- Satnarkoba Polres Maros menggagalkan penyelundupan 97 gram sabu oleh kurir berinisial HR di Bandara Sultan Hasanuddin
- Pelaku, yang diamankan sebelum *check-in* penerbangan ke Jayapura, menyembunyikan sabu bernilai ratusan juta di dalam celana dalam
- Polres Maros kini mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan lintas provinsi yang memasok serta menerima narkotika di Papua
SuaraSulsel.id - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Maros menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu oleh kurir berinisial HR di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
"Ditemukan dua paket ukuran sedang diduga narkotika yang disembunyikan pelaku di dalam celana dalamnya," ujar Kasat Resnarkoba Polres Maros AKP Salehudin melalui keterangannya diterima di Maros, Minggu (16/11).
Penangkapan pelaku setelah pihak keamanan bandara sebelumnya mencurigai gelagat pelaku. Bersangkutan diamankan sebelum melakukan check-in di bandara setempat dengan penerbangan menuju Jayapura, Papua.
Atas informasi tersebut, keamanan bandara atau AVSEC (Aviation Security) melaksanakan pemeriksaan dan telah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Maros, dipimpin Kanit Opsnal Ipda Erwin Tamsanumajar untuk menjemput pelaku.
Perbuatan HR ini terbilang nekat berani membawa barang terlarang itu melalui jalur bandara. Dari pemeriksaan, petugas mengamankan narkoba jenis sabu seberat 97 gram dengan prakiraan bernilai ratusan juta.
Narkoba golongan I ini rencananya dibawa dan diedarkan di wilayah Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Kendati demikian, kata Salehuddin, modus penyelundupan narkoba seperti ini dengan membawanya langsung bukan hal baru. Dugaan kuat, pelakunya memiliki jaringan lintas provinsi.
Atas penangkapan pelaku, pihak Satnarkoba Polres Maros kini melakukan pendalaman termasuk menggali dari mana bersangkutan memperoleh barang haram tersebut.
"Kami masih mendalami serta melakukan pengembangan atas kasus ini guna mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk pemasok dan penerima barang ini di Jayapura," tuturnya menegaskan.
Baca Juga: Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bantimurung, Ini Hasil Penyelidikan Polisi
Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan maksimal hukuman mati. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Atlet Sulsel Raih Medali di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
-
Eks Kepala BP2P Sulawesi III Dijebloskan ke Penjara Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Ratusan Juta
-
PAN Sulsel Panaskan Mesin Pemilu 2029, Target 5 Kursi DPR RI dan 10 DPRD
-
Kolaborasi BRI Junio dan Mobile Legends, Tawarkan Kartu Debit Edisi Khusus dan Beragam Benefit
-
Hore! 3,8 Juta Warga Sulsel Dapat Bantuan Beras 30 Kg