Muhammad Yunus
Rabu, 05 November 2025 | 15:19 WIB
Jusuf Kalla meninjau lahan sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, kota Makassar yang diklaim oleh PT GMTD [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Makassar menetapkan eksekusi terhadap lahan seluas 16,41 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
  • Jusuf Kalla selaku pendiri PT Hadji Kalla sekaligus Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 turun langsung meninjau lokasi
  • JK menolak langkah hukum yang ditempuh pihak GMTD

Azis menjelaskan, lahan yang disengketakan memiliki alas hak yang sah berupa empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla.

Sertifikat itu diterbitkan oleh BPN Makassar pada 8 Juli 1996 dan telah diperpanjang hingga 24 September 2036.

Menurutnya, perusahaan telah menguasai lahan tersebut sejak 1993 melalui transaksi jual beli sah dari ahli waris pemilik sebelumnya, keluarga Karaeng Idjo, keturunan Pallawarukka.

Lahan itu juga telah dipagari dan dilakukan pematangan sejak lama sebagai bagian dari rencana pengembangan properti terintegrasi.

"Jadi kepemilikan kami sangat jelas, berdasar jual beli sah sejak 1993. Tidak ada unsur penyerobotan," tegasnya.

Azis menilai langkah GMTD yang mengajukan eksekusi lahan itu keliru karena Hadji Kalla bukan pihak dalam perkara sebelumnya, yakni Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Mks, antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong.

"Putusan itu hanya mengikat pihak yang berperkara, bukan pihak ketiga seperti Hadji Kalla," jelasnya.

Ia menambahkan, perkara yang dimenangkan GMTD melibatkan pihak yang sudah meninggal dunia dan tidak pernah menguasai tanah yang kini dimiliki Hadji Kalla.

"Kalau objeknya berbeda, ini jelas salah objek. Itu pelanggaran hukum," ujarnya.

Baca Juga: 3 Hari Hilang, Dimana Bilqis? Polisi Kejar Perempuan Diduga Penculik Dalam CCTV

Jusuf Kalla meninjau lahan sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, kota Makassar yang diklaim oleh PT GMTD [SuaraSulsel.id/Istimewa]

GMTD Klaim Eksekusi Sesuai Hukum

Sementara itu, pihak PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi telah sesuai prosedur dan berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Presiden Direktur GMTD, Ali Said menjelaskan eksekusi dilakukan berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks jo Nomor 228/Pdt.G/2000/PN.Mks, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Kami bersyukur proses hukum telah berjalan adil dan transparan. Pelaksanaan eksekusi ini menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia," kata Ali Said dalam keterangan resminya, Selasa, 4 November 2025.

Ia menyebut eksekusi dilakukan secara tertib oleh Panitera dan Juru Sita PN Makassar pada Senin (3/11), dengan pengamanan aparat kepolisian.

Kuasa hukum GMTD, Agustinus Bangun, menambahkan bahwa lahan tersebut kini secara resmi berada dalam penguasaan GMTD setelah eksekusi tuntas.

Load More