- Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi ditetapkan tersangka oleh Polda Sulsel atas dugaan penipuan jual beli Sekolah Al-Azhar Makassar 2017.
- Kasus ini bermula dari pinjaman Rp50 miliar dari Bahar Ngitung untuk pembelian yang belum dilunasi setelah transaksi gagal.
- Keduanya mengajukan praperadilan pada Desember 2025 untuk menguji penetapan tersangka berdasarkan Pasal 378 dan Pasal 266 KUHP.
Ketiadaan itikad baik untuk melunasi utang inilah yang menjadi salah satu dasar laporan ke Polda Sulsel sejak 2024.
Bahar juga mengaku namanya sempat dicantumkan sebagai dewan pengawas yayasan pengelola sekolah, tetapi belakangan dihapus tanpa sepengetahuannya.
"Awalnya nama saya masuk di yayasan, tapi belakangan sudah dihapus," katanya.
Penghapusan tersebut diduga menjadi pintu masuk sangkaan Pasal 266 KUHP, yakni terkait keterangan dalam akta yayasan yang dinilai tidak sesuai fakta.
Bahar mengaku semakin kecewa karena berharap dananya kembali setelah aset sekolah diagunkan ke bank, namun hingga kini pembayaran tak pernah diterima.
"Sempat digadai ke bank. Saya kira akan dibayar, ternyata tidak," ucapnya.
Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi pun memilih melawan.
Pada 10 Desember 2025, mereka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2025/PN Mks. Gugatan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik.
Kuasa hukum kedua tersangka, Muhammad Nursalam menilai pasal-pasal yang dikenakan tidak mencerminkan perbuatan kliennya.
Baca Juga: Awas! Ini 4 Langkah Lindungi Diri dari Penipuan Mengatasnamakan Wagub Sulbar
Ia menyebut unsur penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tidak terpenuhi.
"Penipuan harus ada rangkaian kata-kata bohong yang menggerakkan orang untuk menyerahkan sesuatu. Itu yang kami nilai tidak ada," kata Nursalam.
Sementara Pasal 266 KUHP, menurutnya, berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen yayasan. Ia berpendapat perkara tersebut seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.
Yayasan, kata dia, merupakan organisasi sosial yang tidak mengenal kerugian finansial sebagaimana badan usaha.
"Pasal 266 mensyaratkan adanya kerugian nyata. Dalam konteks yayasan, itu tidak relevan," ujarnya. Meski demikian, penyidik memiliki pandangan berbeda.
Nursalam menyebut persidangan telah dua kali ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda jawaban serta pembuktian dari kedua belah pihak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone
-
Tak Kuat Gaji PPPK, Bolehkah Pemda Berhentikan Pegawai? Ini Penjelasan Resmi BKN