- Satnarkoba Polres Maros menggagalkan penyelundupan 97 gram sabu oleh kurir berinisial HR di Bandara Sultan Hasanuddin
- Pelaku, yang diamankan sebelum *check-in* penerbangan ke Jayapura, menyembunyikan sabu bernilai ratusan juta di dalam celana dalam
- Polres Maros kini mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan lintas provinsi yang memasok serta menerima narkotika di Papua
SuaraSulsel.id - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Maros menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu oleh kurir berinisial HR di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
"Ditemukan dua paket ukuran sedang diduga narkotika yang disembunyikan pelaku di dalam celana dalamnya," ujar Kasat Resnarkoba Polres Maros AKP Salehudin melalui keterangannya diterima di Maros, Minggu (16/11).
Penangkapan pelaku setelah pihak keamanan bandara sebelumnya mencurigai gelagat pelaku. Bersangkutan diamankan sebelum melakukan check-in di bandara setempat dengan penerbangan menuju Jayapura, Papua.
Atas informasi tersebut, keamanan bandara atau AVSEC (Aviation Security) melaksanakan pemeriksaan dan telah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Maros, dipimpin Kanit Opsnal Ipda Erwin Tamsanumajar untuk menjemput pelaku.
Perbuatan HR ini terbilang nekat berani membawa barang terlarang itu melalui jalur bandara. Dari pemeriksaan, petugas mengamankan narkoba jenis sabu seberat 97 gram dengan prakiraan bernilai ratusan juta.
Narkoba golongan I ini rencananya dibawa dan diedarkan di wilayah Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Kendati demikian, kata Salehuddin, modus penyelundupan narkoba seperti ini dengan membawanya langsung bukan hal baru. Dugaan kuat, pelakunya memiliki jaringan lintas provinsi.
Atas penangkapan pelaku, pihak Satnarkoba Polres Maros kini melakukan pendalaman termasuk menggali dari mana bersangkutan memperoleh barang haram tersebut.
"Kami masih mendalami serta melakukan pengembangan atas kasus ini guna mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk pemasok dan penerima barang ini di Jayapura," tuturnya menegaskan.
Baca Juga: Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bantimurung, Ini Hasil Penyelidikan Polisi
Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan maksimal hukuman mati. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Mobil Wuling Hancur Total, 3 Orang Tewas di Trans Sulawesi
-
Kapal Pengangkut Sapi Tenggelam di Kalaotoa Saat Subuh, Puluhan Ternak Tak Terselamatkan
-
Duh! Kiai Cabuli Santriwati dengan Modus Minta Pijat, Pendiri Ponpes Maros Ditangkap di Bontang
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
IKA Teknik Unhas Juara Umum AAS Cup II 2026