Muhammad Yunus
Selasa, 11 November 2025 | 13:38 WIB
Bilqis, bocah empat tahun yang sempat hilang hampir sepekan itu akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Perjalanan membawa pulang Bilqis ke pelukan keluarganya di Makassar bukan perkara mudah
  • Korban berpindah-pindah hingga masuk ke dalam hutan
  • Negosiasi tak bisa dilakukan sembarangan. Suku Anak Dalam dikenal tertutup dan sangat menjaga wilayah mereka.

SuaraSulsel.id - Suara binatang malam menjadi saksi di antara hening hutan Merangin, Jambi. Di bawah sinar lampu sorot seadanya, tim polisi duduk bersila bersama para tetua adat Suku Anak Dalam.

Di tengah mereka, pembicaraan berlangsung hati-hati. Bukan soal hukum atau pelanggaran, tapi tentang seorang bocah perempuan empat tahun yang telah diculik dan dijual: Bilqis.

Perjalanan untuk membawa pulang Bilqis ke pelukan keluarganya di Makassar bukanlah perkara mudah.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Nasrullah—akrab disapa Ulla—masih mengingat jelas setiap tahap pengejaran yang penuh liku sejak awal November 2025.

“Kasus ini dimulai dari laporan kehilangan di Taman Pakui Sayang,” kenangnya.

“Kami langsung periksa rekaman CCTV dan dapat wajah pelaku utamanya, Sri Yuliana.”

Dari situlah benang kusut terurai. Polisi bergerak cepat menangkap Sri Yuliana di Makassar, lalu mengembangkan penyelidikan.

Ternyata, Bilqis sudah berpindah tangan—dijual oleh Syahrani kepada Nadia Hutri, yang membawanya ke Jakarta.

Tak lama kemudian, Nadia melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah menyerahkan Bilqis kepada sepasang pelaku lain, Mariana dan Adit Prayitno Saputra.

Baca Juga: Terlibat Jual 10 Bayi Lewat Medsos, Ini Sosok 4 Tersangka Penculikan Bilqis

“Dari interogasi Nadia, barulah terungkap, anak ini sudah dijual lagi ke Jambi seharga Rp15 juta,” kata Nasrullah.

Bilqis, bocah 4 tahun hilang di Makassar belum juga ditemukan di hari ke-5 (Instagram)

Lintasi Provinsi, Jejak Bilqis Membawa ke Pedalaman

Dari Makassar ke Jawa Tengah, lalu menembus jalur darat ke Jambi—tim gabungan Polsek Panakkukang, Polres Sukoharjo, dan Polda Jateng menempuh perjalanan hampir tanpa istirahat.

Setiba di Jambi, mereka melacak rumah pelaku Mariana di kawasan Kerinci.

Tapi kabar yang didapat membuat napas seketika terhenti. Bilqis sudah dijual lagi, kali ini ke kelompok Suku Anak Dalam di pedalaman Merangin.

“Dari situ tantangannya makin berat,” ucap Nasrullah.

“Kami harus mundur empat jam ke dalam hutan, lalu minta bantuan tokoh adat untuk bernegosiasi.”

Dua Malam Negosiasi dan Air Mata di Hutan

Negosiasi tak bisa dilakukan sembarangan. Suku Anak Dalam dikenal tertutup dan sangat menjaga wilayah mereka.

Polisi datang tanpa senjata mencolok, membawa pesan damai. Ketua adat menjadi jembatan dialog.

“Satu kampung itu memang ekstrem. Kami pakai pendekatan adat dan humanis,” tutur Nasrullah.

“Tapi ternyata Bilqis sudah berpindah lagi ke kelompok lain di hutan.”

Butuh dua malam dan satu hari penuh bagi tim untuk membujuk dan meyakinkan para pemangku adat agar anak itu dikembalikan.

Akhirnya, di tengah suasana haru, Bilqis diserahkan. Beberapa warga Suku Anak Dalam bahkan menangis.

“Mereka sudah sayang sekali sama anak ini,” kata Nasrullah pelan.

“Katanya mau rawat di hutan. Tapi setelah dijelaskan, mereka ikhlas menyerahkan. Tak ada tebusan, semua lewat dialog.”

Pelaku penculikan anak ditampilkan kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Senin 10 November 2025 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

Pulang ke Makassar

Kini, Bilqis sudah kembali ke rumahnya di Makassar. Wajah mungil itu tersenyum dalam pelukan keluarga.

Tak ditemukan tanda kekerasan, dan kondisi mentalnya dinyatakan baik.

Kasus ini membuka tabir besar jaringan perdagangan anak lintas provinsi yang memperjualbelikan bayi dan balita lewat TikTok dan WhatsApp.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut sindikat ini sudah sembilan kali melakukan aksi serupa.

“Begitu tahu ada laporan penculikan anak, saya perintahkan kejar sampai dapat, ke ujung dunia pun kita kejar!” tegas Djuhandhani.

Empat orang kini ditetapkan sebagai tersangka: SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36).

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan TPPO dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Namun bagi Ulla dan timnya, yang paling berharga bukan sekadar penangkapan, melainkan momen ketika Bilqis kembali tersenyum di pelukan ibunya—setelah perjalanan penuh risiko, doa, dan negosiasi panjang di hutan pedalaman Jambi.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More