- Dari hasil penyelidikan penculikan Bilqis, kepolisian menemukan fakta mengejutkan
- Para pelaku bagian dari sindikat yang sudah sembilan kali memperjualbelikan bayi dan anak
- Mengimbau para orang tua agar lebih waspada mengawasi anak-anak mereka di ruang publik
Keduanya mengaku membeli korban seharga Rp15 juta dengan alasan ingin membantu keluarga yang ingin mengadopsi anak karena sudah sembilan tahun tak dikaruniai anak.
Namun, penyelidikan polisi menemukan fakta berbeda. Pasangan itu ternyata menjual kembali korban kepada salah satu kelompok suku di Jambi seharga Rp80 juta.
Dari pemeriksaan, NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara dalam adopsi ilegal. Sementara AS dan MA mengakui, mereka sudah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak dengan modus serupa.
"Transaksi dilakukan lewat media sosial TikTok dan aplikasi WhatsApp," ungkap Kapolda.
Proses penangkapan para pelaku memakan waktu dan melibatkan koordinasi antara beberapa wilayah. NH sempat melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah, sebelum akhirnya ditangkap.
"Proses penyelidikan dan penangkapan tersebar di beberapa daerah, tetapi berkat koordinasi yang baik antara Polrestabes Makassar dan satuan wilayah lainnya, para tersangka berhasil diamankan," kata Djuhandhani.
Menurutnya, pola penjualan dilakukan dengan memanfaatkan platform digital.
Pengalaman dirinya sebagai mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri turut membantu memperluas jaringan koordinasi.
Djuhandhani pun berjanji akan melakukan pendalaman kasus ini bekerjasama dengan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Pelaku Penculikan Bilqis Minta Tebusan Rp100 Juta
Ada indikasi kuat jaringan ini merupakan bagian dari sindikat perdagangan anak lintas daerah, bahkan terhubung jaringan internasional.
"Ini akan terus kami kembangkan dan kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri," tegasnya.
Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.
"Kasus ini disidik oleh Satreskrim Polrestabes Makassar dengan dukungan penuh Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel," sebutnya.
Djuhandhani menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bentuk komitmen polisi untuk melindungi anak-anak Indonesia dari praktik perdagangan manusia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Viral Selebgram Makassar Hirup Whip Pink, Polisi: Sudah Dipantau Sejak Lama
-
Kronologi Dugaan Kekerasan di SMAN 20 Makassar, Korban Trauma Tidak Mau Sekolah
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Bayar Denda 1 Ekor Babi dan 5 Ayam
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
50 Ribu Peserta PBIJK Manado Dinonaktifkan, Ini Cara Aktifkan Kembali