- Aipda H, anggota Polres Bone, didemosi lima tahun akibat pamer alat kelamin via panggilan video kepada remaja 21 Juli 2025.
- Sidang etik pada 1 Oktober 2025 menghasilkan sanksi penempatan khusus 30 hari dan demosi keluar Polres Bone.
- Selain sanksi etik, dugaan tindak pidana pornografi Aipda H telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 16 Desember 2025.
SuaraSulsel.id - Kelakuan Aipda H (40), anggota polisi di lingkup Polres Bone ini bikin geleng-geleng kepala.
Bagaimana tidak? ia dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun setelah memamerkan alat kelaminnya ke anak di bawah umur.
Peristiwa itu terjadi pada 21 Juli 2025 lalu di Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
H sudah menjalani sidang kode etik profesi Polri dan dinyatakan bersalah.
Ulah tersebut memantik keprihatinan publik karena dilakukan oleh aparat penegak hukum yang semestinya menjunjung tinggi nilai moral, integritas dan perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak.
Kasatreskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan mengatakan sidang etik terhadap H sebenarnya sudah digelar pada 1 Oktober 2025.
Propam menjatuhkan sanksi disipliner berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari serta demosi atau penurunan jabatan selama lima tahun.
Alvin menyebut sanksi patsus selama 30 hari telah dijalani oleh yang bersangkutan. Sementara hukuman demosi membuat Aipda H harus dipindahtugaskan ke luar Polres Bone.
"Putusan patsus 30 hari sudah dilaksanakan. Selanjutnya yang bersangkutan dikenakan sanksi demosi lima tahun ke luar dari Polres Bone," ujar AKP Alvin.
Baca Juga: Banjir Laporan Anggota Polisi Selingkuh, Begini Reaksi Mahfud MD
Sebelum tersandung kasus ini, Aipda H diketahui bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone, unit yang menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat.
Ironisnya, dari ruang pelayanan publik itulah awal mula pelanggaran etis ini bermula.
Usai dijatuhi sanksi, Aipda H kini dipindahtugaskan ke bagian Seksi Umum (Sium).
Namun, perkara ini tidak berhenti pada pelanggaran etik semata. Dari sisi pidana, kepolisian memastikan dugaan tindak pornografi yang dilakukan Aipda H telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Betul (pidana). Kasusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 16 Desember," tutur Alvin.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat korban yang masih merupakan remaja berusia 17 tahun dibuat terkejut dan syok saat menerima panggilan video dari pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Kali Wanggu Meluap, 317 Warga Kendari Terpaksa Mengungsi ke Tenda Darurat
-
Air Laut Pasang dan Hujan Deras Rendam Bone: 2 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
-
Andi Sudirman ke Lokasi Banjir Bone, Serahkan Bantuan Rp1 Miliar
-
Bejat! Pemuda di Makassar Hamili Adik Kandung
-
Apa Sanksi Polisi Viral Bawa Parang ke Rumah Wali Kota Palopo?