Muhammad Yunus
Kamis, 13 November 2025 | 17:05 WIB
Mayor Jenderal TNI Achmad Adipati Karna Widjaja [Suara.com/Tangkapan Layar Youtube]
Baca 10 detik
  • Mayor Jenderal TNI Achmad Adipati Karna Widjaja hadir saat eksekusi lahan sengketa 16,41 hektare antara PT Hadji Kalla dan PT GMTD di Makassar pada 3 November 2025
  • Mayjen Achmad membantah keterlibatan institusional TNI dalam sengketa perdata tersebut, menegaskan kehadirannya hanya memastikan aparat tidak terlibat langsung dalam eksekusi
  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan eksekusi tersebut janggal karena dilakukan tanpa konstatering, memicu evaluasi internal BPN atas tumpang tindih sertifikat tanah

Achmad juga menegaskan posisinya berada di luar pagar lokasi eksekusi, bukan di area pembacaan putusan seperti informasi yang beredar.

"Tempat saya berdiri itu bukan di lokasi eksekusi, tapi di luar pagar," tegasnya.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Kolonel Inf Donny Pramono juga membenarkan bahwa sosok dalam foto yang beredar adalah Mayjen Achmad Adipati.

Namun, ia menyebut pihaknya masih menelusuri lebih jauh maksud dan konteks kehadiran jenderal bintang dua itu di lokasi.

"Benar, Mayor Jenderal TNI Achmad Adipati Karna Widjaja saat ini menjabat Staf Khusus KSAD. Kami sedang menelusuri dan mendalami perkaranya," kata Donny, Jumat, 13 November 2025.

Jusuf Kalla meninjau lahan sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, kota Makassar yang diklaim oleh PT GMTD [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Apa Hubungan Achmad Adipati dan GMTD?

Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, menilai kehadiran perwira tinggi TNI di lokasi eksekusi tidak mengejutkan.

Ia mengaitkannya dengan adanya mantan anggota TNI di jajaran komisaris Lippo Group, induk perusahaan yang memiliki kendali atas GMTD.

"Tidak mengherankan jika Indra Yuwana dari Lippo memimpin langsung eksekusi di lapangan didampingi Mayjen TNI Achmad Adipati, yang mengaku Stafsus KSAD," ujar Hasman.

Baca Juga: Nusron Wahid Bongkar 'Permainan' BPN di Sengketa Lahan Kalla vs GMTD

Hasman menuding Lippo Group mencoba mengaburkan fakta dengan menyebut GMTD sebagai perusahaan milik pemerintah daerah.

Padahal berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, PT Makassar Permata Sulawesi (MPS), entitas yang 100 persen dimiliki PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) memegang 32,5 persen saham GMTD, menjadikannya pengendali utama.

"Berdasarkan komposisi pemegang saham itu, jelas Lippo adalah pengendali GMTD," tegasnya.

Ia juga menyoroti kecilnya deviden yang diterima pemerintah daerah meski memiliki saham hingga 13 persen.

Pada RUPS Januari 2024, Pemprov Sulsel disebut hanya menerima Rp58 juta untuk tahun buku 2022.

Hasman pun mendesak agar penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian menelusuri kerja sama antara pemerintah daerah dan Lippo Group yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.

Load More