- Klaim anggaran Rp12 miliar untuk satu kegiatan jamuan makan mewah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan adalah informasi keliru.
- Dana sebesar Rp12 miliar merupakan akumulasi kebutuhan konsumsi untuk berbagai agenda resmi pemerintah selama satu tahun anggaran.
- Anggaran tersebut digunakan mendukung berbagai kegiatan pelayanan publik, pertemuan internal, hingga berbagai acara kemasyarakatan di Sulawesi Selatan.
SuaraSulsel.id - Beredar informasi yang menyebut Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengalokasikan anggaran sekitar Rp12 miliar untuk jamuan makan dan minum dalam satu kegiatan.
Klaim:
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan sekitar Rp12 miliar untuk jamuan makan dan minum dalam satu kegiatan atau acara berkonsep "bintang lima".
Hasil Cek Fakta: Keliru
Penjelasan:
Informasi yang menyebut Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengalokasikan anggaran sekitar Rp12 miliar untuk jamuan makan dan minum dalam satu kegiatan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Suhartono Nurdin, menjelaskan bahwa angka Rp12 miliar tersebut merupakan pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran dan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan, bukan untuk satu acara tertentu.
Menurutnya, anggaran tersebut mencakup kebutuhan konsumsi dalam berbagai agenda resmi pemerintah, seperti rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan yang mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik.
Selain kegiatan internal pemerintahan, anggaran tersebut juga digunakan untuk mendukung kegiatan yang melibatkan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap memfasilitasi konsumsi dalam kegiatan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, serta berbagai forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah.
Baca Juga: Wagub Sulsel Ajak Warga Luwu Timur Kelola Sampah dan Tanam Cabai
Karena itu, mengaitkan seluruh anggaran Rp12 miliar tersebut dengan satu kegiatan atau satu jamuan makan berkonsep "bintang lima" dinilai tidak tepat dan tidak menggambarkan penggunaan anggaran secara menyeluruh.
Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku serta berada dalam mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan:
Klaim bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan Rp12 miliar untuk jamuan makan dan minum dalam satu kegiatan adalah keliru.
Angka tersebut merupakan akumulasi kebutuhan konsumsi untuk berbagai kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik sepanjang satu tahun anggaran, bukan untuk satu acara tertentu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Mengintip Potensi Ekowisata Lakkang, Permata Tersembunyi di Tengah Kota Makassar
-
Tim Jibom Masih Temukan 8 Bom Sisa Perang Dunia II di Biak
-
Intip Rahasia TPA Tamangapa Makassar Kelola Limbah Cair Berbahaya
-
BRI Permudah Belanja di China dengan QRIS Cross Border BRImo
-
SMAN 5 Parepare dan SMA Golden Gate Makassar Bakal Berstandar Internasional