- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, diperiksa 10 jam Kejati Sulsel terkait korupsi proyek bibit nanas Rp60 miliar.
- Penyidikan korupsi pengadaan bibit nanas Sulsel tahun anggaran 2024 ini menduga kuat terjadi mark-up dan pengadaan fiktif.
- Penyidik telah menggeledah beberapa lokasi termasuk kantor rekanan di Bogor, Gowa, Dinas TPHBun, dan BPKAD Sulsel.
SuaraSulsel.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus bergulir.
Nama Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar Baharuddin.
Bahtiar ikut terseret dalam pusaran perkara yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp60 miliar tersebut.
Bahtiar yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulsel, menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 10 jam pada Rabu malam, 17 Desember 2025.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami peran dan kebijakan yang diambil Bahtiar selama masa jabatannya, khususnya terkait proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Sulsel itu.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan guna memperjelas konstruksi hukum perkara.
"Iya. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas. Ini bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan, ujar Soetarmi, Kamis, 18 Desember 2025.
Baca Juga: Saksi Ahli Tegaskan Kredit Macet Tak Otomatis Korupsi dalam Sidang Agus Fitrawan
Dalam perkara ini, penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga atau mark-up, serta indikasi pengadaan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dugaan tersebut menguat setelah serangkaian penggeledahan dilakukan di berbagai lokasi strategis.
Pada November 2025, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel menggeledah kantor PT C, salah satu perusahaan penyedia bibit nanas yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penggeledahan dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, bersama Kepala Seksi Penyidikan dan tim penyidik.
"Kami bergerak cepat mengikuti jejak digital dan aliran anggaran. Dari penelusuran itu, penyidik sampai ke Kabupaten Bogor," kata Rachmat.
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mengamankan seluruh dokumen yang berkaitan dengan PT C.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Kunjungi Lokasi Bencana di Bener Meriah Aceh, Jusuf Kalla Janji Kirim Bantuan
-
Ini Daftar Daerah di Sulsel dengan Tingkat Kehamilan Anak Tertinggi
-
Kejaksaan Periksa Anak Buah Tito Karnavian: Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
-
Ledakan Guncang Kafe di Makassar, Ini Dugaan Awal
-
Jeritan Ibu-Ibu Korban Banjir Minta Cangkul dan Sekop ke Jusuf Kalla