- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, diperiksa 10 jam Kejati Sulsel terkait korupsi proyek bibit nanas Rp60 miliar.
- Penyidikan korupsi pengadaan bibit nanas Sulsel tahun anggaran 2024 ini menduga kuat terjadi mark-up dan pengadaan fiktif.
- Penyidik telah menggeledah beberapa lokasi termasuk kantor rekanan di Bogor, Gowa, Dinas TPHBun, dan BPKAD Sulsel.
Agar penyidik dapat memetakan peran masing-masing pihak serta menghitung potensi kerugian negara.
"Dengan begitu, konstruksi hukum dan indikasi kerugian negara dalam proyek Rp60 miliar ini semakin terang," ujarnya.
Dari kantor PT C, penyidik menyita sejumlah dokumen penting. Mulai dari penawaran kontrak, transaksi keuangan, faktur dan invoice, hingga surat jalan distribusi bibit.
Proses penggeledahan berlangsung terbuka dan disaksikan unsur Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, perangkat desa, Babinsa, dan Linmas setempat.
Jejak pengusutan kasus ini sejatinya telah lebih dulu menyasar tiga lokasi berbeda pada Kamis, 20 November 2025.
Ketiga titik tersebut yakni kantor rekanan PT A di Kabupaten Gowa, kantor Dinas TPHBun Provinsi Sulsel, serta kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulsel.
Dari kantor PT A, penyidik membawa dokumen pengadaan bibit, perjanjian kerja sama, hingga laporan progres kegiatan.
Sementara dari Dinas TPHBun, penyidik mengamankan dokumen usulan program, laporan serapan anggaran, serta catatan pendistribusian bibit ke kabupaten dan kota.
Adapun dari BPKAD, penyidik menyita salinan pencairan anggaran dan dokumen administrasi yang menjadi dasar pembayaran proyek.
Baca Juga: Saksi Ahli Tegaskan Kredit Macet Tak Otomatis Korupsi dalam Sidang Agus Fitrawan
Rachmat mengungkapkan, dari penelusuran awal, penyidik menemukan indikasi kuat praktik mark-up anggaran.
"Temuan penyidik sementara terkait dengan mark-up dan pelaksanaan kegiatannya. Tapi ini masih terus kami kembangkan," katanya.
Meski nilai proyek mencapai Rp60 miliar, Kejati Sulsel belum merilis besaran kerugian negara.
Ia menyebut pendalaman masih berlangsung, termasuk analisis dokumen untuk melihat kemungkinan rekayasa kebutuhan, lonjakan harga yang tidak wajar, hingga penggandaan item anggaran.
"Yang sudah diperiksa kurang lebih 10 orang. Sampai sekarang belum ada tersangka, karena penyidikan masih berjalan dan kami lakukan secara estafet," ujar Rachmat.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas
-
Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen
-
Gaji PPPK Aman! Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Honorer Dirumahkan
-
PERADI Profesional dan Unhas Siapkan PPA, Target Lahirkan Advokat Beretika
-
Perkuat Akses Hunian, BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur