- Seorang WNA Filipina, Prescy Libanon Sono, dideportasi setelah 19 tahun tinggal ilegal di Sulut.
- Prescy meninggalkan suami yang merupakan WNI dan lima orang anak hasil pernikahan secara agama.
- Kisah deportasi Prescy viral dan menuai simpati luas dari netizen yang menyayangkan keputusan itu.
SuaraSulsel.id - Suasana haru menyelimuti Kantor Imigrasi (Kanim) Kotamobagu, Sulawesi Utara, pada Selasa, 16 September 2025. Tangis seorang ibu pecah saat memeluk erat kedua anaknya sebelum dipulangkan paksa ke negara asalnya.
Perempuan itu, Prescy Libanon Sono, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina, harus meninggalkan lima buah hatinya di Indonesia setelah 19 tahun menetap secara ilegal.
Momen perpisahan yang memilukan itu terekam dan menjadi viral di media sosial, memicu gelombang simpati dan perdebatan dari warganet.
Dalam video yang diunggah akun TikTok @totabuankras, Prescy yang tak kuasa menahan air mata, membisikkan janji kepada anak-anaknya.
"Mama pasti balik. Jaga kesehatan yah," ucapnya lirih, sebuah kalimat sederhana yang sarat akan harapan dan kesedihan mendalam.
Prescy bukanlah orang baru di tanah Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Selama 19 tahun, ia telah membangun kehidupannya di Desa Matabulu, Kecamatan Nuangan.
Ia masuk ke Indonesia pada tahun 2006 melalui jalur laut tanpa dokumen keimigrasian yang sah.
Di sinilah ia bertemu dengan seorang pria lokal, menikah secara agama, dan dikaruniai lima orang anak.
Keberadaannya yang telah menyatu dengan masyarakat lokal membuat deportasinya terasa begitu menyakitkan, tidak hanya bagi keluarga tetapi juga bagi publik yang mengikuti kisahnya.
Baca Juga: Istri Tidak Percaya Brigadir Ridhal Ali Tomi Bunuh Diri Dalam Mobil Mewah
Bagi banyak orang, Prescy adalah bagian dari komunitas, seorang ibu yang membesarkan anak-anaknya di bumi Indonesia.
Pihak Kantor Imigrasi Kotamobagu menjelaskan bahwa deportasi ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap WNA yang masuk dan tinggal di Indonesia tanpa dokumen sah telah melakukan pelanggaran.
Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Harapan Nasution, menyatakan proses ini dilakukan dengan pendekatan humanis dan berkoordinasi erat dengan Konsulat Jenderal Filipina di Manado.
Kasus Prescy mencuat setelah namanya sempat masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilu 2024, yang kemudian memicu pemeriksaan status kewarganegaraannya.
Meski melanggar hukum, pihak imigrasi mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Mau Tukar Mata Uang Asing? BRI Money Changer Mudah Ditemukan
-
Google Maps Rilis Citra Satelit Terbaru: Jalur Gaza Berubah Jadi Lautan Puing
-
Ferdy Sambo Akan Hadiri Pemakaman Ibunda di Sulawesi? Ini Penjelasan Keluarga
-
Laboratorium Temukan Bakteri Berbahaya di Potongan Buah Naga Menu MBG
-
Bupati Gowa Dicekal ke Luar Negeri