- Makassar darurat mafia tanah
- Sengketa rumah warga, showroom mobil mewah, hingga kompleks pusat perbelanjaan dan proyek besar milik korporasi
- Fakta di lapangan ditemukan tumpang tindih sertifikat, lemahnya administrasi, dan praktik percaloan masih terus membayangi
SuaraSulsel.id - Konflik kepemilikan lahan di Kota Makassar tampaknya tak pernah benar-benar reda.
Dari rumah warga, showroom mobil mewah, hingga kompleks pusat perbelanjaan dan proyek besar milik korporasi, sengketa tanah seolah menjadi potret buram tata kelola pertanahan di ibu kota Sulawesi Selatan ini.
Sepanjang 2025 saja, sedikitnya enam kasus agraria mencuat dan menyita perhatian publik.
Ada eksekusi rumah berstatus sertifikat hak milik (SHM) yang berujung ricuh, ada pula blokade jalan akibat perebutan lahan showroom mobil di jantung kota.
Belum lagi gugatan bernilai ratusan miliar rupiah atas tanah yang kini berdiri pusat perbelanjaan megah, serta pertikaian antara dua raksasa bisnis di kawasan Tanjung Bunga.
Perseteruan serupa juga melibatkan lembaga pemerintah.
Sengketa lahan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan warga di kawasan Manggala menjadi bukti bahwa bahkan aset negara pun tak lepas dari potensi klaim dan manipulasi dokumen kepemilikan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berulang kali menegaskan komitmennya memberantas praktik mafia tanah.
Namun faktanya di lapangan, tumpang tindih sertifikat, lemahnya administrasi, dan praktik percaloan masih terus membayangi.
Baca Juga: Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
Alhasil, masyarakat kerap menjadi korban dari ketidakpastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati puluhan tahun.
Berikut enam kasus sengketa tanah yang paling banyak menyedot perhatian publik di Makassar sepanjang tahun ini.
1. Rumah Ber-SHM di Jalan AP Pettarani
Kericuhan pecah pada 13 Februari 2025 ketika eksekusi lahan di Jalan A.P. Pettarani berlangsung di bawah pengawalan ribuan aparat kepolisian dan TNI.
Warga menolak digusur karena mengaku memiliki SHM atas lahan seluas 12.932 meter persegi itu, yang di atasnya berdiri bekas gedung Yayasan Hamrawati dan sembilan ruko.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor 49/Pdt.G/2018/PN.Mks.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Libur Lebaran 2026: Harga Tiket Bantimurung Naik Jadi Rp40 Ribu
-
Hangatnya Silaturahmi Idulfitri: Appi-Danny Bahas Sinergi Pembangunan Makassar
-
Momen Idulfitri: Wali Kota Makassar Minta Wejangan Khusus JK untuk Masa Depan Kota
-
Arus Mudik 2026 di Sulsel: 11 Orang Meninggal Dunia
-
Data Gempa Terbaru Gunung Awu yang Bikin Badan Geologi Khawatir