asal Denmark
-
Pengedar Sabu Tiga Kilogram Dari Palopo Ditangkap di Kolaka
-
Resmi Naik Kelas! Polres Gowa Jadi Polresta, Apa Dampaknya Bagi Warga?
-
Respons Aksi Warga Tanam Pisang di Jalan, Gubernur Sulsel: Kita Bekerja Sesuai Perencanaan