Muhammad Yunus
Rabu, 12 November 2025 | 20:30 WIB
Kapendam Kodam XIV Hasanuddin Kolonel (Kav) Budi Wirman (kanan) didampingi jajarannya menjawab pertanyaan wartawan terkkait dugaan pelanggaran anggota TNI yang di proses Pomda kepada wartawan di Markas Kodam XIV Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Tiga prajurit TNI tersebut masing-masing inisial Kopda SUY, Pratu FRM dan Pratu FTR 
  • Seorang anggota Polri berdinas di Polrestabes Makassar diduga ikut terlibat
  • Korban dituduh membawa tenaga kerja ilegal ketika melintas di Jalan Poros Gowa

SuaraSulsel.id - Tiga anggota TNI diperiksa jajarannya atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap supir travel bernama Aidil Isra senilai Rp30 juta saat melintas di Kabupaten Gowa pada Jumat, (7/11) malam menuju Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

"Jadi betul, yang kejadian di Gowa baru-baru ini. Ada tiga orang diduga oknum TNI AD melakukan pemerasan. Sekarang tiga orang ini sudah didalami oleh pihak Pomdam untuk menyelidiki apa sebenarnya yang terjadi," ujar Kapendam Kodam XIV Hasanuddin Kolonel (Kav) Budi Wirman kepada wartawan di Makassar, Rabu (12/11).

Tiga prajurit TNI tersebut masing-masing inisial Kopda SUY, Pratu FRM dan Pratu FTR bertugas di Satuan Pembekalan Angkutan Kodam XIV Hasanuddin. Dalam kasus ini seorang anggota Polri berdinas di Polrestabes Makassar diduga ikut terlibat.

Alasannya, korban dituduh membawa tenaga kerja ilegal ketika melintas di Jalan Poros Gowa oleh para terduga selanjutynya meminta uang puluuhan juga agar permasalahannya tidak berlanjut serta mobil tidak disita.

Kapendam menjelaskan, dari informasi awal, mereka melihat mobil travel melaju dengan menilai melebihi muatan sehingga dihentikan. Modusnya, sama seperti razia, para terduga ini memeriksa surat-surat juga kondisi mobil tersebut.

"Kemudian mereka melaksanakan negosiasi di sana untuk kesepakatan uang damai. Setelah angkanya disepakati, pihak travel melaporkan kepada Polisi. Tapi perlu kita ketahui, selain oknum TNI, ada juga tiga warga sipil dan satu diduga oknum polisi terlibat," tuturnya.

Atas dugaan pelanggaran itu, pihak Kodam bertindak tegas dengan memastikan terduga pelaku dari TNI diperiksa secara intensif. Guna pembuktian apakah bersangkutan melakukan perbuatan itu. Bila terbukti, sanksinya berat.

"Kita dalam hal ini bersikap tegas. Sekali lagi, kita tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan anggota. Kita juga menghimbau kepada seluruh prajurit, jangan mencoba-coba lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum," paparnya.

"Marilah kita sama-sama menjaga nama baik institusi kita. Kita hormati satuan kita. Kita pentingkan masyarakat. Ini masih kita dalami kenapa ketiga oknum TNI AD bisa berada di wilayah itu," ucapnya.

Baca Juga: Prada HMN Tewas Diduga Dianiaya Senior, 3 Tentara Ditahan Polisi Militer!

Secara terpisah, korban Aidil Isra mengungkapkan kasus dugaan pemerasan itu sudah dilaporkan.

Sebelumnya, ia ditahan di jalanan oleh sekelompok orang mengaku anggota. Lalu memeriksa kelengkapan juga kondisi mobil dan penumpang kemudian dikatakan melanggar. Mereka meminta uang dengan dalih damai.

Mereka mengatakan Waktu itu, lanjut Aidil, atas permintaan Kepala Unit (Kanit). Para terduga ini meminta Rp30 juta dengan dalih bukan untuk mereka melainkan permintaan Kanit. Merasa ketakutan, uang ditransferkan melalui mobile banking ponselnya.

"Saya langsung bayar Rp30 juta transfer daring. Nama tertera di situ Siti, perempuan. Setelah menerima uang, mereka memberikan garansi kepada saya, jika melintas di jalan ini, tidak ditahan atau kena razia. Setelah itu, STNK dan KTP di foto dengan alasan sebagai bahan laporan," tuturnya.

Sementara itu, penasihat hukum korban Sya'ban Sartono menyebutkan, dalam kasus ini ada beberapa orang oknum petugas serta warga sipil diduga terlibat memeras kliennya.
Modusnya, menuduh korban membawa tenaga kerja ilegal, dan dihentikan di pinggir jalan.

Setelah diklarifikasi, bahwa di dalam mobil adalah penumpangnya dan memang tidak membawa identitas.

Load More