- Satnarkoba Polres Maros menggagalkan penyelundupan 97 gram sabu oleh kurir berinisial HR di Bandara Sultan Hasanuddin
- Pelaku, yang diamankan sebelum *check-in* penerbangan ke Jayapura, menyembunyikan sabu bernilai ratusan juta di dalam celana dalam
- Polres Maros kini mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan lintas provinsi yang memasok serta menerima narkotika di Papua
SuaraSulsel.id - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Maros menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu oleh kurir berinisial HR di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
"Ditemukan dua paket ukuran sedang diduga narkotika yang disembunyikan pelaku di dalam celana dalamnya," ujar Kasat Resnarkoba Polres Maros AKP Salehudin melalui keterangannya diterima di Maros, Minggu (16/11).
Penangkapan pelaku setelah pihak keamanan bandara sebelumnya mencurigai gelagat pelaku. Bersangkutan diamankan sebelum melakukan check-in di bandara setempat dengan penerbangan menuju Jayapura, Papua.
Atas informasi tersebut, keamanan bandara atau AVSEC (Aviation Security) melaksanakan pemeriksaan dan telah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Maros, dipimpin Kanit Opsnal Ipda Erwin Tamsanumajar untuk menjemput pelaku.
Perbuatan HR ini terbilang nekat berani membawa barang terlarang itu melalui jalur bandara. Dari pemeriksaan, petugas mengamankan narkoba jenis sabu seberat 97 gram dengan prakiraan bernilai ratusan juta.
Narkoba golongan I ini rencananya dibawa dan diedarkan di wilayah Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Kendati demikian, kata Salehuddin, modus penyelundupan narkoba seperti ini dengan membawanya langsung bukan hal baru. Dugaan kuat, pelakunya memiliki jaringan lintas provinsi.
Atas penangkapan pelaku, pihak Satnarkoba Polres Maros kini melakukan pendalaman termasuk menggali dari mana bersangkutan memperoleh barang haram tersebut.
"Kami masih mendalami serta melakukan pengembangan atas kasus ini guna mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk pemasok dan penerima barang ini di Jayapura," tuturnya menegaskan.
Baca Juga: Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bantimurung, Ini Hasil Penyelidikan Polisi
Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan maksimal hukuman mati. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir