Muhammad Yunus
Kamis, 04 Desember 2025 | 19:59 WIB
Kuasa hukum PT Hadji Kalla dari Kantor Hukum Hendro Priyono and Associates akan mempidanakan PT GMTD terkait lahan 16,4 Ha di Tanjung Bunga, Makassar [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • PT GMTD menggugat PT Hadji Kalla secara perdata pada 26 November 2025 terkait sengketa lahan 16,4 hektare di Tanjung Bunga, Makassar
  • Hadji Kalla siap menghadapi gugatan perdata sambil mempertimbangkan langkah hukum pidana karena mengklaim kepemilikan sah sejak 1996
  • Hadji Kalla menuding GMTD terafiliasi Lippo Group dan menduga adanya rekayasa perkara dalam gugatan tersebut

Ia bahkan menyebut tim hukum Hadji Kalla menemukan dugaan keterlibatan Lippo Group melalui perusahaan-perusahaan nomini.

Temuan itu, katanya, seperti menunjukkan adanya upaya penyamaran struktur kepemilikan melalui "empat lapis perusahaan cangkang".

"Hal ini membantah pernyataan yang menyebut GMTD bukan afiliasi Lippo. Kami menemukan bukti dan data bahwa perusahaan-perusahaan itu berafiliasi langsung dengan Lippo Group," lanjutnya.

Ardian menegaskan kembali posisi Hadji Kalla bahwa lahan 16,4 hektare itu merupakan milik sah kliennya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terbit pada 1996.

Sementara itu, GMTD baru memperoleh dokumen sertifikat di atas lahan yang sama pada 2005.

"Kalau ditarik historis, PT Hadji Kalla memiliki sertifikat lebih dulu. Ini membuat kami bertanya-tanya bagaimana proses GMTD mendapatkan dokumen pendukung dari kantor pertanahan untuk wilayah yang telah bersertifikat atas nama klien kami," ungkapnya.

Ardian juga membeberkan sejumlah bukti yang diklaim menguatkan penguasaan fisik lahan oleh Hadji Kalla.

Di antaranya pembayaran PBB sejak puluhan tahun lalu, pemasangan papan bicara dan pagar pada 2010, serta pembayaran upah penjaga lahan.

"GMTD tidak pernah membuktikan penguasaan fisik, apalagi membayar PBB," katanya.

Baca Juga: GMTD Serang Balik JK, Menteri Nusron Wahid Beri Penjelasan Begini

Dugaan Rekayasa Perkara

Lebih jauh, tim Hadji Kalla mengaku menemukan indikasi dugaan rekayasa perkara dalam gugatan-gugatan sebelumnya yang diajukan GMTD atas objek sengketa yang berada di atas lahan Hadji Kalla.

Modusnya, kata Ardian, mirip pola mafia tanah. Membuat perkara perdata dengan pihak-pihak yang bukan pemilik asli untuk menimbulkan kesan bahwa merekalah pemegang hak.

Diketahui, GMTD menggugat sejumlah pihak ke PN Makassar. Tak hanya Kalla, tetapi ada nama Subhan Jaya Mappaturung.

"Biasanya dalam praktik mafia pertanahan, perkara dibuat agar ada putusan yang seolah menyatakan mereka pemilik. Padahal pihak yang digugat bukan pemilik hak sebenarnya," ujarnya.

Temuan tersebut membuat Hadji Kalla semakin menegaskan siap membawa perkara ini ke semua jalur hukum.

Load More