- PT GMTD menggugat PT Hadji Kalla secara perdata pada 26 November 2025 terkait sengketa lahan 16,4 hektare di Tanjung Bunga, Makassar
- Hadji Kalla siap menghadapi gugatan perdata sambil mempertimbangkan langkah hukum pidana karena mengklaim kepemilikan sah sejak 1996
- Hadji Kalla menuding GMTD terafiliasi Lippo Group dan menduga adanya rekayasa perkara dalam gugatan tersebut
Ia bahkan menyebut tim hukum Hadji Kalla menemukan dugaan keterlibatan Lippo Group melalui perusahaan-perusahaan nomini.
Temuan itu, katanya, seperti menunjukkan adanya upaya penyamaran struktur kepemilikan melalui "empat lapis perusahaan cangkang".
"Hal ini membantah pernyataan yang menyebut GMTD bukan afiliasi Lippo. Kami menemukan bukti dan data bahwa perusahaan-perusahaan itu berafiliasi langsung dengan Lippo Group," lanjutnya.
Ardian menegaskan kembali posisi Hadji Kalla bahwa lahan 16,4 hektare itu merupakan milik sah kliennya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terbit pada 1996.
Sementara itu, GMTD baru memperoleh dokumen sertifikat di atas lahan yang sama pada 2005.
"Kalau ditarik historis, PT Hadji Kalla memiliki sertifikat lebih dulu. Ini membuat kami bertanya-tanya bagaimana proses GMTD mendapatkan dokumen pendukung dari kantor pertanahan untuk wilayah yang telah bersertifikat atas nama klien kami," ungkapnya.
Ardian juga membeberkan sejumlah bukti yang diklaim menguatkan penguasaan fisik lahan oleh Hadji Kalla.
Di antaranya pembayaran PBB sejak puluhan tahun lalu, pemasangan papan bicara dan pagar pada 2010, serta pembayaran upah penjaga lahan.
"GMTD tidak pernah membuktikan penguasaan fisik, apalagi membayar PBB," katanya.
Baca Juga: GMTD Serang Balik JK, Menteri Nusron Wahid Beri Penjelasan Begini
Dugaan Rekayasa Perkara
Lebih jauh, tim Hadji Kalla mengaku menemukan indikasi dugaan rekayasa perkara dalam gugatan-gugatan sebelumnya yang diajukan GMTD atas objek sengketa yang berada di atas lahan Hadji Kalla.
Modusnya, kata Ardian, mirip pola mafia tanah. Membuat perkara perdata dengan pihak-pihak yang bukan pemilik asli untuk menimbulkan kesan bahwa merekalah pemegang hak.
Diketahui, GMTD menggugat sejumlah pihak ke PN Makassar. Tak hanya Kalla, tetapi ada nama Subhan Jaya Mappaturung.
"Biasanya dalam praktik mafia pertanahan, perkara dibuat agar ada putusan yang seolah menyatakan mereka pemilik. Padahal pihak yang digugat bukan pemilik hak sebenarnya," ujarnya.
Temuan tersebut membuat Hadji Kalla semakin menegaskan siap membawa perkara ini ke semua jalur hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel Percepat Perbaikan Ruas Jalan di Enrekang
-
Lulus SNPMB Unhas? Jangan Lupa Lakukan Ini atau Status Kelulusan Anda Hangus
-
Rusdi Masse Resmi Tinggalkan NasDem, Ini Calon Pengganti di DPR RI
-
Miris! Pohon Durian Musangking Hanya Dihargai Rp143 Ribu di Sengketa Lahan Luwu Timur
-
RMS Bersama Kaesang di Toraja, Syaharuddin Alrif Bertemu Surya Paloh