- PT GMTD menggugat PT Hadji Kalla secara perdata pada 26 November 2025 terkait sengketa lahan 16,4 hektare di Tanjung Bunga, Makassar
- Hadji Kalla siap menghadapi gugatan perdata sambil mempertimbangkan langkah hukum pidana karena mengklaim kepemilikan sah sejak 1996
- Hadji Kalla menuding GMTD terafiliasi Lippo Group dan menduga adanya rekayasa perkara dalam gugatan tersebut
SuaraSulsel.id - Sengkarut kepemilikan tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar, kembali memanas.
PT Gowa Makassar Tourism Development atau GMTD melayangkan gugatan perdata terhadap PT Hadji Kalla ke Pengadilan Negeri Makassar pada 26 November 2025.
Sebagai respons, Hadji Kalla tak hanya menyiapkan jawaban gugatan, tetapi juga berencana melaporkan GMTD ke ranah pidana.
Gugatan bernomor 560/Pdt.G/2025/PN Mks itu dijadwalkan mulai disidangkan pada 9 Desember 2025.
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla dari Kantor Hukum Hendro Priyono and Associates, Ardian Harahap, menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
"Kami sangat siap melayani gugatan GMTD," ujarnya, Kamis, 4 Desember 2025.
Menurut Ardian, Hadji Kalla tidak hanya mempersiapkan langkah di meja perdata, tetapi juga mencadangkan upaya hukum lain termasuk ranah pidana.
Hal tersebut ia sebut sebagai bentuk perlindungan atas hak-hak kliennya terkait kepemilikan lahan yang diklaim sudah sah sejak 1996.
"Selain perdata, kami juga menempuh upaya hukum merujuk kepada pidana," tegasnya.
Baca Juga: GMTD Serang Balik JK, Menteri Nusron Wahid Beri Penjelasan Begini
Ardian kemudian menyoroti status kepemilikan saham GMTD.
Ia menyebut GMTD tidak hanya dimiliki PT Makassar Permata Sulawesi (MPS) yang terafiliasi dengan Lippo Group, tetapi juga pemerintah daerah.
Pemerintah Provinsi Sulsel sebesar 13,5 persen, Pemkot Makassar 6,5 persen, Pemkab Gowa 6,5 persen, Yayasan Sulawesi Selatan 6,5 persen, serta masyarakat.
Menurutnya, mayoritas pemegang saham, khususnya unsur pemerintah tidak pernah memberikan persetujuan atas langkah hukum GMTD menggugat Hadji Kalla.
Ia juga membantah pernyataan pemilik Lippo Group, James Riyadi yang sebelumnya menyatakan bahwa GMTD adalah milik pemerintah daerah, bukan Lippo.
"Kalau benar GMTD milik pemerintah daerah, mengapa manajemennya diisi orang-orang MPS yang terafiliasi Lippo," tanya Ardian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Elce Putri Bontong, Mantri BRI yang Buka Akses Perbankan di Toraja Utara
-
Latihan Pestapora Makassar Segera Digelar, Simak Cara Beli Tiket dan Nikmati Promo BRImo
-
Gubernur Sulsel Mulai Proyek Rp5,9 Miliar Demi Tuntaskan Banjir Luwu Utara
-
Pemprov Sulsel Ganti Rugi Lahan Bandara Bua Rp17,5 Miliar
-
Beli Sunscreen Wardah Online Original Hanya di Blibli, Cek Varian Sesuai Kulitmu