- Dari hasil penyelidikan penculikan Bilqis, kepolisian menemukan fakta mengejutkan
- Para pelaku bagian dari sindikat yang sudah sembilan kali memperjualbelikan bayi dan anak
- Mengimbau para orang tua agar lebih waspada mengawasi anak-anak mereka di ruang publik
Keduanya mengaku membeli korban seharga Rp15 juta dengan alasan ingin membantu keluarga yang ingin mengadopsi anak karena sudah sembilan tahun tak dikaruniai anak.
Namun, penyelidikan polisi menemukan fakta berbeda. Pasangan itu ternyata menjual kembali korban kepada salah satu kelompok suku di Jambi seharga Rp80 juta.
Dari pemeriksaan, NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara dalam adopsi ilegal. Sementara AS dan MA mengakui, mereka sudah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak dengan modus serupa.
"Transaksi dilakukan lewat media sosial TikTok dan aplikasi WhatsApp," ungkap Kapolda.
Proses penangkapan para pelaku memakan waktu dan melibatkan koordinasi antara beberapa wilayah. NH sempat melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah, sebelum akhirnya ditangkap.
"Proses penyelidikan dan penangkapan tersebar di beberapa daerah, tetapi berkat koordinasi yang baik antara Polrestabes Makassar dan satuan wilayah lainnya, para tersangka berhasil diamankan," kata Djuhandhani.
Menurutnya, pola penjualan dilakukan dengan memanfaatkan platform digital.
Pengalaman dirinya sebagai mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri turut membantu memperluas jaringan koordinasi.
Djuhandhani pun berjanji akan melakukan pendalaman kasus ini bekerjasama dengan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Pelaku Penculikan Bilqis Minta Tebusan Rp100 Juta
Ada indikasi kuat jaringan ini merupakan bagian dari sindikat perdagangan anak lintas daerah, bahkan terhubung jaringan internasional.
"Ini akan terus kami kembangkan dan kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri," tegasnya.
Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.
"Kasus ini disidik oleh Satreskrim Polrestabes Makassar dengan dukungan penuh Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel," sebutnya.
Djuhandhani menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bentuk komitmen polisi untuk melindungi anak-anak Indonesia dari praktik perdagangan manusia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Inilah Daftar Gaji Minimum Pekerja di Kota Makassar Mulai 2026
-
Stok Aman, Harga Agak Goyah: Cek Harga Bahan Pokok di Palu Jelang Natal & Tahun Baru 2026
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking 'Jalan Tol' 35 KM Hubungkan Luwu Timur dan Sulawesi Tengah
-
BI Sultra Siapkan Rp980 Miliar Uang Tunai untuk Nataru 2025/2026
-
Makassar Bidik 6,18 Juta Wisatawan di 2025, Apa Strateginya?