- Tim penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin telah memproses dan menahan tiga orang
- Tiga terduga pelaku tersebut diketahui senior korban
- TNI AD memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional
SuaraSulsel.id - Tim penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin telah memproses dan menahan tiga orang tentara atas dugaan penganiayaan juniornya Prajurit Dua (Prada) HMN hingga tewas saat bertugas di Barak Baterai C Yonarhanud 4/Arakata Akasa Yudha, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Sudah ada diperiksa tiga orang (terduga pelaku). Sekarang masih didalami penyelidikan dan masih saksi," ujar Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIV Hasanuddin Kolonel (Kav) Budi Wirman saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/11).
Tiga terduga pelaku tersebut diketahui senior korban dengan inisial Prada AG, Prada WE, dan Prada FL. Ketiganya, kini menjalani proses pemeriksaan serta penahanan guna pembuktian atas dugaan perbuatan penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Belum (tersangka), sekarang masih masa pemeriksaan dan ditangani sementara di POM. Mulai diperiksa kalau saya tidak salah setelah kejadian itu," ujarnya.
Mantan pejabat Atase Pertahanan RI di Islamabad Pakistan ini menegaskan, sejauh ini penyidik Polisi Militer telah memeriksa sejumlah saksi termasuk tiga prajurit TNI AD tersebut sebagai terduga pelaku.
"Tiga orang in masih kita dalami (keterlibatannya) sampai sekarang, sekarang sudah ditahan di POM," ujar perwira TNI Angkatan Darat ini menekankan.
Dalam proses pemeriksaan itu apakah nantinya ada penetapan tersangka serta ada penambahan terduga pelaku penganiayaan, kata dia, bukan ranahnya memberikan keterangan, begitu pula hasil otopsi belum diketahui hasilnya, sebab itu wewenang penyidik POM Kodam.
"Untuk ini saya nggak bisa (soal penetapan status) ngasih keterangan pasti, karena ini kewenangan Pomdam soal penyidikan. Tapi, namanya penyidikan, semuanya bisa berkembang. Soal otopsi kita belum tahu, karena semua masih diolah tim penyidik dari POM," katanya lagi.
Namun demikian, pihaknya memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional termasuk proses hukumnya yang bisa mengarah kepada tindak pidana.
"Secara hukum begitu. Intinya, sekarang sedang didalami, karena kalau memang ada kemungkinan mengarah ke pidana atau bersifat penganiayaan, pasti diproses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya kembali menegaskan.
Baca Juga: Tersangka Penganiayaan Dihukum Bersihkan Balai Desa di Lutim
Atas kejadian ini, Pimpinan Kodam XIV/Hasanuddin telah memberikan dukungan moril kepada keluarga korban termasuk pendampingan dalam persoalan itu, serta terus memonitor perkembangannya agar proses berjalan terbuka dan transparan.
Sebelumnya, korban Prada HMN ditemukan tidak sadarkan diri di kamar mandi Barak Baterai C Yonarhanud 4/AAY, Kabupaten Gowa, Sulsel pada Sabtu sore, (11/10).
Korban sempat mendapatkan penanganan medis di klinik barak, lalu dirujuk ke RSUD Syekh Yusuf, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Prada HMN diketahui baru lulus Sekolah Pendidikan Pertama (Tamtama) TNI AD pada 2024, dan bertugas di Batalyon Arhanud 4/AAY.
Kematian korban tersebut tidak diterima pihak keluarga karena ada kejanggalan, selanjutnya melapor ke Pomdam XIV Hasanuddin dengan nomor laporan STLL/22/X/2025/Lidpamfik.
"Kami sangat berharap sekali agar kiranya pihak polisi militer, penyidik khususnya yang menangani kasus ini bisa memberikan penjelasan tentang atau hasil otopsi adik kami," harap Talha, perwakilan keluarga korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Dorong Kemandirian Usaha Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Cirebon
-
MK: Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun
-
Anak Anda 'Diasuh' Algoritma? Ini Peringatan Keras untuk Para Ayah
-
Viral Isu Mahasiswa Difabel Diminta Keluar Asrama, Ini Penjelasan Resmi Unhas
-
Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan Bahtiar Baharuddin: Penahanan Tidak Sah