- Pengadilan Negeri Makassar menetapkan eksekusi terhadap lahan seluas 16,41 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
- Jusuf Kalla selaku pendiri PT Hadji Kalla sekaligus Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 turun langsung meninjau lokasi
- JK menolak langkah hukum yang ditempuh pihak GMTD
Azis menjelaskan, lahan yang disengketakan memiliki alas hak yang sah berupa empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla.
Sertifikat itu diterbitkan oleh BPN Makassar pada 8 Juli 1996 dan telah diperpanjang hingga 24 September 2036.
Menurutnya, perusahaan telah menguasai lahan tersebut sejak 1993 melalui transaksi jual beli sah dari ahli waris pemilik sebelumnya, keluarga Karaeng Idjo, keturunan Pallawarukka.
Lahan itu juga telah dipagari dan dilakukan pematangan sejak lama sebagai bagian dari rencana pengembangan properti terintegrasi.
"Jadi kepemilikan kami sangat jelas, berdasar jual beli sah sejak 1993. Tidak ada unsur penyerobotan," tegasnya.
Azis menilai langkah GMTD yang mengajukan eksekusi lahan itu keliru karena Hadji Kalla bukan pihak dalam perkara sebelumnya, yakni Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Mks, antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong.
"Putusan itu hanya mengikat pihak yang berperkara, bukan pihak ketiga seperti Hadji Kalla," jelasnya.
Ia menambahkan, perkara yang dimenangkan GMTD melibatkan pihak yang sudah meninggal dunia dan tidak pernah menguasai tanah yang kini dimiliki Hadji Kalla.
"Kalau objeknya berbeda, ini jelas salah objek. Itu pelanggaran hukum," ujarnya.
Baca Juga: 3 Hari Hilang, Dimana Bilqis? Polisi Kejar Perempuan Diduga Penculik Dalam CCTV
GMTD Klaim Eksekusi Sesuai Hukum
Sementara itu, pihak PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi telah sesuai prosedur dan berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Presiden Direktur GMTD, Ali Said menjelaskan eksekusi dilakukan berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks jo Nomor 228/Pdt.G/2000/PN.Mks, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Kami bersyukur proses hukum telah berjalan adil dan transparan. Pelaksanaan eksekusi ini menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia," kata Ali Said dalam keterangan resminya, Selasa, 4 November 2025.
Ia menyebut eksekusi dilakukan secara tertib oleh Panitera dan Juru Sita PN Makassar pada Senin (3/11), dengan pengamanan aparat kepolisian.
Kuasa hukum GMTD, Agustinus Bangun, menambahkan bahwa lahan tersebut kini secara resmi berada dalam penguasaan GMTD setelah eksekusi tuntas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Libur Lebaran 2026: Harga Tiket Bantimurung Naik Jadi Rp40 Ribu
-
Hangatnya Silaturahmi Idulfitri: Appi-Danny Bahas Sinergi Pembangunan Makassar
-
Momen Idulfitri: Wali Kota Makassar Minta Wejangan Khusus JK untuk Masa Depan Kota
-
Arus Mudik 2026 di Sulsel: 11 Orang Meninggal Dunia
-
Data Gempa Terbaru Gunung Awu yang Bikin Badan Geologi Khawatir