Muhammad Yunus
Rabu, 26 November 2025 | 12:47 WIB
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel menggeledah kantor PT C, salah satu perusahaan penyedia bibit pada Selasa, 25 November 2025 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Kejati Sulsel memperluas penyidikan korupsi bibit nanas Rp60 miliar TA 2024, menggeledah kantor PT C di Bogor pada 25 November 2025.
  • Penyidik telah menyita berbagai dokumen penting dari kantor rekanan, dinas, dan BPKAD Sulsel untuk mencari bukti mark-up anggaran.
  • Kasus ini mulai diselidiki sejak Oktober 2025 atas laporan GAKMI; sedikitnya sepuluh orang telah diperiksa tanpa penetapan tersangka.

SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memperluas penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Setelah menelusuri berbagai titik di Makassar dan Gowa, aliran proyek hortikultura ini kini membawa penyidik hingga ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel menggeledah kantor PT C, salah satu perusahaan penyedia bibit pada Selasa, 25 November 2025.

Penggeledahan dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady bersama Kepala Seksi Penyidikan dan tim penyidik.

"Kami bergerak cepat mengikuti jejak digital dan aliran anggaran, hingga penelusurannya membawa kami ke Kabupaten Bogor," ujar Rachmat.

Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk memastikan seluruh bukti yang berkaitan dengan PT C dapat diamankan.

"Sehingga konstruksi hukum dan potensi kerugian negara dalam proyek Rp60 miliar ini semakin terang," tambahnya.

Dari kantor itu, penyidik menyita dokumen-dokumen kunci seperti penawaran kontrak, transaksi keuangan, faktur, invoice, serta surat jalan distribusi bibit.

Proses penggeledahan berlangsung terbuka dan disaksikan unsur terkait dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, perangkat desa, Babinsa, dan Linmas setempat.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar

Jejak pengusutan kasus ini sebelumnya sudah menyasar tiga lokasi berbeda pada Kamis, 20 November 2025.

Tiga titik yang digeledah yakni kantor rekanan PT A di Kabupaten Gowa, kantor Dinas TPHBun Sulsel, serta kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulsel.

Dari kantor PT A, penyidik membawa dokumen pengadaan bibit, perjanjian kerja sama, hingga laporan progres kegiatan.

Di Dinas TPHBun, penyidik mengamankan dokumen usulan program, laporan serapan anggaran, serta catatan pendistribusian bibit ke kabupaten.

Sementara dari BPKAD, disita salinan pencairan anggaran dan dokumen administrasi yang menjadi dasar pembayaran proyek.

Rachmat menyebut dari penelusuran awal, penyidik menemukan indikasi praktik mark-up atau penggelembungan anggaran.

Load More