Muhammad Yunus
Kamis, 05 Februari 2026 | 15:40 WIB
Anggota Komite II DPD RI Waris Halid melakukan kunjungan kerja dalam rangka pencegahan risiko dampak lingkungan dan perlindungan kepada daerah terhadap pra penambangan PT. Masmindo Dwi Area [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Komite II DPD RI menyoroti risiko lingkungan dan sosial kegiatan pra penambangan PT Masmindo di Luwu, Sulawesi Selatan.
  • Penguatan mitigasi risiko dan pengawasan ketat perlu dilakukan sejak awal karena lokasi tambang berada di kawasan rawan bencana.
  • Pentingnya memprioritaskan manfaat bagi masyarakat lokal melalui penyerapan tenaga kerja serta penyelesaian konflik sosial perlu diperhatikan.

SuaraSulsel.id - Wakil Ketua Komite II DPD RI, Andi Abd Waris Halid mengingatkan bahwa kegiatan pra penambangan PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Berpotensi memberikan manfaat bagi pembangunan daerah, namun juga menyimpan risiko lingkungan, sosial, dan kebencanaan yang tidak boleh diabaikan.

Hal itu diungkapkan Andi Abdul Waris Halid saat kunjungan kerja Komite II DPD RI di Kota Makassar, Kamis, 5/2/2026.

Menurut Waris, sejak tahap perencanaan, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut harus berada dalam pengawasan ketat, mengingat lokasi tambang berada di kawasan rawan bencana.

Karena itu, Komite II DPD RI menilai penguatan kebijakan mitigasi risiko menjadi hal mendesak sebelum kegiatan berlanjut ke tahap berikutnya.

"Kita jangan sibuk setelah bencana terjadi. Yang harus diperkuat justru pencegahan sejak awal," kata Waris.

Ia menekankan pentingnya pemantauan lingkungan secara berkelanjutan, penguatan sistem peringatan dini, serta perlindungan maksimal terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar area tambang.

Menurutnya, tata kelola yang lemah di tahap awal justru berpotensi menimbulkan persoalan besar di kemudian hari.

Sebagai alat kelengkapan DPD RI yang membidangi sumber daya alam, Komite II menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan kebijakan secara menyeluruh.

Baca Juga: Pertemuan Buntu, Mahasiswa Luwu Ancam Kembali Blokade Trans Sulawesi

Pengawasan itu mencakup kepatuhan terhadap perizinan, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), kesesuaian dengan tata ruang wilayah, hingga pelaksanaan kewajiban perlindungan lingkungan dan sosial oleh perusahaan.

Waris menyebut, hampir seluruh daerah tambang yang pernah dikunjunginya selalu menyisakan persoalan dengan masyarakat setempat. Bahkan, meskipun seluruh izin telah dipenuhi, konflik sosial kerap muncul dan berujung pada penolakan warga.

"Semua daerah yang ada tambangnya sudah saya datangi. Seratus persen tidak ada yang tidak bermasalah dengan masyarakatnya. Seperti di Jambi, masyarakat menolak. Semua izin sudah dipenuhi, tapi masyarakat tetap menolak, akhirnya perusahaan berhenti beroperasi," ujarnya.

Pengalaman tersebut, kata Waris, menjadi pelajaran penting agar persoalan serupa tidak terulang di Sulawesi Selatan.

Ia menegaskan, atensi terhadap kegiatan Masmindo di Luwu dilakukan sebagai langkah pencegahan, bukan reaksi setelah konflik atau bencana terjadi.

"Saya tidak mau bencana di Sumatera terjadi di Sulsel. Makanya ini kita jadikan atensi bersama," tegasnya.

Load More