- Dit Resnarkoba Polda Sultra menangkap DP (29) di Kendari karena kedapatan membawa 6,5 kilogram sabu.
- Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika di sekitar MTSN 2 Kendari pada Rabu (3/12).
- Pelaku DP berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri selama 20 menit dan kini menjalani penyidikan.
SuaraSulsel.id - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk seorang pria.
Karena membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6,5 kilogram di wilayah Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo saat dihubungi di Kendari, mengatakan bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial DP (29).
"Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti sabu delapan paket dengan berat bruto 6,5 kilogram," kata Bambang, Rabu (3/12).
Dia menyebutkan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan jika akan terjadi transaksi gelap narkotika di wilayah MTSN 2 Kendari.
Berbekal informasi itu, Tim 2 Unit 1 Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Sultra langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang akan menjadi tempat transaksi narkotika tersebut.
"Kemudian, sekitar pukul 15.00 Wita, tim mendapati dan melihat laki-laki DP sedang mengendarai kendaraan roda empat dan diduga akan melakukan transaksi gelap narkotika," ujarnya.
Seketika itu, tim langsung melakukan pencegatan. Akan tetapi, saat itu DP melarikan diri dengan mengendarai kendaraan roda empat, dan dikejar oleh tim kepolisian.
Kurang lebih sekitar 20 menit melakukan pelarian, DP berhasil dicegat dan dibekuk di depan SMAN 4 Kendari.
Baca Juga: Pencuri Motor yang Beraksi di 150 TKP Ditangkap di Morowali
"Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh masyarakat, ditemukan sebanyak enam paket sabu di dalam tas kain milik DP," sebut Bambang.
Bambang menjelaskan saat diinterogasi, DP mengaku masih menyimpan paket sabu di indekos miliknya, yang tak jauh dari lokasi penangkapan.
Saat itu, polisi langsung mendatangi indekos tersebut dan mendapatkan dua paket sabu lainnya yang disembunyikan oleh DP.
"Saat ini pelaku diamankan di Mako Dit Resnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Bambang.
Atas perbuatannya, DP melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bebas dari Paving Block! 6 Km Jalan Tamalanrea Raya Makassar Dihotmix
-
Siang Jual Bendera, Malam Jualan Sari Laut: Cerita Pedagang Musiman Menjemput Rezeki Kemerdekaan
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat di Bone
-
Danantara Housing Expo 2026 Hadirkan Kolaborasi Himbara, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Masyarakat
-
Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan