- Tersangka kasus kekerasan seksual dosen UNM berinisial KH diduga melarikan diri menjelang pelimpahan tahap II Kejaksaan Negeri Makassar.
- Korban dan pendamping hukum mendesak Polda Sulsel segera menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka.
- UNM dinilai lamban dalam merespons laporan etik dan perlindungan korban, hanya memberhentikan sementara tersangka dari jabatan.
SuaraSulsel.id - Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menuai sorotan.
Tersangka berinisial KH yang telah ditetapkan sebagai pelaku dalam perkara kekerasan seksual terhadap mahasiswanya sendiri diduga melarikan diri menjelang pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Makassar.
Informasi dugaan kaburnya tersangka mencuat setelah tim pendamping hukum korban mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulawesi Selatan pada 10 Desember 2025.
Dari keterangan penyidik, tersangka tidak lagi diketahui keberadaannya.
"Berdasarkan informasi yang kami terima dari penyidik Polda Sulsel, tersangka telah dua kali dipanggil oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar untuk proses pelimpahan tahap II. Namun yang bersangkutan mengaku sakit dan pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Bone," ungkap pendamping hukum korban dari LBH Makassar, Mirayati Amin, Sabtu, 20 Desember 2025.
Mirayati menyebut setelah tersangka menyatakan pulang kampung, komunikasi terputus.
Hingga kini, penyidik tidak lagi memperoleh informasi keberadaan tersangka. Baik dari pihak keluarga maupun penasihat hukumnya.
"Bahkan sampai hari ini, keberadaan tersangka tidak diketahui. Ini sangat mengkhawatirkan dan berpotensi menghambat proses hukum," tegas Mirayati.
Sebelumnya, KH sempat menjalani penahanan di Polda Sulsel. Namun dalam proses penyidikan, melalui kuasa hukumnya, tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Baca Juga: Anggota Bawaslu Wajo Dipecat: Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual Berulang Kali pada Staf PPPK
Permohonan tersebut dikabulkan penyidik sehingga status tersangka beralih menjadi tahanan kota.
Keputusan penangguhan penahanan itu kini dipersoalkan oleh tim pendamping korban. Mereka menilai, kelonggaran tersebut menjadi celah bagi tersangka untuk menghindari proses hukum.
Dalam upaya mendorong percepatan penanganan perkara, LBH Makassar juga telah mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Makassar. Namun hingga kini, surat tersebut tidak mendapat respons.
Saat dikonfirmasi langsung, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara menyampaikan bahwa pelimpahan berkas dan penyerahan tersangka belum dapat dilakukan.
Alasannya, kejaksaan tengah fokus pada pelimpahan tahanan terkait perkara aksi unjuk rasa Agustus dan September.
Alasan tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan oleh tim pendamping korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Bagaimana Struktur Baja Masjid Raya Baitul Khairaat Pasca Gempa?
-
Polda Sultra Lacak Aliran Dana Umrah Ilegal PT TRG Rp7 Miliar
-
BBPJN: Pembangunan Jembatan Barombong Bisa Menggunakan Diskresi Menteri PU
-
Kapolres Gowa, Bone, Parepare Hingga Toraja Utara Kena Mutasi
-
UMKM Sulsel Dapat Panggung Nasional Pada HKG PKK