- PT GMTD menggugat PT Hadji Kalla secara perdata pada 26 November 2025 terkait sengketa lahan 16,4 hektare di Tanjung Bunga, Makassar
- Hadji Kalla siap menghadapi gugatan perdata sambil mempertimbangkan langkah hukum pidana karena mengklaim kepemilikan sah sejak 1996
- Hadji Kalla menuding GMTD terafiliasi Lippo Group dan menduga adanya rekayasa perkara dalam gugatan tersebut
SuaraSulsel.id - Sengkarut kepemilikan tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar, kembali memanas.
PT Gowa Makassar Tourism Development atau GMTD melayangkan gugatan perdata terhadap PT Hadji Kalla ke Pengadilan Negeri Makassar pada 26 November 2025.
Sebagai respons, Hadji Kalla tak hanya menyiapkan jawaban gugatan, tetapi juga berencana melaporkan GMTD ke ranah pidana.
Gugatan bernomor 560/Pdt.G/2025/PN Mks itu dijadwalkan mulai disidangkan pada 9 Desember 2025.
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla dari Kantor Hukum Hendro Priyono and Associates, Ardian Harahap, menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
"Kami sangat siap melayani gugatan GMTD," ujarnya, Kamis, 4 Desember 2025.
Menurut Ardian, Hadji Kalla tidak hanya mempersiapkan langkah di meja perdata, tetapi juga mencadangkan upaya hukum lain termasuk ranah pidana.
Hal tersebut ia sebut sebagai bentuk perlindungan atas hak-hak kliennya terkait kepemilikan lahan yang diklaim sudah sah sejak 1996.
"Selain perdata, kami juga menempuh upaya hukum merujuk kepada pidana," tegasnya.
Baca Juga: GMTD Serang Balik JK, Menteri Nusron Wahid Beri Penjelasan Begini
Ardian kemudian menyoroti status kepemilikan saham GMTD.
Ia menyebut GMTD tidak hanya dimiliki PT Makassar Permata Sulawesi (MPS) yang terafiliasi dengan Lippo Group, tetapi juga pemerintah daerah.
Pemerintah Provinsi Sulsel sebesar 13,5 persen, Pemkot Makassar 6,5 persen, Pemkab Gowa 6,5 persen, Yayasan Sulawesi Selatan 6,5 persen, serta masyarakat.
Menurutnya, mayoritas pemegang saham, khususnya unsur pemerintah tidak pernah memberikan persetujuan atas langkah hukum GMTD menggugat Hadji Kalla.
Ia juga membantah pernyataan pemilik Lippo Group, James Riyadi yang sebelumnya menyatakan bahwa GMTD adalah milik pemerintah daerah, bukan Lippo.
"Kalau benar GMTD milik pemerintah daerah, mengapa manajemennya diisi orang-orang MPS yang terafiliasi Lippo," tanya Ardian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bawa Bubur Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bangun Usaha Bersama Dukungan BRI
-
Antrean BBM Makin Panjang, Wali Kota Makassar Datangi Pertamina: Tolong Cari Jalan Keluar!
-
Antrean Panjang BBM di Bone Picu Keributan: Adu Jotos, Ada yang Bawa Badik
-
Antre 7 Jam Demi Pertalite, Ojol di Makassar: Kami Butuh, Bukan Panic Buying
-
Kurangi Dampak Mobilitas, Gubernur Sulsel Berlakukan Sekolah Daring