- Bripda Fauzan Nur Mukhti diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) untuk kedua kalinya oleh Polda Sulsel pada 19 November 2025.
- Sanksi PTDH ini dijatuhkan karena adanya dugaan penelantaran dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
- Sebelumnya, Bripda F lolos dari pemecatan tahun 2023 setelah menikahi korban perkosaan yang telah ia lakukan.
SuaraSulsel.id - Anggota Polres Toraja Utara, Bripda Fauzan Nur Mukhti alias Bripda F, kembali diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Sulawesi Selatan.
Ini menjadi kali kedua ia menerima sanksi serupa. Setelah sebelumnya lolos dari pemecatan pada 2023 dalam kasus pemerkosaan terhadap kekasihnya.
Putusan PTDH dijatuhkan melalui sidang kode etik yang digelar pada Rabu, 19 November 2025 di Mapolda Sulsel.
Sidang berlangsung setelah polisi menerima laporan dugaan penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Bripda F terhadap istrinya, R, yang tak lain adalah korban perkosaan yang dinikahinya pada 2023.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi membenarkan putusan tersebut.
Ia menyebut PTDH dijatuhkan karena sidang kode etik menemukan pelanggaran berat yang dilakukan Bripda F setelah pernikahannya.
"Iya, betul. Bripda F di-PTDH. Putusan diambil berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan adanya pelanggaran berat, dan kasus pidananya juga berjalan di Ditkrimum Polda Sulsel," ujar Zulham, Kamis, 20 November 2025.
Menurutnya, tindakan penelantaran dan kekerasan psikis yang dilaporkan korban telah memenuhi unsur pelanggaran.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Baca Juga: Alasan Sebenarnya Dua Guru ASN Luwu Utara Dipecat Tidak Hormat, Ternyata Kasus Hukum Ini!
Zulham membeberkan bahwa salah satu pertimbangan yang memberatkan adalah pengingkaran janji yang pernah dibuat Bripda F kepada istrinya.
Janji tersebut menjadi alasan utama mengapa bandingnya dikabulkan pada 2023 sehingga ia terhindar dari PTDH pertama.
Saat itu, Bripda F dinyatakan bersalah telah memperkosa R hingga memaksa korban menggugurkan kandungan.
Ia disebut melakukan tindakan tersebut sebanyak 10 kali.
Vonis awalnya adalah PTDH. Namun, ia mengajukan banding dan menyatakan siap bertanggung jawab dengan menikahi korban.
Banding dikabulkan dan hukumannya berubah menjadi demosi 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Kepala Daerah Dipilih DPRD? Parpol di Sulawesi Selatan Terbelah
-
Pemprov Sulsel Umumkan Tender Preservasi Jalan Rp278,6 Miliar
-
Banjir Rendam Donggala, Angin Kencang Rusak Rumah di Palu
-
Korban Meninggal Banjir Bandang Pulau Siau jadi 17 Orang, 2 Warga Hilang
-
Lowongan Kerja PT Vale: Senior Coordinator for Publication, Reporting, and Public Relation