- Kejari Enrekang menetapkan empat tersangka dugaan korupsi dana ZIS BAZNAS Enrekang pada 27 November 2025.
- Dugaan penyimpangan meliputi penyaluran dana kepada pihak tidak berhak serta pemotongan dana amil berlebihan.
- Kerugian negara mencapai Rp16,65 miliar akibat kasus tersebut, keempat tersangka kini ditahan di Rutan Enrekang.
Nilai Kerugian Negara
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian Agama RI, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,65 miliar.
Dari jumlah itu, sekitar Rp1,11 miliar telah dikembalikan ke rekening negara.
Keempat tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIb Enrekang setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Andi Fajar Anugerah Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang dalam rilis tertulis menyampaikan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.
Setelah proses ini selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke penuntut umum.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Imbauan Kejaksaan
Melalui rilis resminya, Kejaksaan menegaskan komitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Baca Juga: Kejati Sulsel Geledah Kantor di Bogor Terkait Dugaan Mark-Up Nanas Rp60 Miliar
Mereka juga meminta semua pihak terkait tetap kooperatif serta mengimbau media menyajikan pemberitaan berdasarkan informasi resmi agar tidak menyesatkan publik.
“Kami meminta dukungan dan doa masyarakat agar proses penyidikan berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum,” tulis Fajar dalam pernyataan resminya yang diterima, Jumat (28/11).
Kasus ini menjadi perhatian karena dana yang dikelola merupakan amanah keagamaan yang semestinya disalurkan untuk membantu kelompok masyarakat kurang mampu di Kabupaten Enrekang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Eks Dosen UIM Ludahi Kasir Resmi Jadi Tersangka, Tapi..
-
3 Calon Rektor Unhas Diberi Waktu 5 Menit untuk Meyakinkan MWA
-
Daftar 19 Kepala Kejaksaan Negeri Kena Mutasi Hari Ini
-
Jalan Nasional Baru Diperbaiki Sudah Hancur, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek
-
Tiga Nelayan Pangkep Ditemukan Usai Hilang Lima Hari