Muhammad Yunus
Kamis, 06 November 2025 | 13:40 WIB
Warga Kelurahan Manggala memasang spanduk protes di Gedung Pengadilan Tinggi Makassar karena memenangkan penggugat yang diduga menggunakan dokumen tanah palsu [Suara.com/Muhammad Yunus]
Baca 10 detik
  • Makassar darurat mafia tanah
  • Sengketa rumah warga, showroom mobil mewah, hingga kompleks pusat perbelanjaan dan proyek besar milik korporasi
  • Fakta di lapangan ditemukan tumpang tindih sertifikat, lemahnya administrasi, dan praktik percaloan masih terus membayangi

Sengketa ini bermula dari klaim Andi Baso Matutu yang mengaku sebagai ahli waris sah atas tanah tersebut. Namun belakangan terungkap dokumen yang digunakan Andi Baso untuk memperkuat klaimnya terbukti palsu.

Pada 2019, pengadilan memvonis Andi Baso Matutu bersalah karena menggunakan surat palsu Camat Panakkukang untuk menggugat kepemilikan lahan.

Meski begitu, Andi Baso Matutu tetap menang di pengadilan dan warga yang memiliki sertifikat resmi dari BPN tetap kehilangan tempat tinggal mereka.

Eksekusi Gedung Hamrawati di Jalan AP Pettarani pada Bulan Februari 2025 [Foto: celebesmedia.id]

2. Ricuh Showroom Mazda

Kasus lain terjadi di showroom mobil Mazda di Jalan A.P. Pettarani pada 28 April 2025.

Ratusan massa memblokade jalan dan membakar ban bekas menolak eksekusi lahan seluas 4.000 meter persegi itu.

Sengketa ini bermula sejak 1996 antara Soedirjo Aliman alias Jen Tang dan PT Timurama.

Meski PT Timurama kalah di pengadilan, lahan tersebut sempat dijual ke Ricky Tandiawan pada 2009.

Eksekusi baru dijalankan tahun ini berdasarkan putusan PN Makassar 2011 yang memenangkan pihak Soedirjo Aliman.

Baca Juga: Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!

Showroom Mazda di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Istimewa]

3. Gugatan Miliaran Mall Nipah

Sengketa tanah seluas 32.917 meter persegi tempat berdirinya Mall Nipah juga masih bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.

Para ahli waris almarhum Ganna bin Ma'rang menggugat PT Kalla Inti Karsa dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp668,34 miliar.

Mereka mengklaim tanah tersebut belum pernah dilepaskan kepada pihak lain dan menuding ada cacat hukum dalam proses sertifikasi yang mengubah status kepemilikan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Hingga kini, pihak PT Kalla Inti Karsa belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.

Nipah Park, salah satu pusat perbelanjaan di Kota Makassar yang telah mengoperasikan PLTS untuk efisiensi energi [Suara.com/ANTARA/HO-Dok.Humas Nipah Park]

4. Lahan Negara di Manggala

Load More