- Ditjen PSDKP KKP menyegel tiga perusahaan di Sulawesi Tenggara karena melanggar pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin resmi.
- Penyegelan terhadap PT DMS di Konawe Utara dilakukan karena perusahaan tersebut mereklamasi 5,8 hektare tanpa memiliki PKKPRL yang diwajibkan.
- Tindakan tegas ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam menjaga ekosistem laut dari kerusakan akibat kegiatan tanpa perizinan yang lengkap.
SuaraSulsel.id - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan atau penghentian sementara kegiatan tiga perusahaan di Sulawesi Tenggara yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin.
Direktur Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono saat ditemui di Konawe Utara, mengatakan penyegelan ini merupakan bukti ketegasan pemerintah dalam menjaga ekosistem laut dan memastikan seluruh kegiatan berlandaskan perizinan yang berlaku.
"Hari ini kami hadir di Konawe Utara untuk melakukan penghentian sementara terhadap PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS). Perusahaan melakukan reklamasi di pantai ini yang kami deteksi 5,8 hektare," kata Pung Nugroho, Rabu (19/11).
Ia mengatakan bahwa kegiatan reklamasi tersebut terdeteksi melalui citra satelit dan dikonfirmasi langsung oleh tim di lapangan. Perusahaan itu belum memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang harusnya diterbitkan KKP.
"Kami hentikan sementara dulu sampai mereka mengurus PKKPRL sampai terbit. Selama belum ada, kegiatan kami hentikan. Dengan pemasangan segel tersebut, tidak ada kegiatan dulu dalam hal penambangan maupun pemanfaatan ruang laut ini," katanya menegaskan.
Selain PT DMS di Konawe Utara, KKP telah terlebih dahulu melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan lainnya di wilayah Sulawesi Tenggara.
"Kami tidak hanya di tempat ini saja. Kemarin (Selasa 18/11), kami juga melakukan dua penyegelan di Konawe Utara dan Konawe Selatan, yaitu PT Galangan Bahari Utama dan PT Tridayajaya Mandiri Nusantara," ungkapnya.
Ia menegaskan tindakan yang dilakukan PSDKP KKP bukan langkah yang tebang pilih karena seluruh perusahaan yang melanggar pemanfaatan ruang laut akan ditindak tegas.
Pung Nugroho juga menjelaskan bahwa meski PT DMS telah memiliki izin terminal khusus, tetapi izin tersebut tidak serta merta mencakup pemanfaatan ruang lautnya.
Baca Juga: Bahlil Janji Sikat 96 Perusahaan Tambang Nakal di Sultra dalam 2 Bulan
"Pemerintah mengatur agar ruang laut atau habitat yang ada di laut ini tidak rusak. Bukan hanya sekadar 'oh sudah ada izin', nanti dulu. Di sini ada ekosistem yang harus kami pastikan tidak terganggu atau tidak mengalami kerusakan," jelasnya.
Pung Nugroho juga memperingatkan PT DMS dan perusahaan-perusahaan yang telah disegel itu untuk tidak melakukan aktivitas sampai permasalahannya selesai.
Hingga saat ini, KKP telah melakukan penyegelan di 98 lokasi pelanggaran serupa yang tersebar di berbagai daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara
-
Lebih 50 Ribu Warga Makassar Mulai Terdampak Kekeringan
-
Selvi Ananda Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Anti Mager Sulsel
-
Jukir di Makassar Pukul Pengendara Karena Cuma Bayar Parkir Rp2.000
-
Andi Sudirman: HUT Dekranas ke-46 dan HKG ke-54 Momentum Promosi UMKM Sulsel