- PT GMTD menggugat PT Hadji Kalla secara perdata pada 26 November 2025 terkait sengketa lahan 16,4 hektare di Tanjung Bunga, Makassar
- Hadji Kalla siap menghadapi gugatan perdata sambil mempertimbangkan langkah hukum pidana karena mengklaim kepemilikan sah sejak 1996
- Hadji Kalla menuding GMTD terafiliasi Lippo Group dan menduga adanya rekayasa perkara dalam gugatan tersebut
Ia bahkan menyebut tim hukum Hadji Kalla menemukan dugaan keterlibatan Lippo Group melalui perusahaan-perusahaan nomini.
Temuan itu, katanya, seperti menunjukkan adanya upaya penyamaran struktur kepemilikan melalui "empat lapis perusahaan cangkang".
"Hal ini membantah pernyataan yang menyebut GMTD bukan afiliasi Lippo. Kami menemukan bukti dan data bahwa perusahaan-perusahaan itu berafiliasi langsung dengan Lippo Group," lanjutnya.
Ardian menegaskan kembali posisi Hadji Kalla bahwa lahan 16,4 hektare itu merupakan milik sah kliennya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terbit pada 1996.
Sementara itu, GMTD baru memperoleh dokumen sertifikat di atas lahan yang sama pada 2005.
"Kalau ditarik historis, PT Hadji Kalla memiliki sertifikat lebih dulu. Ini membuat kami bertanya-tanya bagaimana proses GMTD mendapatkan dokumen pendukung dari kantor pertanahan untuk wilayah yang telah bersertifikat atas nama klien kami," ungkapnya.
Ardian juga membeberkan sejumlah bukti yang diklaim menguatkan penguasaan fisik lahan oleh Hadji Kalla.
Di antaranya pembayaran PBB sejak puluhan tahun lalu, pemasangan papan bicara dan pagar pada 2010, serta pembayaran upah penjaga lahan.
"GMTD tidak pernah membuktikan penguasaan fisik, apalagi membayar PBB," katanya.
Baca Juga: GMTD Serang Balik JK, Menteri Nusron Wahid Beri Penjelasan Begini
Dugaan Rekayasa Perkara
Lebih jauh, tim Hadji Kalla mengaku menemukan indikasi dugaan rekayasa perkara dalam gugatan-gugatan sebelumnya yang diajukan GMTD atas objek sengketa yang berada di atas lahan Hadji Kalla.
Modusnya, kata Ardian, mirip pola mafia tanah. Membuat perkara perdata dengan pihak-pihak yang bukan pemilik asli untuk menimbulkan kesan bahwa merekalah pemegang hak.
Diketahui, GMTD menggugat sejumlah pihak ke PN Makassar. Tak hanya Kalla, tetapi ada nama Subhan Jaya Mappaturung.
"Biasanya dalam praktik mafia pertanahan, perkara dibuat agar ada putusan yang seolah menyatakan mereka pemilik. Padahal pihak yang digugat bukan pemilik hak sebenarnya," ujarnya.
Temuan tersebut membuat Hadji Kalla semakin menegaskan siap membawa perkara ini ke semua jalur hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
Sekda Sulsel Dorong OPD Perkuat Pelayanan Publik Jelang Penilaian Ombudsman 2026
-
Ratusan Petani Luwu Timur Turun Gunung Tolak Penggusuran Kawasan Industri
-
Rebutan Solar Berdarah di SPBU Makassar, Kenapa Pertamina Selalu Bilang Stok Aman?
-
Pemuda Sinjai Merantau Demi Biayai Adik, Tewas Dikeroyok Massa
-
Dugaan Asusila Guru SD di Patimpeng Bone Disorot, SEMMI: Tolak Damai !