SuaraSulsel.id - Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan sikap tegas terhadap praktik pertambangan yang melanggar aturan.
Ratusan hektare lahan tambang di Sulawesi Tenggara ditertibkan. Karena beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan, meski telah mengantongi izin usaha tambang.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan langkah ini adalah bentuk konsistensi negara dalam menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral.
“Sesuai arahan Bapak Menteri ESDM, kami memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal. Ini penting untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik,” ujar Jeffri, dikutip dari Kementerian ESDM, Selasa (16/9).
Lahan 321 Hektare Dikuasai Kembali Negara
Dari operasi gabungan, negara berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan.
Rinciannya, 148,25 hektare berada di kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 hektare lainnya adalah milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.
“Mereka punya izin tambang, tetapi tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan. Inilah celah hukum yang membuat dua perusahaan besar itu akhirnya ditindak,” jelas Jeffri.
Dorong Pertambangan Berkelanjutan
Baca Juga: Slag Nikel Akan Jadi Material Cegah Abrasi di Takalar
Selain penindakan, Menteri ESDM juga terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), konsep pertambangan yang menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.
“Kementerian ESDM akan terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar,” tambah Jeffri.
Kolaborasi Lintas Lembaga
Kementerian ESDM menjadi bagian penting dalam Satgas PKH Halilintar. Menteri ESDM duduk dalam jajaran Tim Pengarah bersama beberapa menteri lain, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BPKP.
Sementara itu, pelaksanaan teknis di lapangan dijalankan oleh Dirjen Penegakan Hukum ESDM serta Dirjen Minerba sebagai anggota aktif.
Langkah ini menandai konsistensi pemerintah dalam memastikan sumber daya alam dikelola secara bertanggung jawab, serta mencegah kerusakan lingkungan akibat praktik tambang ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Kali Wanggu Meluap, 317 Warga Kendari Terpaksa Mengungsi ke Tenda Darurat
-
Air Laut Pasang dan Hujan Deras Rendam Bone: 2 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
-
Andi Sudirman ke Lokasi Banjir Bone, Serahkan Bantuan Rp1 Miliar
-
Bejat! Pemuda di Makassar Hamili Adik Kandung
-
Apa Sanksi Polisi Viral Bawa Parang ke Rumah Wali Kota Palopo?