SuaraSulsel.id - Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan sikap tegas terhadap praktik pertambangan yang melanggar aturan.
Ratusan hektare lahan tambang di Sulawesi Tenggara ditertibkan. Karena beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan, meski telah mengantongi izin usaha tambang.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan langkah ini adalah bentuk konsistensi negara dalam menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral.
“Sesuai arahan Bapak Menteri ESDM, kami memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal. Ini penting untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik,” ujar Jeffri, dikutip dari Kementerian ESDM, Selasa (16/9).
Lahan 321 Hektare Dikuasai Kembali Negara
Dari operasi gabungan, negara berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan.
Rinciannya, 148,25 hektare berada di kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 hektare lainnya adalah milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.
“Mereka punya izin tambang, tetapi tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan. Inilah celah hukum yang membuat dua perusahaan besar itu akhirnya ditindak,” jelas Jeffri.
Dorong Pertambangan Berkelanjutan
Baca Juga: Slag Nikel Akan Jadi Material Cegah Abrasi di Takalar
Selain penindakan, Menteri ESDM juga terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), konsep pertambangan yang menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.
“Kementerian ESDM akan terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar,” tambah Jeffri.
Kolaborasi Lintas Lembaga
Kementerian ESDM menjadi bagian penting dalam Satgas PKH Halilintar. Menteri ESDM duduk dalam jajaran Tim Pengarah bersama beberapa menteri lain, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BPKP.
Sementara itu, pelaksanaan teknis di lapangan dijalankan oleh Dirjen Penegakan Hukum ESDM serta Dirjen Minerba sebagai anggota aktif.
Langkah ini menandai konsistensi pemerintah dalam memastikan sumber daya alam dikelola secara bertanggung jawab, serta mencegah kerusakan lingkungan akibat praktik tambang ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
PMI Borong Cangkul dan Sekop untuk Bersihkan Rumah Korban Banjir
-
Dosen UNM Tersangka Kekerasan Seksual Menghilang?
-
Awal Mula Kasus Dugaan Penipuan yang Menjerat Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi
-
1.000 Relawan BUMN Dikerahkan Danantara dan BP BUMN ke Wilayah Bencana di Pulau Sumatra
-
Kunjungi Lokasi Bencana di Bener Meriah Aceh, Jusuf Kalla Janji Kirim Bantuan