Muhammad Yunus
Kamis, 13 November 2025 | 16:18 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengakui adanya kesalahan di internal BPN di kasus sengketa lahan antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengakui kesalahan internal BPN pada rapat di Makassar mengenai penerbitan dua sertifikat di atas lahan sengketa PT Hadji Kalla dan GMTD
  • Nusron Wahid menyoroti kejanggalan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Makassar yang dilaksanakan tanpa proses konstatering yang seharusnya menjadi prosedur baku
  • Masyarakat diimbau memanfaatkan momentum sengketa ini untuk memutakhirkan data sertifikat lahan terbitan tahun 1961 sampai 1997 guna menghindari tumpang tindih

Proses Eksekusi Janggal

Nusron Wahid juga menyoroti kejanggalan dalam proses eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Ia menyebut, eksekusi dilakukan tanpa melalui proses konstatering, yaitu pencocokan objek eksekusi dengan data dan batas di lapangan.

"Kami menerima surat undangan untuk constatering tanggal 17 Oktober, rencananya 23 Oktober. Tapi di hari yang sama, surat pembatalan datang. Lalu tiba-tiba tanggal 3 November, ada eksekusi dan penetapan constatering. Kami tidak tahu kapan constatering itu dilakukan," ujarnya.

Ia menyebut telah mengajukan keberatan kepada pengadilan. Namun jawaban yang diterima belum memuaskan.

"Pertanyaan kami sederhana, kenapa bisa ada eksekusi tanpa constatering?" ucapnya.

Kasus ini, lanjutnya, kini memiliki tiga fakta hukum yang saling bertaut. Pertama, adanya eksekusi pengadilan tanpa constatering.

Kedua, BPN sedang digugat di Pengadilan TUN oleh Mulyono terkait penerbitan sertifikat GMTD.

Ketiga, di atas lahan yang sama terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla.

Baca Juga: Appi Gerah Dengan Ulah Mafia Tanah di Makassar: Sekolah dan Ruang Publik Hilang

"Dari tiga fakta ini, baru satu yang dijawab pengadilan bahwa tanah yang dieksekusi bukan milik Pak JK. Tapi bidangnya sama. Nah, ini yang harus kami lanjutkan," tegas Nusron.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Makassar, Muh Natsir Maudu mengungkap bahwa lahan seluas 16,41 hektar yang dieksekusi belum pernah diukur ulang oleh BPN.

"BPN memang sudah menerima surat permohonan constatering, tapi sampai sekarang belum kami laksanakan," kata Natsir pekan lalu.

Ia menjelaskan, di atas lahan itu terdapat dua perkara hukum berbeda. Perkara perdata antara GMTD dan Manyombalang Dg. Sosong yang sudah inkracht, serta perkara TUN antara Mulyono dan GMTD yang masih kasasi.

Masalah semakin rumit karena di area yang sama berdiri lahan bersertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan BPN Makassar secara sah sejak 1996.

Sengketa ini mencuat setelah Jusuf Kalla mendatangi langsung lokasi eksekusi di Jalan Metro Tanjung Bunga pada 5 November 2025.

Load More