- Kejari Enrekang menetapkan empat tersangka dugaan korupsi dana ZIS BAZNAS Enrekang pada 27 November 2025.
- Dugaan penyimpangan meliputi penyaluran dana kepada pihak tidak berhak serta pemotongan dana amil berlebihan.
- Kerugian negara mencapai Rp16,65 miliar akibat kasus tersebut, keempat tersangka kini ditahan di Rutan Enrekang.
Nilai Kerugian Negara
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian Agama RI, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,65 miliar.
Dari jumlah itu, sekitar Rp1,11 miliar telah dikembalikan ke rekening negara.
Keempat tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIb Enrekang setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Andi Fajar Anugerah Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang dalam rilis tertulis menyampaikan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.
Setelah proses ini selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke penuntut umum.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Imbauan Kejaksaan
Melalui rilis resminya, Kejaksaan menegaskan komitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Baca Juga: Kejati Sulsel Geledah Kantor di Bogor Terkait Dugaan Mark-Up Nanas Rp60 Miliar
Mereka juga meminta semua pihak terkait tetap kooperatif serta mengimbau media menyajikan pemberitaan berdasarkan informasi resmi agar tidak menyesatkan publik.
“Kami meminta dukungan dan doa masyarakat agar proses penyidikan berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum,” tulis Fajar dalam pernyataan resminya yang diterima, Jumat (28/11).
Kasus ini menjadi perhatian karena dana yang dikelola merupakan amanah keagamaan yang semestinya disalurkan untuk membantu kelompok masyarakat kurang mampu di Kabupaten Enrekang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Mikroplastik Ancam Masa Depan Rumput Laut Indonesia
-
Tinggalkan Keluarga 3 Tahun, Ini Alasan Emosional Darije Kalezic Kembali ke PSM Makassar
-
Bukan Sekadar Publikasi, Riset Rp120 Miliar Australia-Indonesia Ini Wajib Selesaikan Masalah Rakyat
-
5 Fakta Menstruasi Wajib Diketahui Remaja Putri, Jangan Lagi Percaya Mitos!
-
Tim SAR Temukan Satu Jenazah Diduga Korban KM Nurul Salsa