SuaraSulsel.id - Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan sikap tegas terhadap praktik pertambangan yang melanggar aturan.
Ratusan hektare lahan tambang di Sulawesi Tenggara ditertibkan. Karena beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan, meski telah mengantongi izin usaha tambang.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan langkah ini adalah bentuk konsistensi negara dalam menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral.
“Sesuai arahan Bapak Menteri ESDM, kami memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal. Ini penting untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik,” ujar Jeffri, dikutip dari Kementerian ESDM, Selasa (16/9).
Lahan 321 Hektare Dikuasai Kembali Negara
Dari operasi gabungan, negara berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan.
Rinciannya, 148,25 hektare berada di kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 hektare lainnya adalah milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.
“Mereka punya izin tambang, tetapi tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan. Inilah celah hukum yang membuat dua perusahaan besar itu akhirnya ditindak,” jelas Jeffri.
Dorong Pertambangan Berkelanjutan
Baca Juga: Slag Nikel Akan Jadi Material Cegah Abrasi di Takalar
Selain penindakan, Menteri ESDM juga terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), konsep pertambangan yang menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.
“Kementerian ESDM akan terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar,” tambah Jeffri.
Kolaborasi Lintas Lembaga
Kementerian ESDM menjadi bagian penting dalam Satgas PKH Halilintar. Menteri ESDM duduk dalam jajaran Tim Pengarah bersama beberapa menteri lain, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BPKP.
Sementara itu, pelaksanaan teknis di lapangan dijalankan oleh Dirjen Penegakan Hukum ESDM serta Dirjen Minerba sebagai anggota aktif.
Langkah ini menandai konsistensi pemerintah dalam memastikan sumber daya alam dikelola secara bertanggung jawab, serta mencegah kerusakan lingkungan akibat praktik tambang ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Ratusan Hektare Lahan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara Disita Negara
-
53 Tersangka Kerusuhan Makassar: Polisi Buru Dalang di Balik Layar!
-
Cek Fakta: Benarkah Stevia Berbahaya Jika Dikonsumsi Jangka Panjang?
-
Mertua Gubernur Jatim Wafat, Andi Sudirman Sampaikan Duka Cita
-
Kementerian PU Janji Bangunan Baru DPRD Makassar Anti Gempa dan Kebakaran