- Komdis PSSI menjatuhkan sanksi denda total Rp380 juta kepada PSM Makassar akibat kericuhan laga melawan Persib Bandung.
- Pelanggaran suporter di Stadion Gelora BJ Habibie meliputi penyalaan flare, pelemparan botol, hingga invasi lapangan pertandingan.
- PSM Makassar dilarang menghadirkan penonton dalam dua laga kandang serta harus menutup tribun sepanjang musim kompetisi mendatang.
SuaraSulsel.id - Euforia yang berubah menjadi kericuhan pada laga kandang terakhir PSM Makassar musim lalu kini harus dibayar mahal.
Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan serangkaian sanksi kepada klub berjuluk Juku Eja tersebut menyusul berbagai pelanggaran yang terjadi dalam pertandingan melawan Persib Bandung di Stadion Gelora BJ Habibie, Parepare.
Tak tanggung-tanggung total denda yang harus dibayar PSM mencapai Rp380 juta.
Selain itu, klub juga dijatuhi hukuman menggelar dua pertandingan kandang tanpa penonton serta penutupan sebagian stadion pada musim kompetisi 2026/2027.
Sanksi tersebut tertuang dalam sejumlah keputusan Komdis PSSI yang diterbitkan usai melakukan pemeriksaan terhadap berbagai insiden yang terjadi dalam laga pekan ke-33 Super League 2025/2026 pada 17 Mei lalu.
Dalam putusan Nomor 278/L1/SK/KD-PSSI/V/2026, Komdis PSSI menyatakan terjadi penyalaan flare, petasan, dan kembang api dalam jumlah besar yang dilakukan suporter PSM dari Tribun Utara, Selatan, dan Timur.
Atas pelanggaran tersebut, PSM dijatuhi denda sebesar Rp250 juta.
Tak hanya itu, dalam putusan Nomor 279/L1/SK/KD-PSSI/V/2026, Komdis juga menemukan adanya pelemparan botol air minum kemasan ke arah Tribun Barat dan Official Area (OA).
Pelanggaran tersebut membuat PSM kembali dikenai sanksi denda sebesar Rp30 juta.
Baca Juga: Comeback! Darije Kalezic Selangkah Lagi Kembali Menukangi PSM Makassar
Masalah belum berhenti di situ. Dalam putusan Nomor 280/L1/SK/KD-PSSI/V/2026, suporter PSM dinyatakan melakukan invasi lapangan atau memasuki area pertandingan setelah laga berakhir.
Akibatnya, klub kembali dijatuhi denda sebesar Rp60 juta.
Sementara itu, Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan PSM juga tak luput dari hukuman.
Berdasarkan putusan Nomor 283/L1/SK/KD-PSSI/V/2026, panpel dikenakan denda Rp40 juta karena dianggap bertanggung jawab atas terjadinya penyalaan flare dan petasan, invasi lapangan, pencurian dan penjarahan, hingga penyerangan terhadap pemain Persib Bandung.
Namun, hukuman paling berat tercantum dalam putusan Nomor 282/L1/SK/KD-PSSI/V/2026.
Dalam putusan tersebut, Komdis PSSI menyebut terjadi penyalaan flare dan petasan, invasi lapangan oleh suporter dalam jumlah besar, penyerangan terhadap pemain Persib Bandung, serta aksi pencurian dan penjarahan barang di dalam stadion.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
2 Kasus Kekerasan Seksual Difabel di Sulsel, Polisi Didesak Bertindak
-
Disabilitas di Bawah Umur Hamil 7 Bulan di Maros, Pelaku 7 Kakek-kakek Belum Ditangkap
-
Polisi Hutan Tewas Tertimpa Pohon Saat Padamkan Karhutla Toraja Utara
-
Mobil Listrik Harga Rp100 Jutaan Ada di GIIAS Makassar
-
Gubernur Sulsel: Sekolah Rakyat Buka Jalan Menuju Generasi Emas 2045