- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meminta pembaruan data sertifikat tanah terbit 1961–1997 menyusul polemik lahan 16 hektare di Sulawesi Selatan
- Sertifikat periode tersebut rentan konflik karena belum memiliki peta kadasteral atau belum terdigitalisasi dalam sistem nasional
- Evaluasi nasional menunjukkan sekitar 4,8 juta hektare lahan berpotensi masalah akibat tumpang tindih data sertifikat tanah lama
SuaraSulsel.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta masyarakat segera melakukan pemutakhiran data sertifikat tanah lama yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997.
Permintaan ini sebagai buntut dari adanya polemik terkait lahan seluas 16 hektare yang diakui milik dua pihak, yakni PT Hadji Kalla dan GMTD.
"Dengan adanya kasus Pak JK ini menjadi momentum. Momentum kepada masyarakat yang punya sertifikat terbit di 1997 ke bawah hingga 1961 untuk segera didaftarkan ulang dan dimutakhirkan," ujarnya usai rapat koordinasi bersama sejumlah kepala daerah di Sulawesi Selatan, Kamis (13/11).
Menurutnya, sertifikat pada periode tersebut banyak yang belum memiliki peta kadasteral atau belum masuk ke sistem digital nasional.
Sehingga kerap menimbulkan tumpang tindih data dan potensi konflik pertanahan.
Kata Nusron, dari kasus tanah milik mantan Wakil Presiden itu, pihak Kementerian ATR melakukan evaluasi menyeluruh secara nasional.
Hasilnya, mengimbau ke masyarakat agar melakukan pemutakhiran data sertifikat tanah lama.
"Sudah kami evaluasi. Kasus tanah pak JK sertifikat terbit tahun 1996 awalnya. Isunya itu tumpang tindih jadi segera pemutakhiran, jangan sampai diserobot orang, apalagi yang tanahnya banyak dan belum terdaftar. Maka segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas," urainya.
Dia menyebutkan, dari hasil pendataan nasional, masih terdapat sekitar 4,8 juta hektare lahan di Indonesia yang berpotensi bermasalah akibat tumpang tindih data sertifikat.
Baca Juga: Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah untuk segera menginstruksikan camat, lurah, RT, dan RW agar masyarakat pemegang sertifikat lama datang ke kantor BPN untuk memutakhirkan datanya.
"Ini penting untuk menghindari konflik. Jangan sampai jadi bom waktu di kemudian hari," kata dia.
Terkait polemik satu objek lahan dengan dua sertifikat yang telah terbit, diakui Nusron menjadi kesalahan internal Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat itu, dan diakui pula adanya kekeliruan di internal BPN.
"Itu harus kami akui. Kenapa? karena itu kami benahi sekarang supaya yang seperti ini tidak terulang," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Desain Ulang Jembatan Barombong, Konsep Kembar Berubah?
-
KKB Bakar Pesawat di Kabupaten Yahukimo, Pilot Dikabarkan Tewas
-
1.184 Gempa Guncang Sulawesi Utara Sepanjang Mei
-
Remaja di Makassar Rekayasa Penculikan Sendiri, Kirim Voice Note Menangis Minta Tebusan Rp5 Juta
-
6 Kepala Sekolah di Makassar Mengaku Jadi Korban Jual Beli Jabatan