- Dit Resnarkoba Polda Sultra menangkap DP (29) di Kendari karena kedapatan membawa 6,5 kilogram sabu.
- Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika di sekitar MTSN 2 Kendari pada Rabu (3/12).
- Pelaku DP berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri selama 20 menit dan kini menjalani penyidikan.
SuaraSulsel.id - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk seorang pria.
Karena membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6,5 kilogram di wilayah Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo saat dihubungi di Kendari, mengatakan bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial DP (29).
"Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti sabu delapan paket dengan berat bruto 6,5 kilogram," kata Bambang, Rabu (3/12).
Dia menyebutkan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan jika akan terjadi transaksi gelap narkotika di wilayah MTSN 2 Kendari.
Berbekal informasi itu, Tim 2 Unit 1 Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Sultra langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang akan menjadi tempat transaksi narkotika tersebut.
"Kemudian, sekitar pukul 15.00 Wita, tim mendapati dan melihat laki-laki DP sedang mengendarai kendaraan roda empat dan diduga akan melakukan transaksi gelap narkotika," ujarnya.
Seketika itu, tim langsung melakukan pencegatan. Akan tetapi, saat itu DP melarikan diri dengan mengendarai kendaraan roda empat, dan dikejar oleh tim kepolisian.
Kurang lebih sekitar 20 menit melakukan pelarian, DP berhasil dicegat dan dibekuk di depan SMAN 4 Kendari.
Baca Juga: Pencuri Motor yang Beraksi di 150 TKP Ditangkap di Morowali
"Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh masyarakat, ditemukan sebanyak enam paket sabu di dalam tas kain milik DP," sebut Bambang.
Bambang menjelaskan saat diinterogasi, DP mengaku masih menyimpan paket sabu di indekos miliknya, yang tak jauh dari lokasi penangkapan.
Saat itu, polisi langsung mendatangi indekos tersebut dan mendapatkan dua paket sabu lainnya yang disembunyikan oleh DP.
"Saat ini pelaku diamankan di Mako Dit Resnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Bambang.
Atas perbuatannya, DP melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terkini
-
Kejar-Kejaran! Pria di Kendari Kabur Pakai Mobil Bawa Sabu 6,5 Kg
-
Awas! Ini 4 Langkah Lindungi Diri dari Penipuan Mengatasnamakan Wagub Sulbar
-
Besok 7.032 Ketua RT/RW Makassar Dipilih Lewat Pemilu Raya
-
Skandal Nanas Rp60 Miliar! Kejati Sulsel Bongkar Aliran Dana, Saksi Kunci Diperiksa
-
Ribuan Guru Hadir! Inilah Komitmen Pemprov Sulsel untuk Pemerataan Pendidikan