- Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi ditetapkan tersangka oleh Polda Sulsel atas dugaan penipuan jual beli Sekolah Al-Azhar Makassar 2017.
- Kasus ini bermula dari pinjaman Rp50 miliar dari Bahar Ngitung untuk pembelian yang belum dilunasi setelah transaksi gagal.
- Keduanya mengajukan praperadilan pada Desember 2025 untuk menguji penetapan tersangka berdasarkan Pasal 378 dan Pasal 266 KUHP.
Ketiadaan itikad baik untuk melunasi utang inilah yang menjadi salah satu dasar laporan ke Polda Sulsel sejak 2024.
Bahar juga mengaku namanya sempat dicantumkan sebagai dewan pengawas yayasan pengelola sekolah, tetapi belakangan dihapus tanpa sepengetahuannya.
"Awalnya nama saya masuk di yayasan, tapi belakangan sudah dihapus," katanya.
Penghapusan tersebut diduga menjadi pintu masuk sangkaan Pasal 266 KUHP, yakni terkait keterangan dalam akta yayasan yang dinilai tidak sesuai fakta.
Bahar mengaku semakin kecewa karena berharap dananya kembali setelah aset sekolah diagunkan ke bank, namun hingga kini pembayaran tak pernah diterima.
"Sempat digadai ke bank. Saya kira akan dibayar, ternyata tidak," ucapnya.
Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi pun memilih melawan.
Pada 10 Desember 2025, mereka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2025/PN Mks. Gugatan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik.
Kuasa hukum kedua tersangka, Muhammad Nursalam menilai pasal-pasal yang dikenakan tidak mencerminkan perbuatan kliennya.
Baca Juga: Awas! Ini 4 Langkah Lindungi Diri dari Penipuan Mengatasnamakan Wagub Sulbar
Ia menyebut unsur penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tidak terpenuhi.
"Penipuan harus ada rangkaian kata-kata bohong yang menggerakkan orang untuk menyerahkan sesuatu. Itu yang kami nilai tidak ada," kata Nursalam.
Sementara Pasal 266 KUHP, menurutnya, berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen yayasan. Ia berpendapat perkara tersebut seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.
Yayasan, kata dia, merupakan organisasi sosial yang tidak mengenal kerugian finansial sebagaimana badan usaha.
"Pasal 266 mensyaratkan adanya kerugian nyata. Dalam konteks yayasan, itu tidak relevan," ujarnya. Meski demikian, penyidik memiliki pandangan berbeda.
Nursalam menyebut persidangan telah dua kali ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda jawaban serta pembuktian dari kedua belah pihak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Ternyata Ini Alasan Gubernur Sulsel Tiadakan 'Open House' Lebaran 2026
-
Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
-
Appi, IAS, dan DP Salat Id di Lapangan Karebosi
-
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid Jadi Khatib Salat Id di Masjid Raya Baitul Khairaat
-
7 Napi di Sultra Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Khusus