- Pemprov Sulsel berencana menghentikan dana *sharing* Jamkesda ke kabupaten/kota karena masalah sinkronisasi data penerima manfaat sejak 2025.
- Penghentian ini disebabkan prioritas fiskal pemprov saat ini adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersifat wajib.
- Meski ada rencana penghentian, Pemprov tetap mengalokasikan anggaran untuk membantu iuran jaminan kesehatan lebih dari 3 juta jiwa.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berencana menghentikan dana sharing sektor kesehatan ke pemerintah kabupaten/kota.
Program yang terdampak adalah Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), skema pembiayaan pelayanan kesehatan bagi warga miskin yang selama ini didanai melalui APBD provinsi.
Jamkesda diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang belum terakomodasi dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat.
Melalui program ini, warga tetap bisa memperoleh layanan pengobatan kelas III di rumah sakit pemerintah maupun puskesmas tanpa dipungut biaya. Namun, keberlanjutan program tersebut kini berada di ujung tanduk.
Persoalan jaminan kesehatan di Sulsel sejatinya telah mencuat sejak 2025.
Saat itu, Pemprov Sulsel terpaksa membekukan anggaran sebesar Rp325 miliar dalam APBD Pokok 2025 yang dialokasikan untuk pembayaran sharing BPJS Kesehatan.
Dana tersebut sejatinya digunakan untuk membayar kewajiban sharing tahun 2024 serta dua triwulan di 2025.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengambil langkah tersebut dengan alasan perbaikan dan sinkronisasi data.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan keuangan daerah tahun 2024 juga ditemukan persoalan ketidaktepatan sasaran penerima manfaat BPJS Kesehatan.
Baca Juga: 50 Ribu Peserta PBIJK Manado Dinonaktifkan, Ini Cara Aktifkan Kembali
Sehingga, pada April 2025, gubernur menginstruksikan moratorium penyaluran dana sharing tersebut.
Sejumlah temuan mencuat. Mulai dari data kepesertaan yang tidak sinkron antara BPJS dan Pemprov, peserta yang telah meninggal dunia, berpindah domisili, memiliki kepesertaan ganda, hingga penerima yang dinilai sudah meningkat status sosialnya.
Sebagaimana diketahui, basis data penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang kemudian dimigrasi ke dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penerima PBI BPJS merupakan masyarakat miskin yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5. Sebelumnya, program ini mengakomodasi sekitar 1,6 juta penerima di Sulsel.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Reza Faisal Saleh menjelaskan pemprov memiliki dua skema sharing di sektor kesehatan, yakni Jamkesda dan PBI BPJS dari pemerintah pusat.
Menurutnya, Jamkesda merupakan skema kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota melalui nota kesepahaman (MoU) untuk mengakomodasi warga miskin yang belum terdaftar dalam PBI BPJS pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kepala BGN dan Gubernur Sulsel Resmikan SPPG Wilayah 3T di Takalar
-
250 Pengemudi Ojol di Makassar Dapat BBM Gratis
-
Mendagri Punya Waktu 30 Hari untuk Copot Bupati Gowa, Ini Alasannya
-
Uji Coba Sistem Rujukan Baru JKN: Pasien Langsung ke Rumah Sakit Sesuai Penyakit
-
Beli 25 Kg Tapi Cuma Dapat 23,5 Kg? Kecurangan Takaran Beras di Pasar Terbongkar