Muhammad Yunus
Jum'at, 28 November 2025 | 15:40 WIB
BAZNAS. [Ist]
Baca 10 detik
  • Kejari Enrekang menetapkan empat tersangka dugaan korupsi dana ZIS BAZNAS Enrekang pada 27 November 2025.
  • Dugaan penyimpangan meliputi penyaluran dana kepada pihak tidak berhak serta pemotongan dana amil berlebihan.
  • Kerugian negara mencapai Rp16,65 miliar akibat kasus tersebut, keempat tersangka kini ditahan di Rutan Enrekang.

SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Enrekang resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang.

Penetapan ini diumumkan pada Kamis, 27 November 2025, setelah penyidik menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial S, mantan Ketua BAZNAS Enrekang periode Maret–Juni 2021, serta B, KL, dan HK, yang menjabat sebagai komisioner BAZNAS Enrekang pada periode 2021–2024.

Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui surat perintah yang diterbitkan pada hari yang sama.

Modus Dugaan Penyimpangan

Penyidikan mengungkap adanya sejumlah pelanggaran terstruktur dalam pengelolaan dana umat tersebut.

Beberapa temuan penting di antaranya pengenaan kewajiban ZIS kepada pihak yang seharusnya termasuk kelompok mustahik (penerima zakat).

Bahkan, pemotongan penghasilan dilakukan kepada masyarakat yang seharusnya berhak menerima bantuan.

Verifikasi fiktif dan penyaluran yang tidak tepat sasaran.

Baca Juga: Kejati Sulsel Geledah Kantor di Bogor Terkait Dugaan Mark-Up Nanas Rp60 Miliar

Dana yang semestinya diberikan kepada delapan golongan penerima zakat malah dialirkan ke organisasi atau kegiatan yang tidak relevan dengan program ZIS.

Beberapa organisasi penerima bahkan disebut telah memiliki sumber dana mandiri.

Potensi konflik kepentingan.

Beberapa tersangka diketahui merangkap sebagai pengurus lembaga penerima bantuan.

Penyalahgunaan dana amil untuk belanja pegawai berlebihan.

Dana digunakan untuk berbagai bentuk tunjangan dan gaji hingga melebihi batas maksimal 50 persen dari total dana amil yang diperbolehkan aturan syariah.

Load More