Muhammad Yunus
Jum'at, 28 November 2025 | 15:40 WIB
BAZNAS. [Ist]
Baca 10 detik
  • Kejari Enrekang menetapkan empat tersangka dugaan korupsi dana ZIS BAZNAS Enrekang pada 27 November 2025.
  • Dugaan penyimpangan meliputi penyaluran dana kepada pihak tidak berhak serta pemotongan dana amil berlebihan.
  • Kerugian negara mencapai Rp16,65 miliar akibat kasus tersebut, keempat tersangka kini ditahan di Rutan Enrekang.

Nilai Kerugian Negara

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian Agama RI, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,65 miliar.

Dari jumlah itu, sekitar Rp1,11 miliar telah dikembalikan ke rekening negara.

Keempat tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIb Enrekang setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Andi Fajar Anugerah Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang dalam rilis tertulis menyampaikan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.

Setelah proses ini selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke penuntut umum.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Imbauan Kejaksaan

Melalui rilis resminya, Kejaksaan menegaskan komitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Baca Juga: Kejati Sulsel Geledah Kantor di Bogor Terkait Dugaan Mark-Up Nanas Rp60 Miliar

Mereka juga meminta semua pihak terkait tetap kooperatif serta mengimbau media menyajikan pemberitaan berdasarkan informasi resmi agar tidak menyesatkan publik.

“Kami meminta dukungan dan doa masyarakat agar proses penyidikan berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum,” tulis Fajar dalam pernyataan resminya yang diterima, Jumat (28/11).

Kasus ini menjadi perhatian karena dana yang dikelola merupakan amanah keagamaan yang semestinya disalurkan untuk membantu kelompok masyarakat kurang mampu di Kabupaten Enrekang.

Load More