- Bripda Fauzan Nur Mukhti diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) untuk kedua kalinya oleh Polda Sulsel pada 19 November 2025.
- Sanksi PTDH ini dijatuhkan karena adanya dugaan penelantaran dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
- Sebelumnya, Bripda F lolos dari pemecatan tahun 2023 setelah menikahi korban perkosaan yang telah ia lakukan.
SuaraSulsel.id - Anggota Polres Toraja Utara, Bripda Fauzan Nur Mukhti alias Bripda F, kembali diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Sulawesi Selatan.
Ini menjadi kali kedua ia menerima sanksi serupa. Setelah sebelumnya lolos dari pemecatan pada 2023 dalam kasus pemerkosaan terhadap kekasihnya.
Putusan PTDH dijatuhkan melalui sidang kode etik yang digelar pada Rabu, 19 November 2025 di Mapolda Sulsel.
Sidang berlangsung setelah polisi menerima laporan dugaan penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Bripda F terhadap istrinya, R, yang tak lain adalah korban perkosaan yang dinikahinya pada 2023.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi membenarkan putusan tersebut.
Ia menyebut PTDH dijatuhkan karena sidang kode etik menemukan pelanggaran berat yang dilakukan Bripda F setelah pernikahannya.
"Iya, betul. Bripda F di-PTDH. Putusan diambil berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan adanya pelanggaran berat, dan kasus pidananya juga berjalan di Ditkrimum Polda Sulsel," ujar Zulham, Kamis, 20 November 2025.
Menurutnya, tindakan penelantaran dan kekerasan psikis yang dilaporkan korban telah memenuhi unsur pelanggaran.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Baca Juga: Alasan Sebenarnya Dua Guru ASN Luwu Utara Dipecat Tidak Hormat, Ternyata Kasus Hukum Ini!
Zulham membeberkan bahwa salah satu pertimbangan yang memberatkan adalah pengingkaran janji yang pernah dibuat Bripda F kepada istrinya.
Janji tersebut menjadi alasan utama mengapa bandingnya dikabulkan pada 2023 sehingga ia terhindar dari PTDH pertama.
Saat itu, Bripda F dinyatakan bersalah telah memperkosa R hingga memaksa korban menggugurkan kandungan.
Ia disebut melakukan tindakan tersebut sebanyak 10 kali.
Vonis awalnya adalah PTDH. Namun, ia mengajukan banding dan menyatakan siap bertanggung jawab dengan menikahi korban.
Banding dikabulkan dan hukumannya berubah menjadi demosi 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Saksi Sejarah Konflik Poso-Ambon Buka Suara Soal Polemik Ceramah Jusuf Kalla: Tidak Masuk Akal..
-
Merajalela dan Resahkan Warga, Aksi Premanisme Jukir Liar di Pelabuhan Makassar
-
9 Langkah Antisipasi Warga Gorontalo Utara Menghadapi Kemarau Panjang
-
Gubernur Sulsel: Enrekang Harus Tumbuh Lewat Pertanian dan Infrastruktur
-
12 Fakta Penting KLB Campak di Sulsel: 1.304 Kasus, Empat Daerah Berstatus Darurat