- Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi ditetapkan tersangka oleh Polda Sulsel atas dugaan penipuan jual beli Sekolah Al-Azhar Makassar 2017.
- Kasus ini bermula dari pinjaman Rp50 miliar dari Bahar Ngitung untuk pembelian yang belum dilunasi setelah transaksi gagal.
- Keduanya mengajukan praperadilan pada Desember 2025 untuk menguji penetapan tersangka berdasarkan Pasal 378 dan Pasal 266 KUHP.
Ketiadaan itikad baik untuk melunasi utang inilah yang menjadi salah satu dasar laporan ke Polda Sulsel sejak 2024.
Bahar juga mengaku namanya sempat dicantumkan sebagai dewan pengawas yayasan pengelola sekolah, tetapi belakangan dihapus tanpa sepengetahuannya.
"Awalnya nama saya masuk di yayasan, tapi belakangan sudah dihapus," katanya.
Penghapusan tersebut diduga menjadi pintu masuk sangkaan Pasal 266 KUHP, yakni terkait keterangan dalam akta yayasan yang dinilai tidak sesuai fakta.
Bahar mengaku semakin kecewa karena berharap dananya kembali setelah aset sekolah diagunkan ke bank, namun hingga kini pembayaran tak pernah diterima.
"Sempat digadai ke bank. Saya kira akan dibayar, ternyata tidak," ucapnya.
Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi pun memilih melawan.
Pada 10 Desember 2025, mereka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2025/PN Mks. Gugatan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik.
Kuasa hukum kedua tersangka, Muhammad Nursalam menilai pasal-pasal yang dikenakan tidak mencerminkan perbuatan kliennya.
Baca Juga: Awas! Ini 4 Langkah Lindungi Diri dari Penipuan Mengatasnamakan Wagub Sulbar
Ia menyebut unsur penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tidak terpenuhi.
"Penipuan harus ada rangkaian kata-kata bohong yang menggerakkan orang untuk menyerahkan sesuatu. Itu yang kami nilai tidak ada," kata Nursalam.
Sementara Pasal 266 KUHP, menurutnya, berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen yayasan. Ia berpendapat perkara tersebut seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.
Yayasan, kata dia, merupakan organisasi sosial yang tidak mengenal kerugian finansial sebagaimana badan usaha.
"Pasal 266 mensyaratkan adanya kerugian nyata. Dalam konteks yayasan, itu tidak relevan," ujarnya. Meski demikian, penyidik memiliki pandangan berbeda.
Nursalam menyebut persidangan telah dua kali ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda jawaban serta pembuktian dari kedua belah pihak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Masuk Unhas 2026? Ini Rincian UKT Semua Fakultas, Mulai Rp500 Ribu
-
UNM Punya Plt Rektor Baru, Bagaimana Kelanjutan Kasus Karta Jayadi?
-
Jurnalis Sulsel Belajar AI untuk Verifikasi dan Investigasi
-
Viral Lumba-lumba Masih Hidup Terdampar di Maros, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Mencekam! Kapal Ikan Meledak di Pelabuhan Paotere Makassar, 9 Nelayan Terluka Parah