Muhammad Yunus
Kamis, 04 Desember 2025 | 19:59 WIB
Kuasa hukum PT Hadji Kalla dari Kantor Hukum Hendro Priyono and Associates akan mempidanakan PT GMTD terkait lahan 16,4 Ha di Tanjung Bunga, Makassar [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • PT GMTD menggugat PT Hadji Kalla secara perdata pada 26 November 2025 terkait sengketa lahan 16,4 hektare di Tanjung Bunga, Makassar
  • Hadji Kalla siap menghadapi gugatan perdata sambil mempertimbangkan langkah hukum pidana karena mengklaim kepemilikan sah sejak 1996
  • Hadji Kalla menuding GMTD terafiliasi Lippo Group dan menduga adanya rekayasa perkara dalam gugatan tersebut

SuaraSulsel.id - Sengkarut kepemilikan tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar, kembali memanas.

PT Gowa Makassar Tourism Development atau GMTD melayangkan gugatan perdata terhadap PT Hadji Kalla ke Pengadilan Negeri Makassar pada 26 November 2025.

Sebagai respons, Hadji Kalla tak hanya menyiapkan jawaban gugatan, tetapi juga berencana melaporkan GMTD ke ranah pidana.

Gugatan bernomor 560/Pdt.G/2025/PN Mks itu dijadwalkan mulai disidangkan pada 9 Desember 2025.

Kuasa Hukum PT Hadji Kalla dari Kantor Hukum Hendro Priyono and Associates, Ardian Harahap, menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.

"Kami sangat siap melayani gugatan GMTD," ujarnya, Kamis, 4 Desember 2025.

Menurut Ardian, Hadji Kalla tidak hanya mempersiapkan langkah di meja perdata, tetapi juga mencadangkan upaya hukum lain termasuk ranah pidana.

Hal tersebut ia sebut sebagai bentuk perlindungan atas hak-hak kliennya terkait kepemilikan lahan yang diklaim sudah sah sejak 1996.

"Selain perdata, kami juga menempuh upaya hukum merujuk kepada pidana," tegasnya.

Baca Juga: GMTD Serang Balik JK, Menteri Nusron Wahid Beri Penjelasan Begini

Ardian kemudian menyoroti status kepemilikan saham GMTD.

Ia menyebut GMTD tidak hanya dimiliki PT Makassar Permata Sulawesi (MPS) yang terafiliasi dengan Lippo Group, tetapi juga pemerintah daerah.

Pemerintah Provinsi Sulsel sebesar 13,5 persen, Pemkot Makassar 6,5 persen, Pemkab Gowa 6,5 persen, Yayasan Sulawesi Selatan 6,5 persen, serta masyarakat.

Menurutnya, mayoritas pemegang saham, khususnya unsur pemerintah tidak pernah memberikan persetujuan atas langkah hukum GMTD menggugat Hadji Kalla.

Ia juga membantah pernyataan pemilik Lippo Group, James Riyadi yang sebelumnya menyatakan bahwa GMTD adalah milik pemerintah daerah, bukan Lippo.

"Kalau benar GMTD milik pemerintah daerah, mengapa manajemennya diisi orang-orang MPS yang terafiliasi Lippo," tanya Ardian.

Ia bahkan menyebut tim hukum Hadji Kalla menemukan dugaan keterlibatan Lippo Group melalui perusahaan-perusahaan nomini.

Temuan itu, katanya, seperti menunjukkan adanya upaya penyamaran struktur kepemilikan melalui "empat lapis perusahaan cangkang".

"Hal ini membantah pernyataan yang menyebut GMTD bukan afiliasi Lippo. Kami menemukan bukti dan data bahwa perusahaan-perusahaan itu berafiliasi langsung dengan Lippo Group," lanjutnya.

Ardian menegaskan kembali posisi Hadji Kalla bahwa lahan 16,4 hektare itu merupakan milik sah kliennya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terbit pada 1996.

Sementara itu, GMTD baru memperoleh dokumen sertifikat di atas lahan yang sama pada 2005.

"Kalau ditarik historis, PT Hadji Kalla memiliki sertifikat lebih dulu. Ini membuat kami bertanya-tanya bagaimana proses GMTD mendapatkan dokumen pendukung dari kantor pertanahan untuk wilayah yang telah bersertifikat atas nama klien kami," ungkapnya.

Ardian juga membeberkan sejumlah bukti yang diklaim menguatkan penguasaan fisik lahan oleh Hadji Kalla.

Di antaranya pembayaran PBB sejak puluhan tahun lalu, pemasangan papan bicara dan pagar pada 2010, serta pembayaran upah penjaga lahan.

"GMTD tidak pernah membuktikan penguasaan fisik, apalagi membayar PBB," katanya.

Dugaan Rekayasa Perkara

Lebih jauh, tim Hadji Kalla mengaku menemukan indikasi dugaan rekayasa perkara dalam gugatan-gugatan sebelumnya yang diajukan GMTD atas objek sengketa yang berada di atas lahan Hadji Kalla.

Modusnya, kata Ardian, mirip pola mafia tanah. Membuat perkara perdata dengan pihak-pihak yang bukan pemilik asli untuk menimbulkan kesan bahwa merekalah pemegang hak.

Diketahui, GMTD menggugat sejumlah pihak ke PN Makassar. Tak hanya Kalla, tetapi ada nama Subhan Jaya Mappaturung.

"Biasanya dalam praktik mafia pertanahan, perkara dibuat agar ada putusan yang seolah menyatakan mereka pemilik. Padahal pihak yang digugat bukan pemilik hak sebenarnya," ujarnya.

Temuan tersebut membuat Hadji Kalla semakin menegaskan siap membawa perkara ini ke semua jalur hukum.

Di sisi lain, GMTD memilih jalur perdata lewat gugatan terbaru ke PN Makassar.

Sampai kini belum ada pernyataan resmi dari manajemen GMTD terkait jawaban atas tuduhan Hadji Kalla maupun alasan detail pengajuan gugatan saat dikonfirmasi.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More