- Kejari Enrekang menetapkan empat tersangka dugaan korupsi dana ZIS BAZNAS Enrekang pada 27 November 2025.
- Dugaan penyimpangan meliputi penyaluran dana kepada pihak tidak berhak serta pemotongan dana amil berlebihan.
- Kerugian negara mencapai Rp16,65 miliar akibat kasus tersebut, keempat tersangka kini ditahan di Rutan Enrekang.
SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Enrekang resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang.
Penetapan ini diumumkan pada Kamis, 27 November 2025, setelah penyidik menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial S, mantan Ketua BAZNAS Enrekang periode Maret–Juni 2021, serta B, KL, dan HK, yang menjabat sebagai komisioner BAZNAS Enrekang pada periode 2021–2024.
Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui surat perintah yang diterbitkan pada hari yang sama.
Modus Dugaan Penyimpangan
Penyidikan mengungkap adanya sejumlah pelanggaran terstruktur dalam pengelolaan dana umat tersebut.
Beberapa temuan penting di antaranya pengenaan kewajiban ZIS kepada pihak yang seharusnya termasuk kelompok mustahik (penerima zakat).
Bahkan, pemotongan penghasilan dilakukan kepada masyarakat yang seharusnya berhak menerima bantuan.
Verifikasi fiktif dan penyaluran yang tidak tepat sasaran.
Baca Juga: Kejati Sulsel Geledah Kantor di Bogor Terkait Dugaan Mark-Up Nanas Rp60 Miliar
Dana yang semestinya diberikan kepada delapan golongan penerima zakat malah dialirkan ke organisasi atau kegiatan yang tidak relevan dengan program ZIS.
Beberapa organisasi penerima bahkan disebut telah memiliki sumber dana mandiri.
Potensi konflik kepentingan.
Beberapa tersangka diketahui merangkap sebagai pengurus lembaga penerima bantuan.
Penyalahgunaan dana amil untuk belanja pegawai berlebihan.
Dana digunakan untuk berbagai bentuk tunjangan dan gaji hingga melebihi batas maksimal 50 persen dari total dana amil yang diperbolehkan aturan syariah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
Terkini
-
Comeback! Darije Kalezic Selangkah Lagi Kembali Menukangi PSM Makassar
-
Rp30 Miliar untuk BPJS Warga Kurang Mampu di Sulawesi Tenggara
-
Pengemudi Innova Nekat Terobos Jalan Baru Dicor Jadi Buronan Petugas Pajak
-
Pengendara Pajero Nekat Terobos Proyek Jalan Aroepala, Ngaku Aparat Saat Ditegur Petugas
-
Kembalikan Puluhan Ribu Anak ke Sekolah, Inovasi Andi Sudirman Jadi 'Blueprint' Nasional