- Bahar Ngitung, pelapor awal dugaan penipuan jual beli Sekolah Al-Azhar Makassar, kini ditetapkan tersangka oleh Polda Sulsel.
- Polda Sulsel juga menetapkan Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi tersangka terkait transaksi jual beli sekolah tahun 2017.
- Berkas perkara Bahar dikembalikan Kejati Sulsel karena belum menyertakan tersangka dan barang bukti kepada jaksa peneliti.
Sementara itu, dalam perkara Sekolah Al-Azhar, Polda Sulsel sebelumnya juga telah menetapkan Irman Yasin Limpo alias None, adik kandung mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Selain itu, ponakannya, Andi Pahlevi, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut berangkat dari transaksi jual beli Sekolah Islam Al-Azhar di Jalan Letjen Hertasning, Makassar yang terjadi pada 2017.
Meski berlangsung hampir delapan tahun lalu, perkara ini baru berujung pidana pada 2025.
Didik Supranoto menyebut penetapan tersangka terhadap Irman dan Andi Pahlevi dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 266 KUHP terkait dugaan pemalsuan keterangan dalam akta otentik.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/2545/ XI/RES.1.24/ 2025/ Ditreskrimum.
Kasus ini bermula dari transaksi senilai Rp50 miliar dalam proses jual beli Sekolah Islam Al-Azhar. Bahar Ngitung mengklaim dirinya menjadi pihak yang menyediakan dana pembelian setelah Irman Yasin Limpo menyatakan minat membeli sekolah tersebut.
Ketiadaan itikad baik untuk melunasi utang menjadi alasan Bahar melaporkan Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi ke Polda Sulsel sejak 2024. Persoalan semakin rumit ketika Bahar mengaku namanya sempat tercantum sebagai dewan pengawas yayasan pengelola sekolah, namun kemudian dihapus tanpa persetujuannya.
Di sisi lain, Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi memilih melawan status tersangka.
Baca Juga: Awal Mula Kasus Dugaan Penipuan yang Menjerat Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi
Pada 10 Desember 2025, keduanya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik.
Kuasa hukum tersangka, Muhammad Nursalam menilai pasal-pasal yang dikenakan tidak mencerminkan perbuatan kliennya. Ia menyebut unsur penipuan tidak terpenuhi dan persoalan yayasan seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Begini Cara Polda Sulteng Pulihkan Mental Keluarga Mantan Teroris di Poso
-
Longsor di Sidrap: 384 KK Terisolasi, Akses Jalan Utama Putus Total
-
Bongkar Taktik Jitu Malut United, Bikin PSM Makassar Frustrasi Total
-
Sengkarut Jual Beli Sekolah Islam Al-Azhar, Pelapor Jadi Tersangka
-
PMI Borong Cangkul dan Sekop untuk Bersihkan Rumah Korban Banjir