- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengakui kesalahan internal BPN pada rapat di Makassar mengenai penerbitan dua sertifikat di atas lahan sengketa PT Hadji Kalla dan GMTD
- Nusron Wahid menyoroti kejanggalan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Makassar yang dilaksanakan tanpa proses konstatering yang seharusnya menjadi prosedur baku
- Masyarakat diimbau memanfaatkan momentum sengketa ini untuk memutakhirkan data sertifikat lahan terbitan tahun 1961 sampai 1997 guna menghindari tumpang tindih
Proses Eksekusi Janggal
Nusron Wahid juga menyoroti kejanggalan dalam proses eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Ia menyebut, eksekusi dilakukan tanpa melalui proses konstatering, yaitu pencocokan objek eksekusi dengan data dan batas di lapangan.
"Kami menerima surat undangan untuk constatering tanggal 17 Oktober, rencananya 23 Oktober. Tapi di hari yang sama, surat pembatalan datang. Lalu tiba-tiba tanggal 3 November, ada eksekusi dan penetapan constatering. Kami tidak tahu kapan constatering itu dilakukan," ujarnya.
Ia menyebut telah mengajukan keberatan kepada pengadilan. Namun jawaban yang diterima belum memuaskan.
"Pertanyaan kami sederhana, kenapa bisa ada eksekusi tanpa constatering?" ucapnya.
Kasus ini, lanjutnya, kini memiliki tiga fakta hukum yang saling bertaut. Pertama, adanya eksekusi pengadilan tanpa constatering.
Kedua, BPN sedang digugat di Pengadilan TUN oleh Mulyono terkait penerbitan sertifikat GMTD.
Ketiga, di atas lahan yang sama terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla.
Baca Juga: Appi Gerah Dengan Ulah Mafia Tanah di Makassar: Sekolah dan Ruang Publik Hilang
"Dari tiga fakta ini, baru satu yang dijawab pengadilan bahwa tanah yang dieksekusi bukan milik Pak JK. Tapi bidangnya sama. Nah, ini yang harus kami lanjutkan," tegas Nusron.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Makassar, Muh Natsir Maudu mengungkap bahwa lahan seluas 16,41 hektar yang dieksekusi belum pernah diukur ulang oleh BPN.
"BPN memang sudah menerima surat permohonan constatering, tapi sampai sekarang belum kami laksanakan," kata Natsir pekan lalu.
Ia menjelaskan, di atas lahan itu terdapat dua perkara hukum berbeda. Perkara perdata antara GMTD dan Manyombalang Dg. Sosong yang sudah inkracht, serta perkara TUN antara Mulyono dan GMTD yang masih kasasi.
Masalah semakin rumit karena di area yang sama berdiri lahan bersertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan BPN Makassar secara sah sejak 1996.
Sengketa ini mencuat setelah Jusuf Kalla mendatangi langsung lokasi eksekusi di Jalan Metro Tanjung Bunga pada 5 November 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
PT KIMA Siap Eksekusi Lahan Sengketa Usai Menang di Mahkamah Agung
-
Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon
-
Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi
-
Mahasiswa di Makassar Rekayasa Penculikan, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua
-
DPRD Setuju Makzulkan Bupati Gowa, Kenapa Husniah Talenrang Belum Resmi Dicopot?