- Klaim anggaran Rp12 miliar untuk satu kegiatan jamuan makan mewah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan adalah informasi keliru.
- Dana sebesar Rp12 miliar merupakan akumulasi kebutuhan konsumsi untuk berbagai agenda resmi pemerintah selama satu tahun anggaran.
- Anggaran tersebut digunakan mendukung berbagai kegiatan pelayanan publik, pertemuan internal, hingga berbagai acara kemasyarakatan di Sulawesi Selatan.
SuaraSulsel.id - Beredar informasi yang menyebut Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengalokasikan anggaran sekitar Rp12 miliar untuk jamuan makan dan minum dalam satu kegiatan.
Klaim:
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan sekitar Rp12 miliar untuk jamuan makan dan minum dalam satu kegiatan atau acara berkonsep "bintang lima".
Hasil Cek Fakta: Keliru
Penjelasan:
Informasi yang menyebut Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengalokasikan anggaran sekitar Rp12 miliar untuk jamuan makan dan minum dalam satu kegiatan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Suhartono Nurdin, menjelaskan bahwa angka Rp12 miliar tersebut merupakan pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran dan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan, bukan untuk satu acara tertentu.
Menurutnya, anggaran tersebut mencakup kebutuhan konsumsi dalam berbagai agenda resmi pemerintah, seperti rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan yang mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik.
Selain kegiatan internal pemerintahan, anggaran tersebut juga digunakan untuk mendukung kegiatan yang melibatkan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap memfasilitasi konsumsi dalam kegiatan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, serta berbagai forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah.
Baca Juga: Wagub Sulsel Ajak Warga Luwu Timur Kelola Sampah dan Tanam Cabai
Karena itu, mengaitkan seluruh anggaran Rp12 miliar tersebut dengan satu kegiatan atau satu jamuan makan berkonsep "bintang lima" dinilai tidak tepat dan tidak menggambarkan penggunaan anggaran secara menyeluruh.
Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku serta berada dalam mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan:
Klaim bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan Rp12 miliar untuk jamuan makan dan minum dalam satu kegiatan adalah keliru.
Angka tersebut merupakan akumulasi kebutuhan konsumsi untuk berbagai kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik sepanjang satu tahun anggaran, bukan untuk satu acara tertentu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Elce Putri Bontong, Mantri BRI yang Buka Akses Perbankan di Toraja Utara
-
Latihan Pestapora Makassar Segera Digelar, Simak Cara Beli Tiket dan Nikmati Promo BRImo
-
Gubernur Sulsel Mulai Proyek Rp5,9 Miliar Demi Tuntaskan Banjir Luwu Utara
-
Pemprov Sulsel Ganti Rugi Lahan Bandara Bua Rp17,5 Miliar
-
Beli Sunscreen Wardah Online Original Hanya di Blibli, Cek Varian Sesuai Kulitmu