Muhammad Yunus
Rabu, 03 Desember 2025 | 12:45 WIB
Ilustrasi: barang bukti 60 kilogram sabu, Selasa (19/8/2025)[Suara.com/Muhamad Yasir]
Baca 10 detik
  • Dit Resnarkoba Polda Sultra menangkap DP (29) di Kendari karena kedapatan membawa 6,5 kilogram sabu.
  • Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika di sekitar MTSN 2 Kendari pada Rabu (3/12).
  • Pelaku DP berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri selama 20 menit dan kini menjalani penyidikan.

SuaraSulsel.id - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk seorang pria.

Karena membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6,5 kilogram di wilayah Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo saat dihubungi di Kendari, mengatakan bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial DP (29).

"Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti sabu delapan paket dengan berat bruto 6,5 kilogram," kata Bambang, Rabu (3/12).

Dia menyebutkan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan jika akan terjadi transaksi gelap narkotika di wilayah MTSN 2 Kendari.

Berbekal informasi itu, Tim 2 Unit 1 Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Sultra langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang akan menjadi tempat transaksi narkotika tersebut.

"Kemudian, sekitar pukul 15.00 Wita, tim mendapati dan melihat laki-laki DP sedang mengendarai kendaraan roda empat dan diduga akan melakukan transaksi gelap narkotika," ujarnya.

Seketika itu, tim langsung melakukan pencegatan. Akan tetapi, saat itu DP melarikan diri dengan mengendarai kendaraan roda empat, dan dikejar oleh tim kepolisian.

Kurang lebih sekitar 20 menit melakukan pelarian, DP berhasil dicegat dan dibekuk di depan SMAN 4 Kendari.

Baca Juga: Pencuri Motor yang Beraksi di 150 TKP Ditangkap di Morowali

"Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh masyarakat, ditemukan sebanyak enam paket sabu di dalam tas kain milik DP," sebut Bambang.

Bambang menjelaskan saat diinterogasi, DP mengaku masih menyimpan paket sabu di indekos miliknya, yang tak jauh dari lokasi penangkapan.

Saat itu, polisi langsung mendatangi indekos tersebut dan mendapatkan dua paket sabu lainnya yang disembunyikan oleh DP.

"Saat ini pelaku diamankan di Mako Dit Resnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Bambang.

Atas perbuatannya, DP melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Load More