SuaraSulsel.id - Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan sikap tegas terhadap praktik pertambangan yang melanggar aturan.
Ratusan hektare lahan tambang di Sulawesi Tenggara ditertibkan. Karena beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan, meski telah mengantongi izin usaha tambang.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan langkah ini adalah bentuk konsistensi negara dalam menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral.
“Sesuai arahan Bapak Menteri ESDM, kami memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal. Ini penting untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik,” ujar Jeffri, dikutip dari Kementerian ESDM, Selasa (16/9).
Lahan 321 Hektare Dikuasai Kembali Negara
Dari operasi gabungan, negara berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan.
Rinciannya, 148,25 hektare berada di kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 hektare lainnya adalah milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.
“Mereka punya izin tambang, tetapi tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan. Inilah celah hukum yang membuat dua perusahaan besar itu akhirnya ditindak,” jelas Jeffri.
Dorong Pertambangan Berkelanjutan
Baca Juga: Slag Nikel Akan Jadi Material Cegah Abrasi di Takalar
Selain penindakan, Menteri ESDM juga terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), konsep pertambangan yang menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.
“Kementerian ESDM akan terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar,” tambah Jeffri.
Kolaborasi Lintas Lembaga
Kementerian ESDM menjadi bagian penting dalam Satgas PKH Halilintar. Menteri ESDM duduk dalam jajaran Tim Pengarah bersama beberapa menteri lain, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BPKP.
Sementara itu, pelaksanaan teknis di lapangan dijalankan oleh Dirjen Penegakan Hukum ESDM serta Dirjen Minerba sebagai anggota aktif.
Langkah ini menandai konsistensi pemerintah dalam memastikan sumber daya alam dikelola secara bertanggung jawab, serta mencegah kerusakan lingkungan akibat praktik tambang ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Mengenang Anthonius: Selamatkan Ratusan Nyawa Penumpang Pesawat di Palu
-
Cegah Korupsi di Kampus UNM, Farida Patittingi: SPI Jangan Ragu
-
Kapan Hujan Turun di Sulsel? BMKG: Ada Daerah Hujannya Maret 2027
-
Warga Makassar Mengaku Diminta Bayar Rp500 Ribu Urus Surat Waris
-
Rumah Panggung Mewah Pengusaha Sidrap Ludes Terbakar