- Satnarkoba Polres Maros menggagalkan penyelundupan 97 gram sabu oleh kurir berinisial HR di Bandara Sultan Hasanuddin
- Pelaku, yang diamankan sebelum *check-in* penerbangan ke Jayapura, menyembunyikan sabu bernilai ratusan juta di dalam celana dalam
- Polres Maros kini mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan lintas provinsi yang memasok serta menerima narkotika di Papua
SuaraSulsel.id - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Maros menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu oleh kurir berinisial HR di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
"Ditemukan dua paket ukuran sedang diduga narkotika yang disembunyikan pelaku di dalam celana dalamnya," ujar Kasat Resnarkoba Polres Maros AKP Salehudin melalui keterangannya diterima di Maros, Minggu (16/11).
Penangkapan pelaku setelah pihak keamanan bandara sebelumnya mencurigai gelagat pelaku. Bersangkutan diamankan sebelum melakukan check-in di bandara setempat dengan penerbangan menuju Jayapura, Papua.
Atas informasi tersebut, keamanan bandara atau AVSEC (Aviation Security) melaksanakan pemeriksaan dan telah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Maros, dipimpin Kanit Opsnal Ipda Erwin Tamsanumajar untuk menjemput pelaku.
Perbuatan HR ini terbilang nekat berani membawa barang terlarang itu melalui jalur bandara. Dari pemeriksaan, petugas mengamankan narkoba jenis sabu seberat 97 gram dengan prakiraan bernilai ratusan juta.
Narkoba golongan I ini rencananya dibawa dan diedarkan di wilayah Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Kendati demikian, kata Salehuddin, modus penyelundupan narkoba seperti ini dengan membawanya langsung bukan hal baru. Dugaan kuat, pelakunya memiliki jaringan lintas provinsi.
Atas penangkapan pelaku, pihak Satnarkoba Polres Maros kini melakukan pendalaman termasuk menggali dari mana bersangkutan memperoleh barang haram tersebut.
"Kami masih mendalami serta melakukan pengembangan atas kasus ini guna mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk pemasok dan penerima barang ini di Jayapura," tuturnya menegaskan.
Baca Juga: Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bantimurung, Ini Hasil Penyelidikan Polisi
Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan maksimal hukuman mati. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Dosen Viral Ludahi Kasir: Ternyata Belum Dipecat, Begini Nasibnya Menurut LLDIKTI
-
Kecelakaan KM Putri Sakinah Tambah Daftar Panjang Tragedi Kapal Wisata di Labuan Bajo
-
Sejarah! Wali Kota New York Dilantik Pakai Al-Quran di Stasiun Kereta Bawah Tanah
-
318 Ribu Penumpang Nikmati Kereta Api Maros-Barru Sepanjang 2025
-
9 Peristiwa Viral Mengguncang Sulawesi Selatan Selama 2025