- Kejati Sulsel memperluas penyidikan korupsi bibit nanas Rp60 miliar TA 2024, menggeledah kantor PT C di Bogor pada 25 November 2025.
- Penyidik telah menyita berbagai dokumen penting dari kantor rekanan, dinas, dan BPKAD Sulsel untuk mencari bukti mark-up anggaran.
- Kasus ini mulai diselidiki sejak Oktober 2025 atas laporan GAKMI; sedikitnya sepuluh orang telah diperiksa tanpa penetapan tersangka.
SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memperluas penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Setelah menelusuri berbagai titik di Makassar dan Gowa, aliran proyek hortikultura ini kini membawa penyidik hingga ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel menggeledah kantor PT C, salah satu perusahaan penyedia bibit pada Selasa, 25 November 2025.
Penggeledahan dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady bersama Kepala Seksi Penyidikan dan tim penyidik.
"Kami bergerak cepat mengikuti jejak digital dan aliran anggaran, hingga penelusurannya membawa kami ke Kabupaten Bogor," ujar Rachmat.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk memastikan seluruh bukti yang berkaitan dengan PT C dapat diamankan.
"Sehingga konstruksi hukum dan potensi kerugian negara dalam proyek Rp60 miliar ini semakin terang," tambahnya.
Dari kantor itu, penyidik menyita dokumen-dokumen kunci seperti penawaran kontrak, transaksi keuangan, faktur, invoice, serta surat jalan distribusi bibit.
Proses penggeledahan berlangsung terbuka dan disaksikan unsur terkait dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, perangkat desa, Babinsa, dan Linmas setempat.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar
Jejak pengusutan kasus ini sebelumnya sudah menyasar tiga lokasi berbeda pada Kamis, 20 November 2025.
Tiga titik yang digeledah yakni kantor rekanan PT A di Kabupaten Gowa, kantor Dinas TPHBun Sulsel, serta kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulsel.
Dari kantor PT A, penyidik membawa dokumen pengadaan bibit, perjanjian kerja sama, hingga laporan progres kegiatan.
Di Dinas TPHBun, penyidik mengamankan dokumen usulan program, laporan serapan anggaran, serta catatan pendistribusian bibit ke kabupaten.
Sementara dari BPKAD, disita salinan pencairan anggaran dan dokumen administrasi yang menjadi dasar pembayaran proyek.
Rachmat menyebut dari penelusuran awal, penyidik menemukan indikasi praktik mark-up atau penggelembungan anggaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Masuk Kategori Cukup Bebas, Sulsel Jadi Sorotan dalam Rakor Kemerdekaan Pers di Makassar
-
Tanpa Antre di Saudi! Jemaah Haji Embarkasi Makassar Kini Bisa Langsung ke Hotel
-
Andi Sudirman Canangkan Kota Parepare Pusat Pertumbuhan Baru Sulsel
-
Wow! Hampir 50 Persen Penduduk Sulsel Masuk Kategori Penerima Bansos
-
Proyek PSEL Makassar Rp3 Triliun Terancam Gagal, Investor Ancam Bawa ke Arbitrase Internasional