- Pemprov Sulsel berencana menghentikan dana *sharing* Jamkesda ke kabupaten/kota karena masalah sinkronisasi data penerima manfaat sejak 2025.
- Penghentian ini disebabkan prioritas fiskal pemprov saat ini adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersifat wajib.
- Meski ada rencana penghentian, Pemprov tetap mengalokasikan anggaran untuk membantu iuran jaminan kesehatan lebih dari 3 juta jiwa.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berencana menghentikan dana sharing sektor kesehatan ke pemerintah kabupaten/kota.
Program yang terdampak adalah Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), skema pembiayaan pelayanan kesehatan bagi warga miskin yang selama ini didanai melalui APBD provinsi.
Jamkesda diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang belum terakomodasi dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat.
Melalui program ini, warga tetap bisa memperoleh layanan pengobatan kelas III di rumah sakit pemerintah maupun puskesmas tanpa dipungut biaya. Namun, keberlanjutan program tersebut kini berada di ujung tanduk.
Persoalan jaminan kesehatan di Sulsel sejatinya telah mencuat sejak 2025.
Saat itu, Pemprov Sulsel terpaksa membekukan anggaran sebesar Rp325 miliar dalam APBD Pokok 2025 yang dialokasikan untuk pembayaran sharing BPJS Kesehatan.
Dana tersebut sejatinya digunakan untuk membayar kewajiban sharing tahun 2024 serta dua triwulan di 2025.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengambil langkah tersebut dengan alasan perbaikan dan sinkronisasi data.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan keuangan daerah tahun 2024 juga ditemukan persoalan ketidaktepatan sasaran penerima manfaat BPJS Kesehatan.
Baca Juga: 50 Ribu Peserta PBIJK Manado Dinonaktifkan, Ini Cara Aktifkan Kembali
Sehingga, pada April 2025, gubernur menginstruksikan moratorium penyaluran dana sharing tersebut.
Sejumlah temuan mencuat. Mulai dari data kepesertaan yang tidak sinkron antara BPJS dan Pemprov, peserta yang telah meninggal dunia, berpindah domisili, memiliki kepesertaan ganda, hingga penerima yang dinilai sudah meningkat status sosialnya.
Sebagaimana diketahui, basis data penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang kemudian dimigrasi ke dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penerima PBI BPJS merupakan masyarakat miskin yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5. Sebelumnya, program ini mengakomodasi sekitar 1,6 juta penerima di Sulsel.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Reza Faisal Saleh menjelaskan pemprov memiliki dua skema sharing di sektor kesehatan, yakni Jamkesda dan PBI BPJS dari pemerintah pusat.
Menurutnya, Jamkesda merupakan skema kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota melalui nota kesepahaman (MoU) untuk mengakomodasi warga miskin yang belum terdaftar dalam PBI BPJS pusat.
Namun di tengah kondisi fiskal daerah yang belum pulih sepenuhnya ditambah adanya pemotongan dana transfer ke daerah (DTK), pemprov memilih memprioritaskan kewajiban sharing pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sifatnya wajib.
"Apalagi ada pemotongan dana transfer ke daerah kita harus prioritaskan yang wajib dulu. Walaupun ada MoU, kita harus memilih mana yang dipertahankan dan mana yang dikurangi. Maka diambil pilihan untuk menghentikan PBI ini," kata Reza.
Meski belum diputuskan secara final, pemprov tengah menggagas pembatalan MoU Jamkesda dengan kabupaten/kota.
Reza mengakui masalah yang ditemukan selama ini terdapat perbedaan sudut pandang antara pemprov dan pemerintah daerah.
Menurutnya, pemprov menjalankan sharing untuk membantu masyarakat miskin sesuai kriteria dalam MoU.
Namun di sisi lain, ternyata kabupaten/kota disebut mendaftarkan hampir seluruh warganya, termasuk yang tergolong mampu, ke dalam skema PBI demi mengejar predikat Universal Health Coverage (UHC).
Diketahui, salah satu syarat memperoleh penghargaan UHC adalah seluruh penduduk telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan.
"Seharusnya masyarakat yang sudah mampu tidak lagi dibiayai. Mereka mestinya membayar iuran sendiri. Tapi ternyata tetap didaftarkan," ujar Reza.
Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Yeni Rahman membenarkan bahwa rencana penghentian sharing tersebut hampir final. Namun ia menilai kebijakan itu seharusnya ditinjau ulang.
Menurut Yeni, tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal yang sama. Sementara pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
Berdasarkan hasil kunjungan kerjanya di Jeneponto misalnya, Yeni mengaku menanyakan langsung kepada warga terkait prioritas bantuan.
"Saya bertanya, jika diberi dua pilihan bantuan BPJS gratis atau bantuan sosial lain seperti sembako, mana yang dipilih? Mereka serempak menjawab lebih memilih BPJS gratis. Saya ulang pertanyaannya, jawabannya tetap sama," ujarnya.
Yeni menegaskan, biaya kesehatan tidak bisa ditunda atau ditawar ketika seseorang sakit. Karena itu, ia menilai penghentian sharing berpotensi menimbulkan dampak besar, termasuk pemutusan kepesertaan bagi warga miskin.
"Ini menyangkut nyawa. Dan soal nyawa bagi kami tidak bisa ditawar," tegas politisi PKS tersebut.
Ia menyarankan agar solusi difokuskan pada pembenahan data melalui DTSEN, bukan dengan menghentikan program. Jika ditemukan data ganda atau tidak tepat sasaran, maka yang diperbaiki adalah datanya, bukan skema bantuannya.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman memastikan layanan kesehatan tetap berjalan meskipun terjadi penyesuaian data akibat migrasi dari DTKS ke DTSEN.
"Ini kan permasalahan perubahan aplikasi. Kalau masalah aplikasi itu menunggu waktu saja. Kita instruksikan dinas kesehatan dan rumah sakit jangan menolak pasien," ujar Andi Sudirman pada Senin, 9 Februari 2026 lalu.
Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Evi Mustikawati Arifin menambahkan bahwa pemprov tetap mengalokasikan anggaran kontribusi untuk membantu pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi lebih dari 3 juta jiwa masyarakat Sulsel.
"Melalui skema pembiayaan daerah, pemerintah provinsi tetap mengalokasikan anggaran untuk membantu iuran jaminan kesehatan bagi lebih dari 3 juta jiwa," ujarnya, Rabu, 11 Februari 2026.
Adapun skema PBI BPJS merupakan sharing antara pemerintah pusat melalui APBN dan pemprov dengan komposisi 70:30. Pemprov Sulsel mengalokasikan lebih dari Rp76 miliar untuk mendukung kepesertaan sekitar 3,3 juta penduduk.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Berawal dari Game Online, Gadis Makassar 17 Tahun Ditemukan Disekap 3 Bulan
-
12 Fakta Industri Galangan Kapal Indonesia yang Picu Panas Trenggono vs Purbaya
-
Purbaya: Orang Kita Jago, Cuma Nggak Dikasih Kesempatan..
-
Trenggono Skakmat Purbaya: Yth Menteri Keuangan, Supaya Anda Paham dan Cerdas..
-
Ilmuwan Unhas Gunakan Lalat Buah untuk Perang Melawan Kanker dan Virus