- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengakui kesalahan internal BPN pada rapat di Makassar mengenai penerbitan dua sertifikat di atas lahan sengketa PT Hadji Kalla dan GMTD
- Nusron Wahid menyoroti kejanggalan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Makassar yang dilaksanakan tanpa proses konstatering yang seharusnya menjadi prosedur baku
- Masyarakat diimbau memanfaatkan momentum sengketa ini untuk memutakhirkan data sertifikat lahan terbitan tahun 1961 sampai 1997 guna menghindari tumpang tindih
Proses Eksekusi Janggal
Nusron Wahid juga menyoroti kejanggalan dalam proses eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Ia menyebut, eksekusi dilakukan tanpa melalui proses konstatering, yaitu pencocokan objek eksekusi dengan data dan batas di lapangan.
"Kami menerima surat undangan untuk constatering tanggal 17 Oktober, rencananya 23 Oktober. Tapi di hari yang sama, surat pembatalan datang. Lalu tiba-tiba tanggal 3 November, ada eksekusi dan penetapan constatering. Kami tidak tahu kapan constatering itu dilakukan," ujarnya.
Ia menyebut telah mengajukan keberatan kepada pengadilan. Namun jawaban yang diterima belum memuaskan.
"Pertanyaan kami sederhana, kenapa bisa ada eksekusi tanpa constatering?" ucapnya.
Kasus ini, lanjutnya, kini memiliki tiga fakta hukum yang saling bertaut. Pertama, adanya eksekusi pengadilan tanpa constatering.
Kedua, BPN sedang digugat di Pengadilan TUN oleh Mulyono terkait penerbitan sertifikat GMTD.
Ketiga, di atas lahan yang sama terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla.
Baca Juga: Appi Gerah Dengan Ulah Mafia Tanah di Makassar: Sekolah dan Ruang Publik Hilang
"Dari tiga fakta ini, baru satu yang dijawab pengadilan bahwa tanah yang dieksekusi bukan milik Pak JK. Tapi bidangnya sama. Nah, ini yang harus kami lanjutkan," tegas Nusron.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Makassar, Muh Natsir Maudu mengungkap bahwa lahan seluas 16,41 hektar yang dieksekusi belum pernah diukur ulang oleh BPN.
"BPN memang sudah menerima surat permohonan constatering, tapi sampai sekarang belum kami laksanakan," kata Natsir pekan lalu.
Ia menjelaskan, di atas lahan itu terdapat dua perkara hukum berbeda. Perkara perdata antara GMTD dan Manyombalang Dg. Sosong yang sudah inkracht, serta perkara TUN antara Mulyono dan GMTD yang masih kasasi.
Masalah semakin rumit karena di area yang sama berdiri lahan bersertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan BPN Makassar secara sah sejak 1996.
Sengketa ini mencuat setelah Jusuf Kalla mendatangi langsung lokasi eksekusi di Jalan Metro Tanjung Bunga pada 5 November 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Dari Earth Hour ke Aksi Nyata, BRI Konsisten Jalankan Praktik Ramah Lingkungan
-
Kampung Koboi Jadi Ikon, Desa Tugu Selatan Tumbuh Berdaya Bersama Program Desa BRILiaN
-
Tolong Tenang! Stok BBM di Sulawesi Selatan Aman, Meski Antrean Mengular
-
TPA Antang Makassar Siap Disulap Jadi Pembangkit Listrik, Begini Penjelasan Wali Kota
-
Dukun Viral Lakukan Gerakan Seperti Salat Dipanggil Polisi, Baca Mantra Tak Pantas