Muhammad Yunus
Senin, 22 Desember 2025 | 16:22 WIB
Ilustrasi video call (pexels.com/Alex Green)
Baca 10 detik
  • Aipda H, anggota Polres Bone, didemosi lima tahun akibat pamer alat kelamin via panggilan video kepada remaja 21 Juli 2025.
  • Sidang etik pada 1 Oktober 2025 menghasilkan sanksi penempatan khusus 30 hari dan demosi keluar Polres Bone.
  • Selain sanksi etik, dugaan tindak pidana pornografi Aipda H telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 16 Desember 2025.

SuaraSulsel.id - Kelakuan Aipda H (40), anggota polisi di lingkup Polres Bone ini bikin geleng-geleng kepala.

Bagaimana tidak? ia dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun setelah memamerkan alat kelaminnya ke anak di bawah umur.

Peristiwa itu terjadi pada 21 Juli 2025 lalu di Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.

H sudah menjalani sidang kode etik profesi Polri dan dinyatakan bersalah.

Ulah tersebut memantik keprihatinan publik karena dilakukan oleh aparat penegak hukum yang semestinya menjunjung tinggi nilai moral, integritas dan perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak.

Kasatreskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan mengatakan sidang etik terhadap H sebenarnya sudah digelar pada 1 Oktober 2025.

Propam menjatuhkan sanksi disipliner berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari serta demosi atau penurunan jabatan selama lima tahun.

Alvin menyebut sanksi patsus selama 30 hari telah dijalani oleh yang bersangkutan. Sementara hukuman demosi membuat Aipda H harus dipindahtugaskan ke luar Polres Bone.

"Putusan patsus 30 hari sudah dilaksanakan. Selanjutnya yang bersangkutan dikenakan sanksi demosi lima tahun ke luar dari Polres Bone," ujar AKP Alvin.

Baca Juga: Banjir Laporan Anggota Polisi Selingkuh, Begini Reaksi Mahfud MD

Sebelum tersandung kasus ini, Aipda H diketahui bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone, unit yang menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat.

Ironisnya, dari ruang pelayanan publik itulah awal mula pelanggaran etis ini bermula.

Usai dijatuhi sanksi, Aipda H kini dipindahtugaskan ke bagian Seksi Umum (Sium).

Namun, perkara ini tidak berhenti pada pelanggaran etik semata. Dari sisi pidana, kepolisian memastikan dugaan tindak pornografi yang dilakukan Aipda H telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Betul (pidana). Kasusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 16 Desember," tutur Alvin.

Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat korban yang masih merupakan remaja berusia 17 tahun dibuat terkejut dan syok saat menerima panggilan video dari pelaku.

Load More